Para wakil rakyat dalam sistem Islam berada dalam majelis umat yang berfungsi sebagai jembatan antara khalifah dan rakyat, serta memberikan pendapat terkait hak dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Oleh. Ni’mah Fadeli
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Judi online adalah berita yang paling sering kita temui akhir-akhir ini, entah di tayangan televisi, di media sosial maupun di portal-portal berita online. Maraknya judi online (judol) membuat setiap hari pemberitaannya silih berganti tiada henti. Pengguna judol juga semakin beragam, dari usia dewasa hingga anak-anak muda, dari pedagang kaki lima hingga para pengusaha. Judol telah menjadi racun yang tersebar di semua kalangan masyarakat. Bahkan mirisnya para wakil rakyat juga ikut meramaikan judol dengan menjadi penggunanya.
Melalui temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap bahwa ada 1.000 anggota DPR dan DPRD yang diduga bermain judol. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, angka tersebut terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, juga mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR mupun DPRD. Terdapat 63.000 transaksi dengan nominal angka hingga Rp25 miliar. Sungguh sebuah angka yang fantastis. PPATK juga menyatakan siap menyerahkan nama-nama yang terlibat dalam judol kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (pikiran rakyat.com, 26-06-2024)
Temuan PPATK ini dinilai sangat memalukan oleh peneliti The Indonesia Institute, Arfianto Purbolaksono. Para wakil rakyat yang telah dipilih dan digaji oleh rakyat justru melakukan hal yang mencoreng lembaga DPR maupun DPRD. Kepercayaan rakyat terhadap kedua institusi tersebut tentu akan semakin menurun. Temuan ini juga menandakan bahwa darurat judol telah terjadi di negeri ini. Arfianto pun mendorong agar MKD mengungkapkan nama-nama yang terlibat judol, supaya mereka segera minta maaf ke publik, mengundurkan diri, atau diganti oleh partai. (tirto.id, 27-06-2024)
Sulitnya Menumpas Wabah Judol
Judi online yang mewabah pada masyarakat saat ini tidak hanya berimbas pada hancurnya ekonomi, melainkan telah menyebabkan timbulnya gangguan mental karena judi selalu menimbulkan candu. Ketika seseorang telah kecanduan maka dia tak lagi dapat berpikir jernih bahkan cenderung melakukan perbuatan kriminal, seperti mencuri, merampas, merampok, hingga membunuh demi memenuhi kecanduannya.
Dampak yang ditimbulkan judol memang tidaklah main-main. Namun, hingga saat ini negara belum mengambil tindakan tegas untuk menumpasnya. Ditambah lagi dengan temuan para anggota DPR dan DPRD yang seharusnya menyuarakan hati rakyat, tetapi justru menggunakan gaji yang mereka dapatkan dari rakyat untuk bermain judol. Sungguh kenyataan pahit yang lagi-lagi harus ditelan oleh rakyat.
https://narasipost.com/opini/06/2024/judi-online-para-anggota-dewan-butuh-solusi-pemberantasan/
Sulitnya pemberantasan judol tentu tak lepas dari kuatnya judol yang telah terorganisasi secara internasional. Kadivhubinter Polri Irjen, Khrisna Murti, menyebut bahwa bisnis judol di Indonesia dioperasikan dari wilayah Mekong Raya yaitu Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Thailand. Pemerintah pun seakan tak berdaya menghadapinya.
Penguasa yang terpilih melalui demokrasi sekuler memang menjadikan agama terpisah dari kehidupan, sehingga pengguna judol justru dipandang sebagai korban. Upaya penumpasan judol juga terkesan asal-asalan karena secara ekonomi judol justru dianggap menguntungkan bagi sebagian pihak.
Kehidupan materialistis dalam sistem kapitalisme saat ini menjadikan halal dan haram jauh dari kehidupan sehari-hari. Setiap kesempatan yang dinilai mampu mendatangkan cuan, maka akan dilakukan. Para wakil rakyat pun bekerja bukan untuk rakyat, melainkan untuk memperkaya diri sendiri.
Wakil Rakyat Bebas dari Segala Bentuk Perjudian
Para wakil rakyat dalam sistem Islam berada dalam majelis umat. Fungsi majelis umat adalah untuk menjembatani antara khalifah dan rakyat. Tugas majelis umat beragam, di antaranya adalah untuk memberikan pendapat pada khalifah terkait hak dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Selain itu, majelis umat juga memiliki wewenang untuk mengoreksi penguasa jika ditemukan kekeliruan. Majelis umat juga diperbolehkan untuk mengadukan para wali atau pemimpin daerah yang tidak melakukan amanah dengan baik kepada khalifah. Majelis umat pun dapat memberikan pandangan terhadap undang-undang yang akan ditetapkan khalifah, tentu undang-undang tersebut selalu berlandaskan syariat Islam. Selain itu, majelis umat juga boleh membatasi kandidat khalifah.
Majelis umat adalah benar-benar representasi rakyat, sehingga anggotanya terdiri dari umat Islam dan non-Islam, laki-laki dan perempuan. Majelis umat dipilih melalui pemilu, bukan ditunjuk khalifah, sehingga dapat mewakili kebutuhan setiap rakyat di wilayah tersebut. Mereka yang menjadi anggota majelis umat harus dapat menjaga amanah dan adalah orang yang merdeka, sehingga tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan pihak tertentu. Iman kuat yang terbentuk dalam lingkungan islami akan menjadikan setiap individu memiliki ketakwaan yang terpelihara, sehingga segala perilaku akan selalu terikat syariat.
Judi, apa pun bentuknya tidak akan diberi ruang oleh negara dengan sistem Islam. Telah jelas bahwa judi adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Subhanallahu Wa Ta'ala.
“Hai, orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al Maidah : 90-91)
Wallahu a’lam bishawab.[]