Upaya Islam Menstabilkan Harga BBM

Bagikan tulisan ini

BBM bukan komoditas dagang tapi milik rakyat. Produksi migas masuk dalam kategori industri strategis yang menurut syariat Islam tidak dibangun dengan prinsip profit oriented

Oleh. Ayunin Maslacha, S.H
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Harga BBM nonsubsidi Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter dari Rp12.300 per liter sejak 10 Juni 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan tersebut dilakukan oleh Pertamina maupun badan usaha swasta karena mengacu pada kondisi harga minyak global (kompas.com, 12-6-2026)

Hal ini karena adanya defisit energi akut, di mana konsumsi BBM mencapai 1.6 juta bph sementara produksi domestik sekitar 600.000 bph. Guna menutup celah tersebut, pemerintah melakukan impor minyak mentah dari Timur Tengah dengan acuan harga Dated Brent, serta mengimpor BBM siap pakai dari Singapura yang harganya dipatok oleh indeks Mean of Platts Singapore (MOPS). (kumparan.com, 16-4-2026)

Kebijakan ini utamanya mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan tersebut sejalan dengan UU APBN yang menerapkan prinsip efisiensi fiskal melalui penghematan anggaran negara, di mana subsidi hanya dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu demi menjaga stabilitas makroekonomi.

Dilansir dari situs resmi Kemenkeu RI, target defisit fiskal APBN dirancang agar tidak melampaui batas psikologis 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dibebankan pada konsumen masyarakat kelas menengah ke atas agar pemerintah tidak perlu menambal defisit APBN 2026 yang telah dikunci pada kisaran 2.9% PDB.

Titik kritisnya, mengapa negara kaya sumber daya alam seperti Indonesia harus mengalami defisit sumber energi? Dan mengapa rakyat harus membayar mahal agar APBN dianggap 'sehat'?

Logika Kapitalisme Mengatur BBM

Fenomena ini merupakan contoh jelas dari Teori Ketergantungan yang dipopulerkan oleh Raul Prebisch dan Andre Gunder Frank. Teori ini menjelaskan bahwa kemiskinan dan keterbelakangan negara Dunia Ketiga terjadi karena sistem kapitalisme global secara sengaja didesain untuk memperkaya negara maju melalui eksploitasi negara berkembang. (Rujukan Ensiklopedia: https://daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id/ensiklopedia/?wiki_title=Teori_ketergantungan ).

Dalam konteks Indonesia, jebakan sistemis ini tecermin pada tiga titik:

Pertama, dualisme peran Pertamina. Pertamina dituntut menjadi PT (Persero) yang diatur dalam UU BUMN dengan profit oriented sekaligus alat negara untuk melayani kebutuhan energi rakyat. Sementara, UU Migas menghapus hak monopoli tunggal Pertamina serta menghapus status hukum Pertamina dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Perseroan terbatas (hukumonline.com, 13-4-2003)

Kedua, liberalisasi hulu migas. Akibat dari kebijakan ini, negara secara sadar memaksa Pertamina masuk ke dalam iklim komersialisasi hulu melalui skema Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama perusahaan swasta asing maupun lokal, dengan memberikan mereka hak ekspor atas produksi minyak mentah berkualitas tinggi (light sweet crude) yang harganya mahal demi mengejar keuntungan maksimal di pasar dunia (cnbcindonesia.com, 3-7-2024)

Padahal, ekspor minyak ini hanya mendukung industrialisasi negara maju dan keuntungan pemodal saja, sementara kilang dalam negeri dibiarkan dengan desain yang bergantung pada impor minyak mentah berat (heavy crude). Meski pemerintah mulai membangun kilang minyak baru dengan teknologi canggih dan menangguhkan ekspor minyak secara keseluruhan per 1 Mei 2026, efek domino dari kebijakan ekspor minyak sebelumnya sudah terlanjur mengakar (ruangenergi.com, 1-5-2026)

Ketiga, komersialisasi hilir. Pertamina menjual BBM nonsubsidi untuk mencari keuntungan dengan mengacu pada mekanisme pasar dan indeks MOPS. Sehingga, rakyat dipaksa membeli kekayaan alamnya sendiri dengan standar harga internasional. Hal ini didesain untuk menciptakan medan persaingan yang setara antara BUMN dan perusahaan swasta multinasional seperti Shell, Vivo, atau BP agar turut membangun infrastruktur hilir Migas di Indonesia melalui investasi.

Jika ditelaah benangnya, seolah Pertamina dibiarkan 'sakit' di hulu lewat liberalisilasi eksplorasi dan ekspor minyak, sementara di hilir dibiarkan 'lemah' melalui MOPS. Saat Pertamina lemah, swasta asing masuk. Inilah wujud asli kapitalisme kala digunakan untuk mengatur negara. Negara, melalui Pertamina dilihat sebagai perusahaan. APBN dilihat sebagai laporan laba-rugi. Sedangkan, rakyat dilihat sebagai konsumen, bukan pemilik sah sumber daya alam.

Ketika BBM Diatur Islam

Dinukil dari buku Khilafah karya Tim Penulis Al-Waie, prinsip dasar APBN Khilafah Islam adalah menetapkan pendapatan dan pengeluaran negara berdasarkan syariat Islam.

Penyusunannya tidak dibuat setiap tahun, sehingga pos pendapatan dan pengeluarannya bersifat tetap. Namun, alokasi anggaran per masing-masing pos pendapatan dan pengeluarannya bersifat fleksibel. Ini disusun melalui hak ijtihad Khalifah dan diadopsi menjadi undang-undang yang mengikat.

Keunggulan sistem ini antara lain:

Pertama, fleksibilitas anggaran tanpa beban defisit struktural. Jika pendapatan sektor kepemilikan umum turun, Khalifah akan mengefisiensikan proyek sekunder, seperti infrastruktur nonvital dan operasional birokrasi, serta mengoptimalkan industri strategis tanpa membebani rakyat dengan pajak.

Sebaliknya, kelebihan anggaran tidak dihabiskan demi penyerapan, melainkan disimpan sebagai saldo baitulmal untuk periode berikutnya. Sistem ini juga menerapkan subsidi silang, di mana wilayah kaya sumber daya alam menopang pembangunan daerah minus demi pemerataan kesejahteraan.

Kedua, sumber pendapatan jelas. Pendapatan APBN Khilafah Islam secara umum terbagi menjadi tiga sumber utama, yaitu: Pertama, fai dan kharaj. Kedua, sedekah. Ketiga, kepemilikan umum. Dalam konteks Indonesia saat ini, yang dapat dikelola hanyalah kepemilikan umum, satu di antaranya adalah produksi migas.

Ketiga, BBM bukan komoditas dagang tapi milik rakyat. Produksi migas masuk dalam kategori industri strategis yang menurut syariat Islam tidak dibangun dengan prinsip profit oriented. Sehingga, dalam menentukan harga BBM siap pakai, negara tidak mengacu pada supply and demand maupun market, melainkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketahanan negara dengan harga yang dipatok sesuai biaya produksi riil.

Baca juga: Korupsi Pertamina Masalah Sistemis

Konsekuensi teknisnya, perlu adanya perubahan bentuk hukum Pertamina dari PT menjadi Badan Pengelola Negara murni. Di mana seluruh modal, operasional, dan infrastrukturnya dibiayai langsung oleh baitulmal, tanpa akad syirkah ataupun privatisasi, sehingga hasil minyak dan gasnya dapat dikembalikan 100% untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk pelayanan murah atau gratis.

Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, bentuk PT ini cacat secara syariat karena mengonversi kepemilikan umum menjadi kepemilikan privat/korporasi, serta mengadopsi akad batil syirkah al-amwal dan batasan tanggung jawab (limited liability). Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Ahmad no. 22157, Abu Dawud no. 3477)

Perubahan ini tentu tidak bisa seketika. Negara harus melakukan transformasi struktural bertahap dengan tiga langkah:

Pertama, buyback seluruh saham publik pada anak usaha Pertamina tanpa memberikan keuntungannya.

Kedua, khalifah merevisi UU Migas dan UU BUMN untuk mengubah status hukum PT menjadi Badan Pengelola Negara murni.

Ketiga, negara mengalihkan seluruh pendapatan migas ke dalam pos keuangan, yakni baitulmal demi menjamin hak kepemilikan umum rakyat.

Agar tidak terisolasi dari ekosistem global, negara dapat membatalkan kontrak bagi hasil dengan korporasi asing dan menggantinya menjadi kontrak jasa murni (ijarah) tanpa ketergantungan pada surat berharga ataupun utang. Sebab memaksimalkan pembiayaan mandiri melalui pos pendapatan internal baitulmal.

Perdagangan luar negeri Khilafah Islam hanya boleh berupa komoditas nonstrategis dengan kontrol penuh khalifah, itu pun selama ketersediaan dalam negeri terpenuhi. Artinya, khalifah akan membuat kebijakan yang mengutamakan keadilan distribusi dan kesejahteraan rakyatnya.

Energi Alternatif dan Uqubat

Untuk menjawab defisit energi minyak, negara wajib mengembangkan sumber energi alternatif nonfosil demi menjamin pasokan nasional tanpa menzalimi masyarakat. Terkait kebijakan biodiesel dari sawit, pemerintah seharusnya mengkaji ulang dampak deforestasi lahan hutan alami. Selain itu, kebijakan ini mengancam ketahanan pangan karena memicu perebutan bahan baku industri yang membuat minyak goreng menjadi langka di pasar.

Seperti dilansir pada situs resmi Perhutani (https://www.perhutani.co.id/yang-diunggulkan-dibiarkan-tertatih-tatih/ ), beberapa riset menemukan tanaman nonpangan seperti jarak, kemiri sunan, dan nyamplung yang bisa diekstrak menjadi biodiesel murah dan ramah lingkungan apabila dikelola mutlak oleh negara, bukan korporasi swasta.

Sehingga, harga BBM tidak lagi ditentukan oleh Bursa New York maupun konflik Timur Tengah, melainkan oleh biaya produksi kilang domestik. Rakyat terlindungi dari eskalasi geopolitik sebab kemandirian energi dan distribusinya murah bagi seluruh rakyat.

Kebijakan fiskal dan kebijakan energi ini harus terintegrasi dengan sistem sanksi (uqubat) peradilan Islam yang tegas untuk menutup celah korupsi dan nepotisme. Pelaku suap atau penyelewengan harta negara dikenai sanksi takzir berat, bisa berupa penyitaan seluruh aset ilegal agar dikembalikan pada kas baitulmal, hukuman penjara jangka panjang hingga hukuman mati tanpa kompromi, serta sanksi sosial berupa pengumuman nama pelaku di depan publik (tasyhir).

Ketahanan ekonomi ini bertumpu pada political will penguasa apabila menjadikan Islam sebagai aturan bernegara pada semua lini. Wallahua'lam bish shawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

logo NP website
Ayunin Maslacha S.H Kontributor NarasiPost.Com
Previous
HIV/AIDS Mengancam Selesaikan Akar Masalah dengan Islam
Next
Demonstrasi dan Jalan Perubahan Hakiki
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram