Kondisi Kemananan Negeri Selama Pandemi

Di masa pandemi seperti saat ini, negara bertanggungjawab penuh terhadap rakyatnya. Jaminan kebutuhan pokok dan keamanan bukan hal mustahil untuk diwujudkan.


Oleh: Miladiah Al-Qibthiyah (Pegiat Literasi dan Media)

NarasiPost.Com — Pandemi covid-19 menyebabkan krisis multidimensi, termasuk krisis keamanan. Survei SMRC melaporkan, bahwa tingkat keamanan di Indonesia menurun sejak pandemi.

Dari hasil survey SMRC itu disebutkan bahwa pada Maret 2020, sekitar 66% responden menyatakan kondisi keamanan dan ketertiban nasional baik atau sangat baik. Namun, pada Juli hingga Agustus 2020, angkanya merosot menjadi hanya 52%.


Realitas ini menunjukkan betapa susahnya mendapatkan rasa aman di negeri ini. Meskipun sejumlah aturan dan aparat penegak hukum telah ada, kenyataan tersebut tidak cukup untuk mewujudkan keamanan bagi masyarakat.

Menurunnya penilaian publik terhadap kondisi keamanan negeri sejalan dengan laporan kepolisian yang mengatakan bahwa angka kriminalitas di masyarakat mengalami kenaikan sekitar tujuh persen sejak pandemi terjadi. Wajar saja, sungguh utopis adanya keamanan dengan tingkat kriminalitas minim bahkan nol di sistem ini. Pasalnya, sistem sanksi ala sekuler-demokrasi yang diterapkan saat ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal.

Sistem sanksi dan peradilan hanya didasarkan pada akal manusia yang lemah dan menafikan aturan dari Pencipta. Akibatnya, mudah dalam melakukan kejahatan. Selain itu, adanya budaya permisif, individualistik, materialistik, kebebasan bertingkah laku yang dijamin UU ikut menyumbangkan perilaku amoral yang berujung pada kriminalitas.


Pun, tidak ada jaminan kebutuhan pokok secara mutlak dari pemerintah selama pandemi. Belum lagi banyaknya PHK masal, membuat masyarakat kalut. Sehingga melakukan tindak kriminal agar tetap bisa bertahan hidup. Alhasil, jaminan kebutuhan pokok dan keamanan kecil kemungkinan diwujudkan dalam sistem demokrasi.

Sangat berbeda dalam sistem Islam. Di masa pandemi seperti saat ini, negara bertanggungjawab penuh terhadap rakyatnya. Jaminan kebutuhan pokok dan keamanan bukan hal mustahil untuk diwujudkan. Hal ini tidak lepas dari paradigma syariah, bahwa negara wajib menjamin kebutuhan dasar individu dan kebutuhan dasar masyarakat. Islam akan memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya, yakni sandang, pangan, dan papan.

Mekanisme pemenuhannya adalah sebagai berikut ; pertama, Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja. Maka negara wajib membuka dan menyediakan berbagai lapangan kerja untuk warganya. Kedua, untuk warga yang tidak wajib bekerja, baik para wanita atau yang tidak mampu lagi bekerja. Maka, ia dinafkahi oleh yang punya kewajiban untuk menafkahi. Ketiga, bila tidak memiliki keluarga yang mampu menafkahi, maka negara wajib mengambil alih tugas tersebut.

Dengan mekanisme seperti ini, maka setiap individu dipastikan akan terjamin kebutuhan pokoknya. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, maka kebutuhan pokok akan menjadi tanggung jawab negara secara mutlak.

Bila masih terjadi tindak kriminal, Islam memiliki sistem sanksi yang bersifat zawajir (pencegah), yakni mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal. Pun. sanksi bersifat jawabir (penebus dosa), yakni menggugurkan sanksi di akhirat bagi pelaku kriminal yang telah dikenai sanksi di dunia.


Para pelaku kriminal tersebut akan dihukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Misal, tindak kriminal pencurian, maka pelaku akan dikenakan sanksi hudud, sebab tindakan tersebut merupakan salah satu jenis kemaksiatan yang melanggar ketetapan Allah dan sanksinya ditetapkan oleh syariah. Hukuman bagi pencuri baik laki-laki maupun perempuan adalah potong tangan.


Namun, sanksi ini tidak diterapkan jika pelaku melakukan pencurian atas dasar kelaparan atau tidak mencapai nisab barang curian yakni satu dinar atau sepuluh dirham.


Islam justru akan memberikan dana yang cukup, sehingga mereka dapat terpenuhi kebutuhannya dan memberikan modal usaha untuk bekerja.

Selain itu untuk menjaga keamanan negara, dalam sistem Islam memiliki Departemen Keamanan Dalam Negeri yang akan bertanggung jawab atau mengendalikan keamanan dalam negeri. Departemen yang memiliki cabang di setiap wilayah (Direktorat Keamanan Dalam Negeri), yang dipimpin oleh Kepala Kepolisisan Wilayah.


Departemen Keamanan Dalam Negeri akan mengirim syurthoh/pilisi untuk melakukan patroli ke pemukiman, kampung-kampung, pasar-pasar dan jalan-jalan raya. Tujuannya untuk menjaga harta benda atau properti milik masyarakat, seperti rumah, warung, toko, dan lain-lain. Semua ini adalah tugas pihak kepolisian sehingga masyarakat tidak dibebani dengan ancaman rasa aman, bahkan meminimalisir kejahatan dan tindak kriminal. Wallaahu 'alam bi ash-shawab.

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Miladiah al-Qibthiyah Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Lobster, Salahkan Jika Diperjual Belikan?
Next
Perhelatan Mengerikan Demi Tampuk Kekuasaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram