Kasus-kasus pelecehan seksual yang terus berulang dan bermunculan tiada henti ini menunjukkan bahwa negara telah gagal memberikan rasa aman dan perlindungan yang hakiki untuk kaum perempuan
Oleh. Arum Indah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Pelecehan seksual terhadap perempuan kembali terjadi. Kali ini melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat. Korban dilecehkan saat sedang melakukan pemeriksaan kandungan. Video pelecehan itu pun beredar luas di media sosial. Setelah kasus ini viral, mulai bermunculan korban-korban yang juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan dokter tersebut.
Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Korbannya juga disinyalir lebih dari satu. Dua kasus ini turut mencoreng nama baik dunia kedokteran. Dokter yang menjadi tumpuan masyarakat untuk berkonsultasi kesehatan, justru tega melakukan tindakan tak bermoral. (bbcnews.com, 17-4-2025)
Tak hanya itu, darurat pelecehan terhadap perempuan juga mengintai di berbagai instansi. Dugaan kasus kekerasan seksual juga menyeret seorang dosen yang juga menjadi guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada. Dengan modus diskusi bimbingan tugas akhir, sebanyak 13 mahasiswi diperkirakan telah menjadi korban oknum dosen tersebut.
Masih segar di ingatan kita, kasus kekerasan seksual yang juga ramai menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu, seperti kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi dengan tiga korban di bawah umur, peristiwa pelecehan yang menimpa belasan santriwati di Jombang, dan masih banyak lagi.
Pelecehan seksual terus memakan korban dari waktu ke waktu. Belum selesai satu kasus, kasus-kasus baru terus bermunculan dengan korban yang lebih dari satu. Korbannya pun bervariasi, mulai dari anak di bawah umur, remaja, bahkan perempuan dewasa. Mulai dari perempuan yang belum berkeluarga hingga yang sudah berkeluarga.
Kasus-kasus pelecehan seksual yang terus berulang dan bermunculan tiada henti ini menunjukkan bahwa negara telah gagal memberikan rasa aman dan perlindungan yang hakiki untuk kaum perempuan. Negeri ini telah menjelma menjadi negara darurat pelecehan seksual terhadap perempuan.
Pelecehan Tak Sekadar Hasrat
Riset yang dilakukan Komnas Perempuan pada tahun 2023 memberikan hasil yang cukup mengejutkan, yaitu kekerasan seksual berbasis relasi kekuasaan meningkat tajam. Oknum-oknum ini sering menjadikan kekuasaan dan pengaruh yang mereka miliki untuk melampiaskan nafsu mereka. Dr. Michel Foucault menyatakan bahwa kekuasaan atau pengaruh seseorang sering dimanifestasikan sebagai kendali atas tubuh orang lain.
Kekerasan seksual dalam lingkup ini tak hanya sekadar hasrat, melainkan juga karena dominasi dan impunitas. Sistem saat ini cenderung membiarkan para tersangka kebal terhadap sanksi sehingga mereka merasa tak perlu khawatir dengan segala kejahatan yang dilakukan.
Berdasarkan laporan Komnas Perempuan tahun 2023, 60% korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melaporkan karena takut terhadap kekuasaan dan instansi yang bersangkutan. Penyebab utama yang mendasari hal itu adalah pelaku kejahatan sering merupakan tokoh penting, kekhawatiran korban terhadap intimidasi dan stigma negatif, serta banyak sekali institusi yang lebih mementingkan nama baik ketimbang melindungi korban.
Korban tak mampu bersuara, sementara pelaku terus bergerak mencari mangsa. Alhasil, korban tindak eksploitasi seksual oleh orang yang punya kuasa sering kali lebih dari satu. Kekerasan seksual berbasis kekuasaan ini bukanlah aib seorang individu, melainkan bagian dari kegagalan sistemis. Kekuasaan tanpa kontrol dan sanksi yang tegas hanya akan melahirkan predator seksual yang dilindungi.
Baca:pelecehan seksual kian menggurita butuh solusi global
Sekularisme Biang Pelecehan
Kondisi darurat eksploitasi seksual tak bisa dipisahkan dari sistem sekularisme yang diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia. Sekularisme yang memisahkan antara agama dan kehidupan telah menumbuhsuburkan perilaku abnormal ini.
Sekularisme telah melahirkan individu-individu yang jauh dari keimanan dan ketakwaan pada Allah. Harta dan kekuasaan yang dimiliki justru dijadikan jalan untuk memuluskan segala ambisi, termasuk syahwat. Banyak individu merasa jemawa dengan kedudukan yang ia punya, tanpa mereka sadari bahwa kedudukan dan perbuatan mereka baik sebesar biji zarah pun kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah.
Parahnya lagi, kehidupan di alam sekularisme menjadikan seksualitas sebagai suatu hal lumrah. Mulai dari film yang penuh adegan-adegan yang mengarah pada aktivitas seks, industri film porno, dan para pekerja seks komersial akan sangat mudah ditemui. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa tayangan-tayangan berbau sensualitas berkorelasi positif dengan peluang terjadinya pelecehan seksual.
Lebih dari itu, sekularisme juga gagal menindak tegas para pelaku kekerasan seksual. Tak jarang para pelaku justru tidak tersentuh hukum karena jabatan dan status sosial mereka yang terpandang. Makin tinggi kekuasaan, justru makin kebal terhadap hukum.
Jika pun ada sanksi yang diberikan, sanksinya hanya sebatas penjara dan pemecatan tersangka dari jabatannya. Sanksi yang seringnya tidak memberikan efek jera dan tidak sebanding dengan penderitaan korban. Hukum-hukum sekularisme ini telah menjadi bukti autentik rusaknya hukum buatan manusia.
Tindakan Pencegahan
Islam sebagai ideologi yang diturunkan oleh Allah telah memiliki seperangkat aturan guna menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual yang mencakup tindakan pencegahan dan penyelesaian. Islam akan menerapkan aturan-aturan pencegahan guna meminimalkan kekerasan seksual.
Langkah-langkah itu terdiri dari:
- Kewajiban untuk menundukkan atau menjaga pandangan baik bagi laki-laki dan perempuan, yaitu larangan melihat aurat atau memandang lawan jenis dengan pandangan syahwat.
- Larangan tabaruj dan mewajibkan setiap perempuan untuk memakai jilbab dan kerudung ketika keluar dari rumah.
- Larangan khalwat dengan yang bukan mahram dan larangan safar bagi para perempuan.
- Kerja sama antara laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara umum dan tidak saling mengunjungi atau membicarakan perkara yang mengarah pada hubungan seksual.
- Pemisahan antara jemaah laki-laki dan perempuan.
- Islam melarang peredaran segala jenis tayangan yang mengarah pada seksualitas.
Langkah pencegahan di atas, diperkuat dengan keimanan dan ketakwaan yang dimiliki individu dalam masyarakat Islam. Islam akan membentuk generasi yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Alhasil, saat mereka memiliki jabatan, kedudukan, dan kekuasaan, mereka siap mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah. Kekuasaan itu justru akan digunakan untuk menyebarkan maslahat kepada umat.
Tindakan Penyelesaian
Dalam kitab Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian di dalam Islam karya Syekh Abdurrahman Al-Maliki dan Syekh Ahmad Ad-Da’ur pada bab “Pelanggaran terhadap Kehormatan” dijelaskan bahwa seseorang yang memaksa atau memperdaya lawan jenis dengan kekerasan, ancaman, pemberian uang, atau yang lainnya, pelakunya akan dikenai sanksi penjara tiga tahun dan dijilid (dicambuk) sebanyak 100 kali. Akan tetapi, jika pelaku kekerasan seksual sudah menikah, hukumannya adalah rajam sampai mati.
Apabila pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata, hukumannya diibaratkan seperti seorang perampok, yakni ia harus dibunuh atau disalib, kaki dan tangan dipotong secara bersilangan, atau diasingkan ke daerah lain.
Sanksi tegas ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik mereka yang punya kedudukan, kekuasaan, dan jabatan maupun masyarakat biasa. Sanksi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus mencegah agar individu lain tak melakukan kejahatan serupa.
Khilafah Memberikan Perlindungan Hakiki
Islam memandang perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga dan dilindungi. Kisah yang terjadi pada masa Rasulullah saat seorang laki-laki Yahudi Bani Qainuqa mengganggu seorang muslimah hingga auratnya terlihat menjadi salah satu contoh. Setelah kejadian itu rasul pun langsung mengirim pasukan kaum muslimin untuk mengepung perkampungan Yahudi tersebut.
Kisah terkenal selanjutnya yang terjadi pada masa Khalifah Al-Mu’tashim Billah yang membela kehormatan seorang budak muslimah Bani Hasyim. Budak itu diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi dengan cara mengikatkan kain bajunya ke paku sehingga saat berdiri tersingkaplah auratnya.
Budak itu pun berteriak meminta tolong dan memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim. Mendengar panggilan itu, khalifah pun lekas mengirim pasukan ke Kota Ammuriah. Panjang pasukannya tak putus dari depan gerbang istana di Baghdad sampai ke Ammuriah. Begitu luar biasanya pembelaan Islam terhadap seorang wanita.
Penerapan syariat Islam dalam Khilafah akan mampu memberikan perlindungan hakiki bagi para perempuan baik ketika berada di dalam rumah atau di luar rumah. Para perempuan pun akan memperoleh rasa aman dan tenteram yang tidak akan pernah bisa didapatkan di dalam sistem sekularisme. Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 50:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Artinya, “Apakah hukum jahiliah yang kalian kehendaki? Hukum siapa yang lebih baik bagi orang-orang yang yakin?”
Wallahualam bisawab. []

















