Perdagangan Manusia, Bagaimana Solusinya?

Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia akan dihukum berat sebagai pencegahan dan efek jera, serta mendorong perilaku moral dalam bisnis dan perdagangan, dan menghindari segala bentuk penipuan dan eksploitasi.

Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sistem perbudakan memang sudah tidak dikenal lagi pada saat sekarang ini. Namun, faktanya masih banyak di balik kasus ketenagakerjaan lintas negara berujung pada perdagangan manusia (human trafficking). Kasus ini merupakan kejahatan serius berupa eksploitasi individu untuk tujuan kerja paksa, perbudakan seksual, atau bentuk lain dari eksploitasi manusia.

Modusnya bisa melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan tenaga kerja dengan cara penipuan atau pemaksaan. Perdagangan manusia pada kasus tertentu, semisal memanfaatkan situasi konflik politik, mereka melakukannya dengan cara penampungan pengungsi dengan dalih kemanusiaan.

Namun, pada umumnya ini disebabkan faktor kemiskinan. Sulitnya ekonomi menyebabkan terjadinya transaksi tenaga kerja manusia yang rentan terhadap penipuan dan eksploitasi. Ditambah lagi faktor ketidaktahuan tentang risiko perdagangan manusia membuat individu lebih mudah tertipu, terutama wanita dan anak perempuan sering menjadi target utama perdagangan manusia lintas negara.

Sebabnya, sebagaimana dikatakan Dr Sri Endah Kinasih SSos MSi, dosen Antropologi FISIP UNAIR, adanya budaya patriarki yang memosisikan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan, tidak berdaya, dan lemah baik secara fisik maupun mental. Mereka menjadi korban perdagangan tersebut untuk tujuan komersil dan eksploitasi seksual.

Pada negara yang sedang mengalami konflik bisa menciptakan populasi pengungsi yang rentan terhadap eksploitasi. Sebabnya, arus pengungsian mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjadi tenaga kerja paksa atau kerja seks. Mereka menjadi target pasar untuk tenaga kerja murah dan eksploitasi seksual, yang akhirnya mendorong meningkatnya perdagangan manusia.

Sebaran Perdagangan Manusia

Beberapa wilayah di Asia Tenggara dikenal sebagai hotspot perdagangan manusia, dengan berbagai macam kasusnya. Semisal, di Thailand, Kamboja, dan Indonesia, kebanyakan korbannya sebagai tenaga kerja paksa untuk industri perikanan dan seks.

Sementara itu, di negara-negara Eropa, seperti Ukraina dan Moldova sering menjadi korban perdagangan manusia yang dijual ke Eropa Barat untuk eksploitasi seksual dan kerja paksa. Adapun kawasan Afrika, terutama di Nigeria, perdagangan manusia terkait erat dengan jaringan kriminal yang memperdagangkan perempuan untuk prostitusi di Eropa.

https://narasipost.com/teenager/03/2022/perdagangan-organ-manusia-hello-world/

Begitu pun Meksiko dan Brasil di Kawasan Amerika Latin merupakan negara asal dan transit, di mana korban diperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan kerja paksa. Tujuan utamanya adalah Amerika Serikat, Jerman, dan negara besar kapitalisme lainnya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Amerika Serikat terbilang getol membuat aturan tentang perdagangan manusia ini, bahkan tidak segan untuk merilis daftar hitam negara-negara yang bermasalah dengan Amerika Serikat berkenaan dengan kasus perdagangan manusia.

Seperti berita terbaru yang diwartakan CNNIndinesia.com (25-6-2024), Amerika Serikat telah memasukan negara-negara, seperti Cina, Rusia, dan Venezuela ke dalam daftar hitam tingkat tiga perdagangan manusia. Negara-negara tersebut selama ini sering berseberangan dalam pandangan politiknya dengan Amerika Serikat.

Termasuk Brunei Darussalam dan Sudan, yang sebenarnya memiliki jalinan komunikasi politik yang baik, bahkan Brunei sebagai mitra AS dalam blok ASEAN. Faktanya, dua negara tersebut masuk daftar hitam karena dianggap tidak mematuhi aturan dengan tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut .

Alih-alih mengikuti keinginan Amerika Serikat, Brunei malah menunjukkan tendensi mengadili atau mendeportasi beberapa korban yang membutuhkan bantuan. Misalnya saja, Brunei "memublikasikan" korban yang dianggap sebagai pekerja yang melarikan diri, termasuk mencambuk mereka yang tertangkap. Jenis hukuman seperti ini tidak dikehendaki Amerika Serikat karena tidak mengindahkan hak asasi manusia.

Di balik alasan hak asasi manusia, sebenarnya Amerika Serikat sedang mencari legalitas atas tenaga kerja yang murah. Inilah maksud dari pernyataan Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken yang menyebut adanya peningkatan signifikan terhadap penipuan di dunia maya untuk bekerja di luar negeri. Ketika Amerika Serikat merasa dirugikan, maka senjata hak asasi manusia yang berbicara.

Butuh Solusi Islam

Sistem hukum Islam menekankan pada keadilan dan perlindungan terhadap berbagai macam potensi hidup, seperti potensi manusia dalam mempertahankan hidup, berketurunan dan keyakinan pada agama yang dianutnya.

Pun pada pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang bersifat individual, semisal pangan, sandang dan papan, maupun yang bersifat kolektif, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Dalam hal ini, negara akan melarang secara tegas terhadap eksploitasi dan perbudakan. Memperkuat sistem ekonomi yang berbasis pemanfaatan harta kekayaan umum untuk kepentingan rakyat. Kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan yang menjadi akar penyebab perdagangan manusia.

Selain itu, peran negara juga harus dominan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dosa perdagangan manusia, serta pentingnya menghormati martabat manusia. Syariat Islam memberikan hak-hak yang jelas bagi perempuan dan anak, melarang diskriminasi dan eksploitasi.

Penerapan hukuman berat bagi pelaku perdagangan manusia sebagai pencegahan dan efek jera. Mendorong perilaku moral dalam bisnis dan perdagangan, menghindari segala bentuk penipuan dan eksploitasi. Memperkuat peran keluarga dalam pendidikan dan perlindungan anak-anak dari potensi bahaya perdagangan manusia.

Dengan pendekatan ini, sistem Islam berupaya mengatasi akar penyebab perdagangan manusia dan menawarkan solusi yang holistik dengan aturan terbaik berdasarkan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan dalil,

"Penetapan hukum itu hanyalah kewenangan Allah Swt., inil hukmu illa lillah.  (TQS. Al-An'am: 57)

Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
Maman El Hakiem Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Jangan Makan Daging Saudaramu
Next
Adiksi Judol Mengancam Generasi!
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Angesti Widadi
3 months ago

yaaa Allah tak cukup berdagang barang jasa ekspor impor, manusiaaa yg bernyawa juga ikut diperjualbelikan di sistem Kapitalisme!

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram