Sistem Peradilan Islam Adil dan Bebas Biaya

"Mendapatkan jaminan keadilan dalam sistem peradilan, merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi negara. Negara harus memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya termasuk secara teknis agar masyarakat yang beperkara dapat mendapatkan penyelesaian masalah tanpa kesulitan."

Oleh. Firda Umayah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sobat, sudah jadi hal yang biasa kalau di sistem demokrasi saat ini semua serba mahal dan bayar. Benar, 'kan? Mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, pelayanan publik sampai ke ranah peradilan semua pakai uang. Kalaupun ada subsidi atau dana bantuan, sama saja. Enggak bisa gratis 100%. Butuh modal untuk mengurus administrasi lah atau beli keperluan yang enggak bisa disubsidi lah, dll.

Termasuk dengan kabar yang sedang hangat saat ini tentang sistem peradilan di bumi khatulistiwa. Dilansir dari detik.com pada 12 Maret 2023, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dikabarkan mengeluarkan dana sebesar Rp56 miliar untuk bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang beperkara di pengadilan. Masyarakat miskin dianggap enggak mungkin bisa bertindak sendiri dan butuh bantuan. Ya, jelas aja sih. Karena ngurus perkara di pengadilan itu memang butuh dana untuk bayar pengacara, administrasi, dll.

Untuk mendapatkan bantuan dana mengurus perkara hukum ini, masyarakat miskin harus mendaftarkan dirinya dengan sejumlah administrasi yang harus dilakukan. Masyarakat yang melapor juga harus konsultasi dulu ke Law Center di BPHN yang ada di Cililitan. Kebayang, 'kan, Sob. Betapa rumit prosedur untuk mendapatkan keadilan dalam sistem peradilan yang berbasis demokrasi.

Maka dari itu, dalam sistem demokrasi tak jarang ditemukan kasus suap menyuap dan korupsi terjadi di ranah peradilan. Masih ingat bukan, kasus korupsi yang menimpa seorang hakim Mahkamah Agung? Itu merupakan salah satu kasus yang mencoreng ranah sistem peradilan di bumi pertiwi. Sobat, mahalnya sistem peradilan di Indonesia merupakan watak dari sistem demokrasi yang menjadikan materi berada di atas segalanya. Sehingga membuat orientasi hidup manusia hanya untuk mencari keuntungan semata.

Beda sekali dengan sistem peradilan dalam sistem Islam lho, Sobat. Islam memandang bahwa sistem peradilan harus ditegakkan berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Sistem peradilan Islam hanya bisa tegak jika ada sistem pemerintahan Islam. Soalnya, sistem pemerintahan Islam inilah yang akan menerapkan semua syariat Islam dalam semua aspek kehidupan.

Sobat, dalam memutuskan segala tindakan termasuk di ranah peradilan, seorang hakim juga harus memutuskan perkara sesuai dengan dalil syarak yang kuat dan terperinci, serta harus sesuai dengan apa yang telah Rasulullah saw. lakukan.

Allah Swt. berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa': 65)

Sobat, mendapatkan jaminan keadilan dalam sistem peradilan, merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi negara. Negara harus memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya termasuk secara teknis agar masyarakat yang beperkara dapat mendapatkan penyelesaian masalah tanpa kesulitan. Maka dari itu, sistem pemerintahan Islam hadir untuk memenuhi semua itu secara cuma-cuma dan dengan teknis yang mudah tanpa menggunakan prosedur yang panjang dan lama.

Sobat, untuk menjamin keberlangsungan sistem peradilan yang adil dan bebas biaya, maka Islam juga memiliki mekanisme yang sistematis sebagai berikut:

Pertama, adanya penanaman akidah Islam yang kuat kepada semua masyarakat yang didukung oleh sistem pendidikan Islam di semua jenjang pendidikan.

Kedua, memahamkan masyarakat terhadap semua syariat Islam berserta konsekuensi pelanggaran syariat Islam tersebut.

Ketiga, adanya sistem sanksi yang tegas bagi para pelanggar syariat Islam sesuai dengan dalil yang kuat dan terperinci. Termasuk para pelaku suap, korupsi, dll.

Keempat, adanya pemenuhan kebutuhan hidup bagi para hakim dan gaji bagi para pegawai peradilan yang layak oleh negara. Termasuk juga kebutuhan administrasi di dalam sistem peradilan. Sehingga, proses peradilan di masyarakat bisa berlangsung secara cuma-cuma.

Kelima, proses peradilan berlangsung mudah dan singkat dengan teknis yang praktis tanpa dipersulit.

Keenam, keputusan peradilan bersikap tegas dan mengikat ketika hakim telah memutuskan sesuai dengan syariat Islam.

Sobat, sekali lagi, keenam poin di atas pada dasarnya akan mudah diwujudkan ketika sistem pemerintahan Islam tegak berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. sebagaimana tuntutan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 208.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah: 208)

Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Firda Umayah Tim Penulis Inti NarasiPost.Com Salah satu Penulis Inti NarasiPost.Com. Seorang pembelajar sejati sehingga menghasilkan banyak naskah-naskahnya dari berbagai rubrik yang disediakan oleh NarasiPost.Com
Previous
Berdakwah dan Meraih Pahala melalui Tulisan bersama NarasiPost.Com
Next
Masalah dan Ruang di Hati
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram