Paradoks Larangan Gratifikasi Lebaran di Tengah Budaya Birokrasi Korup

Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu memberi urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. (TQS. Al-Baqarah: 188)


Oleh: Nurjamilah, S.Pd.I

NarasiPost.Com-Hari raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Euforia kaum muslim membuncah menyambut hari kemenangan setelah sebulan lamanya berpuasa. Banyak hal yang identik di momen ini di antaranya ketupat, kue lebaran, baju dulag, mudik, dan lain sebagainya. Semua kebutuhan spesial lebaran itu dibiayai dari THR (Tunjangan Hari Raya), karena gaji dialokasikan untuk membiayai kebutuhan harian dan bulanan. Belakangan ada larangan dari KPK terkait gratifikasi lebaran (semacam THR) kepada pejabat dan ASN, yang diberikan selain dari jalur resmi negara, baik berupa uang, parcel, dan lain sebagainya.

Diberitakan dari www.mediaindonesia.com, (02/05/2021) bahwa KPK mengingatkan penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima gratifikasi berbalut THR, jika dilanggar maka bisa terjerat pada tindak pidana korupsi. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mencopot Lurah Gajahan yang diduga terlibat pungli berkedok zakat dan sedekah bersama petugas linmas. Total ada 11,5 juta yang sudah terkumpul selama 15 hari (www.news.detik.com, 02/05/2021)

Demokrasi Lahirkan Budaya Birokrasi Korup

Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Opi Maryati Kuding, menjelaskan bahwa pengertian gratifikasi bisa luas. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B, gratifikasi bisa meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian ini bisa diterima di dalam maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap, jika terkait dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerima, serta pemberian berpotensi terjadi benturan kepentingan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara dan pemberian tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku. (www.kompas.com, 08/05/2021)

Kebijakan ini layak diapresiasi, demi mencegah praktik rasuah di antara banyak pihak dalam kubangan kepentingan politik atau bisnis. Terlebih memanfaatkan momen Idulfitri untuk memuluskan jalannya. Menghalalkan segala cara untuk menggapai suatu ambisi.

Namun, kebijakan itu saja sepertinya tidak akan berjalan efektif, melihat akutnya budaya korupsi pada masyarakat Indonesia khususnya para pejabatnya. Pendekatan pelarangan dan sanksi tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan pada penurunan angka kasus suap dan atau korupsi. Karena birokrasi di negeri ini pada praktiknya telah memberikan celah lebar bagi tindak kecurangan. Budaya birokrasi yang korup seakan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan keberadaan KPK sendiri, nyatanya belum mampu menjadi solusi total bagi pemberantasan korupsi di negeri yang menerapkan demokrasi ini.

Tak bisa dipungkiri, sistem demokrasilah yang telah melahirkan budaya birokrasi korup. Butuh dana yang fantastis untuk membiayai berjalannya demokrasi di negeri ini. Ongkos yang harus dikeluarkan untuk terpilihnya penguasa, yaitu pejabat dan wakil rakyat tidak bisa ditanggung oleh kocek sendiri. Akhirnya sistem demokrasi meniscayakan para calon untuk menggandeng korporasi untuk membiayai konstelasi politik. Maka terjadilah politik transaksional, yaitu transaksi jual beli jabatan dan kebijakan sehingga penguasa yang terpilih adalah mereka yang berambisi pada kursi kekuasaan, bukan pada kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Mereka pun beramai-ramai menggondol uang rakyat.

Lantas di mana hati nurani dan rasa malu dari para koruptor ini? Lenyap. Korupsi telah mendarah daging dalam tubuh demokrasi. Rasa malu dienyahkan, bahkan berjamaah lebih nikmat rasanya. Soal tertangkap atau tidak, itu tergantung lobi-lobi politik saja. Jika menang dia selamat, jika kalah siap ditangkap.

Oleh karena itu, mengandalkan lembaga apalagi kebijakan terkait gratifikasi semata, dapat dipastikan akan selalu gagal dalam memberantas kasus korupsi yang terlanjur mengakar. Ingatlah, bahwa korupsi adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Jadi bila ingin mengenyahkan korupsi, maka cabut dulu demokrasi sebagai akarnya.

Khilafah Lahirkan Budaya Birokrasi Antikorup

Islam merupakan agama sekaligus ideologi yang mengatur seluruh urusan manusia, tanpa terkecuali. Aturan inilah yang menjadi sumber kemaslahatan dan kebahagiaan manusia. Inilah mengapa Khilafah (institusi resmi negara yang menerapkan ajaran Islam) mampu menjadi mercusuar dunia selama 13 abad lamanya.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hadiah kepada pegawai/pejabat pemerintahan (gratifikasi)? Dalam Islam, hadiah dianggap sebagai salah satu cara untuk merekatkan persaudaraan dan persahabatan.

Rasulullah Saw bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)

Akan tetapi, tidak semua orang bisa menerima hadiah, yaitu para pegawai, pejabat/penguasa atau pemangku kebijakan. Karena bisa menimbulkan fitnah dan mudarat bagi pemberi atau penerimanya. Biasanya mereka diberi hadiah tersebab kedudukan/kekuasaannya, bukan karena hal lain. Lagi pula gaji yang mereka terima itu telah menjadi kompensasi dari jerih payahnya.

Diceritakan ada seorang pegawai Baitulmal yang menerima hadiah, lalu Rasulullah bersabda:”Andai dia duduk di rumah ibu bapaknya, apakah dia akan mendapatkan hadiah?” (HR. Bukhari)

Hadiah untuk para pejabat/pegawai identik dengan suap. Islam mengharamkan suap, baik bagi pemberi atau penerimanya. Sebagaimana firman Allah Swt: “Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu memberi urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. (TQS. Al-Baqarah: 188)

Mungkinkah terbentuk birokrasi yang bersih dan antikorup di sistem Khilafah? Sangat mungkin, karena Khilafah memiliki jurus jitu dalam memberantas korupsi di antaranya:

Pertama, Khilafah melahirkan pemimpin/pejabat yang amanah, jujur, berdedikasi, dan berorientasi akhirat. Proses pemilihannya yang murah, mudah, singkat, dan tidak berbelit membuat mereka tak perlu terlibat skandal politik transaksional. Kemaslahatan rakyat dan keterikatannya pada syariat Islam membuat mereka tetap on the track.

Kedua, dibentuknya Badan Pengawas Keuangan. Dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan, dalam Khilafah ada badan pengawasan/pemeriksaan keuangan untuk mengetahui ada tidaknya kecurangan selama menjabat. Bukan hanya itu, penghitungan kekayaan pejabat secara berkala juga rutin dilakukan untuk mendeteksi penambahan kekayaan yang tidak wajar.

Ketiga, gaji yang memadai. Terpenuhinya seluruh kebutuhan diri dan keluarga baik primer (individu dan kolektif), sekunder, dan tersier terbukti efektif menutup celah terjadinya korupsi.

Keempat, penetapan sanksi yang tegas bagi para koruptor. Hukuman ta'zir diberikan dengan berbagai cara diantaranya dalam bentuk publikasi, peringatan, stigmatisasi, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, dan hukuman mati.

Demikianlah upaya preventif dan kuratif dalam pemberantasan korupsi dan hal-hal yang menjadi pemicunya. Semua itu hanya mungkin direalisasikan dalam sistem Khilafah, bukan pada demokrasi. Khilafah merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan dunia saat ini. Hadirnya Khilafah akan mampu menyelesaikan berbagai problematika kehidupan.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab[]


photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Event ke-9 NarasiPost.com:Al-Qur'an Inspirasi Literasi Dunia
Next
Partai Ummat dan Arah Perjuangan Politik Umat Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram