Korupsi di negeri ini telah menjadi masalah kronis, bahkan fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merusak kepercayaan masyarakat
Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi (Jangan tertukar dengan Dewi Sandra), ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Seperti diberitakan Detik.Com (30-3-2024), ia menjadi tersangka keenambelas dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Adapun nilai nominal uang yang dikorupsi angkanya sangat mencengangkan, mencapai Rp271 triliun, disebutkan pada laman CNBCIndonesia.Com (30/3/2024), hitungannya berdasarkan analisis ahli lingkungan IPB yang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014. Rinciannya meliputi kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Korupsi Makin Kronis
Korupsi di negeri ini telah menjadi masalah kronis, bahkan fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu BUMN yang disorot kali ini adalah PT Timah Tbk.
Untuk memahami maraknya kasus korupsi, sangat penting memisahkan antara masalah pokok dan cabangnya. Sebagaimana diketahui korupsi merupakan masalah cabang sebagai akibat dari sebuah sistem ekonomi yang diterapkan. Maka, harus dicari sebab akar masalahnya, yaitu adanya sistem yang mengakibatkan manusia begitu kemaruk dengan harta benda atau kekayaan. Itulah sistem ekonomi kapitalisme.
Dalam sistem kapitalisme, manusia dibuat terlena untuk mengejar kebahagiaan yang sifatnya materiel, nafsu duniawi yang tidak terkendali dapat memunculkan kesenjangan ekonomi antarkelas sosial. Dan hal ini dapat menjadi faktor utama yang memicu korupsi. Orang-orang dengan kekayaan yang besar memiliki akses yang lebih besar ke kekuasaan politik dan kontrol atas sumber daya ekonomi dan menciptakan peluang untuk korupsi.
Selain itu, sistem kapitalisme cenderung memberikan ruang bagi praktik korupsi karena dominannya para pemilik modal dalam pengelolaan sumber daya alam. Kurangnya transparansi dalam kebijakan ekonomi dan lemahnya sistem pengawasan memungkinkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.
Faktor lain yang menjadikan korupsi semakin kronis adalah adanya tekanan untuk mencapai laba dan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Hal ini dapat mendorong praktik-praktik korupsi di dalam perusahaan. Ketika etika bisnis diabaikan demi keuntungan finansial, korupsi menjadi lebih mudah terjadi.
Berbagai upaya telah dilakukan sistem kapitalisme untuk menangkal maraknya tindakan korupsi, semisal penguatan hukum dan sistem pengawasan yang efektif sebagai langkah kunci dalam memerangi korupsi. Ini termasuk penerapan undang-undang antikorupsi yang tegas dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku korupsi, tanpa memandang kedudukan atau kekayaan mereka.
Namun, faktanya semua itu hanyalah aturan yang mudah dilanggar karena aturan yang dibuat pada sistem ekonomi kapitalisme berasal dari rakyat atas pesanan para oligarki. Menjadi hal yang wajar jika solusi untuk menindak para koruptor tidak menyentuh pada akar permasalah sebenarnya, sehingga pelaku korupsi tidak pernah jera, bahkan terkesan para koruptor ketika hidup dalam penjara tidak merasakan kesulitan apa pun karena mendapat perlakukan istimewa, ada yang mengatakan penjara rasa hotel.
Dibutuhkan Solusi Sistemik
Korupsi jika ditelusuri merupakan masalah cabang atau akibat karena adanya sebab yang sifatnya sistemik. Perlu adanya kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas dalam semua aspek kehidupan adalah langkah penting dalam membangun budaya antikorupsi. Pendidikan tentang etika bisnis dan tanggung jawab sosial juga penting untuk mengubah mindset dalam dunia bisnis.
https://narasipost.com/opini/10/2022/ketika-solusi-penanganan-korupsi-sudah-buntu/
Merombak struktur ekonomi untuk lebih inklusif dan mengurangi kesenjangan ekonomi adalah langkah krusial dalam memerangi korupsi. Ini bisa melibatkan kebijakan redistribusi kekayaan, penguatan hak-hak pekerja, dan pembangunan infrastruktur sosial yang memadai.
Perusahaan-perusahaan perlu mengadopsi praktik bisnis yang bertanggung jawab dan beretika, bukan hanya fokus pada keuntungan finansial semata. Mengintegrasikan prinsip-prinsip CSR (Corporate Social Responsibility) dalam operasi bisnis dapat membantu meminimalisasi risiko korupsi.
Dalam menghadapi maraknya kasus korupsi, langkah-langkah tersebut tidak hanya harus diimplementasikan secara terpisah, tetapi juga harus saling mendukung. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, kita dapat mengatasi akar masalah korupsi dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan transparan bagi semua orang. Sistem tersebut hanya didapatkan pada pengamalan syariat Islam secara kaffah.
Pengelolaan barang tambang seperti timah akan diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariat yang mengatur ekonomi dan sumber daya alam. Perlu diketahui bahwa barang tambang merupakan harta milik umum, sebagaimana bunyi hadis: "Air, padang rumput, dan api adalah milik bersama umat manusia." (HR. Ibnu Majah).
Oleh karena itu, berikut adalah beberapa aspek pengelolaan barang tambang, seperti timah dan lainnya dalam perspektif Islam:
Pertama, di dalam Islam, sumber daya alam merupakan harta kepemilikan umum sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dikelola dengan bijaksana dan adil. Oleh karena itu, kepemilikan atas tambang timah harus diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir individu atau kelompok.
Kedua, adanya prinsip keadilan sosial menjadi salah satu pijakan utama dalam pengelolaan tambang timah. Hal ini berarti pendapatan dari tambang harus didistribusikan secara adil di antara masyarakat, termasuk para pekerja tambang, pemilik lahan, dan pemerintah. Tidak boleh ada penindasan atau eksploitasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ketiga, pengelolaan tambang timah dalam sistem Islam harus didasarkan pada transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Semua keputusan terkait dengan eksplorasi, eksploitasi, dan distribusi hasil tambang harus diambil dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan dilakukan secara terbuka untuk mencegah terjadinya korupsi atau penyelewengan.
Keempat, Islam mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan alamiah sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah (pengelola) di bumi. Oleh karena itu, pengelolaan tambang timah harus dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan mengimplementasikan praktik-praktik penambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dan terakhir, kelima, pengelolaan tambang timah dalam sistem Islam juga harus memberdayakan masyarakat lokal, baik dalam hal partisipasi dalam pengambilan keputusan maupun dalam pembagian manfaat ekonomi. Program-program pelatihan dan pengembangan keterampilan harus diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengurangi kemiskinan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, pengelolaan tambang timah dalam sistem Islam diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat, sambil menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Wallahu'alam bish Shawwab. []
Korupsi itu kemaruk harta ciri khas kapitalisme
geram sekali baca berita di atas. di saat rakyat harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup, kasus korupsi malah makin kronis