Bahaya utang luar negeri ini membuat negara tidak mandiri dan cenderung mengikuti persyaratan yang diajukan pemberi pinjaman
Oleh. Arum Indah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Ajuan penambahan utang ke Bank Dunia (World Bank) menjadi opsi bagi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) yang berencana untuk menambahkan pagu anggaran mereka. Pagu anggaran Kementerian ATR/BPN yang awalnya dipatok sebesar Rp6,5 triliun, diusulkan bertambah menjadi Rp14 triliun pada 2025 mendatang.
Usulan ini digagas oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY mengatakan hal ini untuk mencapai program Reforma Agraria yang ditargetkan Presiden Jokowi yakni pendaftaran 126 juta bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistemik lengkap (PTSL) seperti redistribusi dan konsolidasi tanah masih jauh dari target, sehingga membutuhkan dana yang cukup besar untuk terealisasinya program ini. Berbagai manuver pun dilakukan untuk memenuhi anggaran dana, termasuk pengajuan utang dari World Bank. (Kompas.com, 15-6-2024)
Pengajuan tambahan anggaran Kementerian ATR/BPN juga ditenggarai karena penurunan anggaran 2025. Selisih penurunan anggaran pun mencapai Rp800 miliar dari tahun sebelumnya. Ajuan utang ke Bank Dunia, tentu bukanlah hal yang bijak, sebab hanya akan menambah beban utang negara dan jalan bagi asing untuk menguasai negeri.
Rencana Ajuan Utang
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 mengenai Kementerian ATR yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan aturan pemerintah di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Adapun BPN berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2020, memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai peraturan UU. Menteri ART/BPN mengatakan bahwa kelak anggaran Rp14 triliun akan dialokasikan sebesar Rp5,62 triliun untuk manajemen, program pengelolaan, dan pelayanan pertanahan sebesar Rp8 triliun, dan program penyelenggaraan penataan ruang senilai Rp401 miliar. (Liputan6.com, 15-6-2024)
AHY mengatakan jika permintaannya tidak disetujui, maka pihaknya akan mengajukan pinjaman lunak/soft loan dari Bank Dunia. Bahkan, pihaknya kini sudah sampai ke tahap negosiasi. AHY berharap pihaknya akan mendapat tambahan utang mencapai USD600 juta, setelah sebelumnya dalam lima tahun terakhir ini Kementerian ATR/BPN telah menerima pinjaman sebesar USD200 juta. Jika Bank Dunia menyetujui permintaan ini, maka Kementerian ATR/BPN mendapat tambahan utang tiga kali lipat melalui pinjaman lunak.
Pinjaman lunak adalah pinjaman tanpa bunga atau tingkat bunga di bawah pasar. Pinjaman ini disebut juga dengan pinjaman konsesional. Pihak Bank Dunia mengeklaim bahwa pinjaman lunak ini merupakan pinjaman yang memiliki persyaratan paling ringan. Seperti masa tenggang yang diperpanjang di mana hanya biaya bunga dan biaya layanan yang harus dibayar dan libur bunga. Pinjaman ini biasanya memberikan amortisasi yang cukup lama. Dalam beberapa kasus bahkan mencapai 50 tahun dibandingkan dengan pinjaman dari bank konvensional. Pinjaman lunak sering kali diberikan oleh bank-bank pembangunan nasional (Bank Pembangunan Asia, Afiliasi Bank Dunia, dan pemerintah federal) kepada negara-negara yang tidak mampu meminjam dengan suku bunga pasar.
Bahaya Utang Luar Negeri
Sekilas, program pinjaman lunak memang tampak bagus. Akan tetapi, cara kerja dari pinjaman lunak ini adalah barter kepentingan antara kepentingan ekonomi dan politik. Pinjaman lunak akan diberikan kepada negara peminjam jika negara tersebut memiliki sumber daya atau material yang menarik bagi pemberi pinjaman. Artinya, pihak pemberi pinjaman tak hanya sekadar menginginkan pembayaran kembali atas pinjaman yang diberikannya, tetapi juga akses yang menguntungkan mereka ke sumber daya alam negara peminjam. Dengan kata lain, pinjaman tersebut akan diberikan dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak, seperti penyerahan SDA atau material lain kepada pihak pemberi pinjaman.
https://narasipost.com/opini/01/2024/petaka-kapitalisme-utang-negara-meroket/
Lamanya tenggat waktu pelunasan juga memunculkan kemungkinan terjadinya kesepakatan lain antara negara peminjam dan lembaga pemberi pinjaman tersebut. Beberapa contoh kasus pinjaman lunak ini di negara lain, Tiongkok yang memberikan pinjaman sebesar $2 miliar ke Angola dengan imbalan penyediaan pasokan minyak mentah ke Tiongkok. Jepang yang memberi pinjaman ke India untuk pembangunan proyek kereta peluru dengan syarat India bersedia membeli bahan baku pembangunan dari Jepang.
Bahaya utang luar negeri ini membuat negara tidak mandiri dan cenderung mengikuti persyaratan yang diajukan pemberi pinjaman. Lebih dari itu, pemberian pinjaman hanyalah kedok untuk memperpanjang penjajahan oleh negara-negara kapitalisme.
Mekanisme Khilafah Memenuhi APBN
Khilafah akan memenuhi pos-pos anggaran APBN melalui baitulmal. Berbagai pemasukan yang akan diterima oleh baitulmal terdiri dari:
- Bagian fai dan kharaj. Tersusun di dalamnya berbagai jenis harta yang berasal dari ganimah, anfal, kharaj, tanah-tanah usy'riyah, dan tanah yang dimiliki negara.
- Bagian kepemilikan umum. Tersusun di dalamnya pos minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, hutan, dan padang rumput.
- Bagian zakat. Tersusun dari zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat ternak.
Ketiga pemasukan ini akan dibelanjakan oleh Khilafah. Adapun sektor pembelanjaan baitulmal:
- Seksi Darul Khilafah yang terdiri dari Kantor Khilafah, Kantor Penasihat, dan Pembantu Khalifah.
- Seksi Kemaslahatan Negara yang terdiri dari Biro Amir Jihad, Biro Wali (gubernur), Hakim, dan biro-biro lain.
- Seksi Santunan yang terdiri dari arsip-arsip dari kelompok masyarakat yang berhak mendapat santunan.
- Seksi Jihad yang meliputi Biro Pasukan, Biro Persenjataan, dan Biro Industri Militer.
- Seksi Zakat.
- Seksi Urusan Bencana Alam.
- Seksi Anggaran Belanja, Pengendali Umum, dan Badan Pengawas.
Khilafah akan berusaha memenuhi anggaran setiap kementeriaannya dengan memaksimalkan berbagai pemasukan negara. Jika keuangan Khilafah dalam keadaan krisis, maka Khilafah tidak akan meminjam utang kepada negara lain, sebab utang terhadap negara lain justru akan melemahkan posisi negara dan memberi jalan bagi kaum kafir menguasai kaum muslimin.
Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 141:
ۨ وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
Artinya, “Dan Allah tidak akan memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim.”
Oleh karenanya, jika Khilafah sedang dalam kondisi krisis, maka Khilafah akan menetapkan pajak bagi rakyatnya yang terkategori mampu. Jika keadaan sudah membaik, pemungutan pajak pun akan diberhentikan.
Adapun perkara tata ruang dan pertanahan, sektor ini dikategorikan sebagai sektor kemaslahatan umum. Perlu diingat juga bahwa syariat memiliki hukum tersendiri untuk tanah. Syariat akan mengategorikan apakah tanah tersebut merupakan tanah negara, lahan milik masyarakat setempat, atau milik pribadi. Masing-masing jenis tanah ini memiliki konsekuensi hukum masing-masing.
Khatimah
Pinjaman utang luar negeri biasanya memang selalu disertai dengan perpanjangan akses negara pemberi pinjaman terhadap SDA negara peminjam. Langkah ini merupakan langkah yang akan menghasilkan kelemahan dan ketundukan negara peminjam terhadap negara pemberi pinjaman. Islam telah memiliki mekanisme tersendiri untuk merealisasikan anggaran setiap kementeriannya, seperti pemasukan dari fai, kharaj, sumber daya alam, dan lain sebagainya yang bukan berasal dari utang luar negeri. Sebab tanpa utang, Khilafah akan menjadi negara mandiri yang tidak dapat didikte oleh pihak lain. Wallahu a'lam bishawab.[]
Astaghfirullah semoga khilafah segera tegak agar tidak ada lagi yang seperti ini
Inilah akibat tidak diterapkannya sistem Islam khususnya sistem ekonomi Islam. Walhasil, utang selalu menjadi andalan untuk memenuhi anggaran negara.