Definisi MBR dan Pemenuhan Kebutuhan Rumah 

Bagikan tulisan ini

Agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses program ini, pemerintah merevisi definisi MBR. Sayangnya, pembiayaan yang disediakan untuk program ini tidak bebas dari riba, padahal riba telah dilarang oleh Allah Swt. 

Oleh. Mariyah Zawawi 
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan merevisi definisi MBR. Revisi ini dilakukan untuk mendukung program tiga juta rumah. Selain merevisi definisi MBR, Mendagri juga akan memberikan kepastian hukum terhadap mereka yang berbeda domisili dalam mengakses program tersebut. Dengan demikian, akan lebih banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya. (cnnindonesia.com, 19-06-2026)

Program tiga juta rumah merupakan janji kampanye Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden 2024. Melalui program ini pemerintah menargetkan pembangunan tiga juta rumah dalam satu tahun. Mereka yang dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah(MBR) diharapkan dapat memiliki rumah layak huni melalui program ini.

MBR dan Program Tiga Juta Rumah 

Program tiga juta rumah ini dicanangkan karena saat ini masih banyak keluarga di Indonesia yang tinggal di tempat yang tidak layak huni. Menurut Ketua Satgas Perumahan HashimDjojohadikusumo, jumlah mereka mencapai 27 juta. Mereka tinggal di tempat yang kumuh berupa bedeng atau gubuk tanpa pasokan listrik dan air bersih. (tempo.co, 09-03-2026)

Agar makin banyak yang mengakses program ini, pemerintah memperluas cakupannyadengan merevisi definisi MBR. Sebelumnya, kategori MBR untuk yang belum menikah adalah Rp7 juta per bulan, sedangkan yang telah menikah Rp8 juta. Setelah direvisi menjadi Rp8,5 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan untuk yang telah menikah. Adapun di zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, kriteria MBR menjadi 12 juta untuk yang belum menikah dan 14 juta untuk yang telah menikah.

Pemerintah juga membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembangunan rumah ini akan menggunakan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), lahan negara, Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, dan tanah sitaan kasus korupsi. Menteri PKPmenyatakan bahwa pemerintah telah berhasil membangun 40 ribu unit rumah per Oktober 2024. (bbcindonesia.com, 10-01-2025)

Melalui program ini, pemerintah akan membangun satu juta rumah di perkotaan dan dua juta rumah di pedesaan dan pesisir. Namun, tidak semuanya berupa pembangunan rumah baru. Untuk perkotaan akan dibangun hunian vertikal, sedangkan di pedesaan mengutamakan renovasi rumah tak layak huni.

Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah mengalokasikan dana dari APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan dana ini, MBR bisa menikmati akses pembiayaan rumah dengan bunga rendah (sekitar 5%) dan tenor hingga 20 tahun. Selain dari APBN, dana untuk program ini juga diperoleh dari bank pemerintah serta swasta. 

Rumah sebagai Kebutuhan Dasar 

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Ia menjadi tempat berlindung bagimanusia dari cuaca panas maupun hujan. Manusia juga berlindung dari serangan binatang buas di dalam rumah.

Di dalam rumah, manusia dapat beristirahat, menghilangkan rasa penat setelah bekerja seharian. Ia juga menjadi tempat berkumpul manusia dengan keluarganya. Oleh karena itu, manusia membutuhkan rumah yang nyaman dan aman bagi diri dan keluarganya.

Sayangnya, impian ini tidak mudah diwujudkan. Seiring dengan bertambahnya jumlahpenduduk dunia, lahan untuk perumahan pun makin sempit. Akibatnya, harga tanah punmelambung.

Hal ini diperburuk dengan inflasi yang terjadi. Nilai uang yang terus merosot membuat harga bahan bangunan makin mahal. Impian memiliki rumah yang layak huni pun makin jauh dari harapan.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar dalam Kapitalisme

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadi penyebab banyaknya penduduk yang belum memiliki rumah layak huni. Dalam sistem ini, kesejahteraan dan kemakmuran tiap anggota masyarakat tidak menjadi fokus negara. Negara hanya memperhatikan kemakmuran rakyat secara global. 

Celakanya, kemakmuran ini hanya diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi hanya diukur berdasarkan pendapatan per kapita, yakni pendapatan nasional dibagi jumlah penduduk. Adapun pendapatan nasional adalah pendapatan seluruh rumah tangga keluarga dalam satu tahun.

Pertumbuhan ekonomi tidak dapat menggambarkan kondisi riil tiap keluarga. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi hanya berlandaskan pada nilai rata-rata dari seluruh pendapatan penduduk, baik kaya maupun miskin. Oleh karena itu, tingginya angka pertumbuhan ekonomi tidak berarti bahwa semua keluarga memiliki pendapatan yang tinggi.

Karena hanya mengukur kemakmuran berdasarkan pertumbuhan ekonomi, negara akan fokusuntuk menaikkan produksi agar meraih Pendapatan Nasional Bruto (PNB) atau GrossNational Product (GNP) yang tinggi. Tingginya produksi akan menaikkan kesempatan setiap orang untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkannya. Produksi barang dan jasa yang melimpah akan memperbesar peluang setiap orang untuk memilikinya.

Namun, sistem kapitalisme menggunakan kebebasan kepemilikan dalam mendistribusikan barang dan jasa tersebut. Artinya, siapa saja bebas memiliki sebanyak yang dia mau tanpa memedulikan hak orang lain, termasuk barang milik umum. Tambang-tambang minyak bumi, batu bara, atau nikel dengan cadangan besar pun mereka kuasai. Akibatnya, kekayaan hanya terpusat pada segelintir orang.

Sementara itu, mereka yang termasuk MBR makin terpuruk. Dari tahun ke tahun, jumlah mereka makin banyak. Akibatnya, makin banyak yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

MBR dalam Islam 

Kemiskinan yang terjadi akibat penerapan suatu sistem disebut dengan kemiskinan struktural. Kemiskinan jenis ini tidak akan terjadi dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Bukan berarti bahwa di negara itu tidak ada orang miskin. Di dalamnya tetap terdapat anggota masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR. Hal itu karena miskin dan kaya merupakan sunatulah.

Namun, mereka yang miskin tidak banyak jumlahnya. Selain itu, perbedaan antara yang miskin dan kaya juga tidak terlalu mencolok. Mereka yang kaya juga suka berbagi dengan yang miskin karena hal itu diperintahkan dan bernilai ibadah.

Baca juga :meikarta dari kota hantu menjadi hunian mbr

Menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nidhamul Iqtishadi, miskin tidaknya seseorang tidak dilihat dari besarnya penghasilan. Namun, yang disebut miskin adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara menyeluruh, berupa sandang, pangan, serta papan. Sebaliknya, yang disebut sebagai orang kaya adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya, termasuk tempat tinggal dan kendaraan dengan cara yang makruf. 

Pemenuhan Kebutuhan Rumah dalam Islam

Untuk memenuhi kebutuhan pokok, termasuk rumah, Islam telah menetapkan mekanismenya. Pertama, mewajibkan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja. Kedua, menyediakan lapangan kerja yang luas untuk rakyat. Negara juga akan membekali keterampilan, bahkan modal usaha bagi yang membutuhkan.

Dengan penghasilan yang diperoleh dari bekerja itulah, mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok. Jika ada yang tidak mampu bekerja karena sudah tua atau sakit, negara dapat memberikan bantuan kepada mereka. Negara dapat memberikan tanah, bahan bangunan, bahkan rumah. Dana yang digunakan untuk ini dapat diambilkan dari kas di baitulmal.

Negara juga dapat menyediakan perumahan murah yang dapat dibeli rakyat tanpa riba. Hal itu karena riba telah jelas keharamannya. Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275 Allah Swt. Telah menegaskan keharaman riba.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Namun, perlu diketahui bahwa semua ini hanya dapat dilakukan jika negara tersebut menerapkan syariat Islam yang kaffah, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. 

Khatimah 

Memiliki rumah yang nyaman menjadi impian setiap orang. Namun, mahalnya harga rumah membuat mereka yang termasuk dalam MBR tidak mampu memilikinya. Oleh karena itu, pemerintah menggagas program tiga juta rumah. 

Agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses program ini, pemerintah merevisi definisi MBR. Sayangnya, pembiayaan yang disediakan untuk program ini tidak bebas dari riba, padahal riba telah dilarang oleh Allah Swt. Semestinya negara dapat menyediakan perumahan murah yang dapat dimiliki oleh rakyat dengan pembiayaan yang halal.

Wallaahu a’lam bi ash-shawaab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Mariyah Zawawi
Mariyah Zawawi Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
BBM Pertamax Naik, Kehidupan Rakyat Kian Pelik
Next
Panas Eropa Nurani Membeku
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram