Pro kontra jual beli benih lobster makin mencuat setelah KPK menangkap Mentri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Secara rasional, kebijakan tentang dibukanya kembali izin penjualan dan pengeksporan benih-benih lobster masih menjadi kontroversi.
By : Tri Rejeki
NarasPost.Com-Baru-baru ini kasus korupsi kembali terjadi di Indonesia, bahkan kali ini korupsi terjadi di bidang kekayaan alam.Kekayaan alam yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat justru disalah gunakanpara penguasa mencari keuntungan menumpuk lembaran rupiah demi hidupnya. Seperti kasus benih lobster.
Kasus yang sangat mengejutkan ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada hari Rabu, 25 November 2020. Penangkapan ini dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi izin ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo mengizinkan masyarakat untuk membudidaya lobster dan mengekspor benih-benih lobster tersebut. Padahal, pada saat Kementrian Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti, beliau melarang untuk menangkap apalagi menjual dan mengeskpor lobster, hal ini dikarenakan beliau merasa khawatir biota laut tersebut akan punah jika terus menerus dijual dan diekspor.
Selain itu penjualan lobster hanya akan menguntungkan para pengepul saja, pasalnya, para pengepul akan membeli benih lobster dari para nelayan hanya seharga Rp.30.000 per ekor, untuk kemudian mereka jual dan ekspor ke Vietnam dengan harga Rp. 100.000 per ekor. Dengan ini, penjualan dan pengeksporan benih-benih lobster dianggap sangat merugikan bangsa, sehingga penangkapan dan pengeksporan benih-benih lobster tersebut dilarang.
Namun di sisi lain, larangan ini membuat para nelayan yang biasa menangkap benih lobster mengalami kerugian yang sangat besar. Para nelayan yang menangkap benih lobster menjadi tidak punya pendapatan, negarapun yang tadinya memiliki pendapatan dari penjualan lobster ini jadi tidak mempunyai pendapatan dari hasil penjualan kekayaan alam berupa lobster ini. Padahal, pendapatan dari hasil penjualan benih-benih lobster sangatlah tinggi yaitu jika lobster memiliki berat kurang lebih 400 kg-500 kg, maka akan menghasilkan sebanyak Rp. 600.000 - Rp. 800.000.
Selain itu, larangan penjualan benih lobster memicu terjadinya penjualan dan pengeksporan benih-benih lobster secara ilegal, penyelundupan-penyelundupan ekspor benih-benih lobster juga sering terjadi. Belum lagi, adanya pencurian-pencurian benih lobster oleh oknum-oknum yang sangat tidak bertanggungjawab juga sangat marak terjadi, bahkan sekarang kasus penyelundupan justru dilakukan oleh menteri itu sendiri. Astaghfirullahal'adziim
Hal inilah yang seharusnya diperhatikan, dan dipahami. Jika hal ini terus terjadi maka akan semakin membuat rakyat susah. Pencurian-pencurian oleh orang yang tidak bertanggungjawab jawab akan terus terjadi dan justru akan semakin menyengsarakan rakyat.
Sekarang permasalahannya adalah, apakah izin penjualan dan pengeksporan benih-benih lobster perlu untuk dibuka kembali? Secara rasional, kebijakan tentang dibukanya kembali izin penjualan dan pengeksporan benih-benih lobster masih menjadi kontroversi.
Sebenarnya, bukankah akan lebih baik jika perizinan dibuka kembali, namun dengan syarat harus tetap melakukan pengembangbiakkkan terhadap lobster, melakukan pengawasan secara ketat, agar tidak ada kesempatan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan kecurangan terhadap nelayan, serta tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem laut.
Dengan hal ini, maka nelayan tidak akan kehilangan pendapatan mereka dan negara tidak akan kehilangan pendapatan dari hasil penjualan dan pengeksporan benih-benih lobster. Dan juga, dengan adanya pengembangbiakan benih-benih lobster ini akan membuat lobster tidak punah, dan mampu untuk tetap menjaga kelestarian ekosistem laut.[]
Photo : Google Source
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com