Pajak Naik, Rakyat Tercekik

"Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.
(HR Muslim dan Ahmad)


Oleh. Isty Da'iyah

NarasiPost.Com-Di tengah suasana pandemi yang belum juga berakhir, tersiar isu bahwa pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kenaikan tarif PPN ini pertama kali muncul dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat memaparkan rencana APBN 2022. Menurutnya, ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan anggaran pendapatan negara. Hal senada juga di sampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo yang membenarkan ada rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Menurutnya kenaikan tersebut adalah salah satu solusi mengumpulkan penerimaan yang lebih baik di tengah kondisi sulit ini. (CNBC Indonesia 11/05/21)

Bahkan saat ini , pemerintah sedang membahas skema tarif yang akan dikenakan, yakni ada dua skema yang disiapkan. Pertama, single tarif, yang batasan kenaikan PPN maksimal bisa sampai 15% (sesuai UU PPN tahun 2019). Kedua, multitarif, maka akan ada perbedaan pajak untuk jenis barang yang berbeda seperti barang reguler dan barang mewah.(CNBC Indonesia, 11/05/21)

Dampak Kenaikan PPN

Ketika pemerintah menaikan PPN, maka yang paling merasakan efeknya adalah masyarakat. Karena kenaikan pajak akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat. Dan bisa jadi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan, sehingga berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat yang akan semakin sulit.

Apalagi saat ini, keadaan diperparah dengan penanganan pandemi yang belum bisa dikendalikan. Akibatnya bisa menimbulkan efek yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Karena efek gelombang PHK dan keterpurukan ekonomi di negeri ini belum juga menemukan jalan keluar yang efektif.

Beginilah akibat dari diterapkannya sistem kapitalis sekuler di negeri ini. Sebuah sistem yang menafikan agama dari segala sendi kehidupan. Segala sesuatunya hanya diukur dari asas manfaat dan keuntungan duniawi saja. Dalam sistem ekonomi kapitalis, biaya pembangunan, pemeliharaan dan kebutuhan negara kebanyakan diperoleh dari sektor pajak. Selain itu juga, berasal dari pinjaman luar negeri atau juga melalui skenario kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) dalam layanan publik atau infrastruktur.

Pada akhirnya masyarakat yang akan menanggung beban tersebut, baik secara langsung melalui pungutan penggunaan infrastruktur seperti tarif tol dan lain sebagainya atau melalui pungutan secara tidak langsung dalam bentuk peningkatan berbagai pungutan pajak, seperti yang terjadi saat ini. Di mana pemungutan pajak dalam sistem kapitalisme dilakukan terhadap seluruh warga negara dan secara permanen/tetap dan terus menerus.

Inilah potret kebijakan ekonomi yang diambil dari sistem kapitalis sekuler. Sebuah sistem yang hanya menghasilkan kebijakan tambal sulam saja. Sebuah kebijakan yang tidak bisa menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Pajak dalam Sistem Islam

Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler, Islam datang dengan seperangkat aturan dari Allah Swt. Sebuah sistem yang komprehensif untuk mengatur kehidupan manusia, agar selamat bukan hanya di dunia saja namun juga di akhirat.

Dalam sistem Islam, mengambil pajak dari kaum muslim hanya boleh dilakukan ketika Baitul Mal tidak memiliki harta yang bisa digunakan. Itu pun hanya diambil dari kaum muslim, laki-laki, dan mampu atau kaya saja. Penarikan pajak (dharibah) ini juga dilakukan secara temporer, hanya hingga kas negara terpenuhi.

Selebihnya, pemasukan negara dalam sistem Islam didapatkan dari berbagai macam pos-pos pemasukan yang diizinkan oleh hukum syara', yakni berupa harta-harta fai dan kharaj, serta pemasukan dari pengelolaan dan kepemilikan umum oleh negara.

Dalam sistem Islam, sumber daya alam atau harta kepemilikan umum dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan untuk dimanfaatkan oleh rakyatnya. Karena sejatinya negara hanya memiliki hak untuk mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat. Seperti yang terdapat dalam sebuah hadis : " Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu pasang rumput, air dan api. " (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Selain itu, dalam negara Islam ada pos khusus yaitu zakat. Khusus untuk zakat tidak boleh dicampur dengan pemasukan-pemasukan lainya dan tidak boleh dialokasikan selain kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai peri'ayah umat. Rakyat adalah tanggung jawab negara. Sebab Rasulullah Saw telah menegaskan fungsi pemerintah dalam sebuah hadis, “Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Tentu hal ini akan bisa terwujud jika sistem Islam kafah diterapkan dalam segala sendi kehidupan. Sebuah sistem yang segala sesuatunya diukur dengan kacamata syariat Islam kafah.

Oleh karena itu, sudah saatnya setiap muslim menyadari dan berjuang untuk tegaknya sebuah sistem Islam kafah yang keberadaanya akan membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi umat manusia serta membawa rahmat bagi seluruh alam. Tidak kah kita merindukannya? Wallahu a'lam bishshawab.[]


photo : google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Pluralisme Mendhaifkan Islam
Next
Sesakti Apakah Kutukan Pemimpin Negeri-Negeri Islam terhadap Israel?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram