Zakat Pertanian yang Terlupakan

Zakat pertanian

Jika zakat pertanian ditunaikan dengan benar dan dikoordinasi oleh negara, maka manfaatnya bisa dirasakan oleh mustahik zakat dengan sempurna.

Oleh. Netty al Kayyisa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Ramadan bulan menunaikan zakat. Zakat fitrah untuk menyucikan diri selama setahun penuh. Terkadang juga diikuti dengan zakat mal. Meski sebenarnya penunaian zakat mal tak harus menunggu Ramadan. Tergantung haul dari nisab zakatnya.

Salah satu zakat yang bisa jadi kurang familier di kalangan kaum muslim adalah zakat pertanian. Juga belum pernah terdengar ada seorang muslim menunaikannya. Apakah benar tidak ada yang menunaikan atau luput diliput media? Wallahu’alam bi showab.

Di Indonesia yang dikenal dengan negara agraris, hasil pertaniannya melimpah, sejatinya kaum muslim harus mengenal zakat pertanian ini. Apakah hasil pertaniannya termasuk wajib zakat atau tidak. Bagaimana mekanisme pembayarannya, dan sebagainya.

Kewajiban Zakat Pertanian

Zakat pertanian diwajibkan atas kaum muslim berdasarkan surah Al-An’am ayat 141 :

۞وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ١٤١

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Komoditas Zakat Pertanian

Dalam ayat ini disebutkan beberapa komoditas pertanian di antaranya kurma, zaitun, dan delima. Tetapi dalam satu riwayat yang lain disebutkan, dari Musa bin Thalhah dia berkata :

"Rasulullah saw. telah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari jewawut, gandum, kurma, dan anggur." (HR. Abu Ubaid)

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa komoditas yang terkena zakat pertanian adalah dari jenis kurma, jewawut, gandum, dan anggur saja. Selain dari keempat komoditas ini maka tidak terkena zakat pertanian.

Hal ini dikuatkan juga dari hadis yang dikeluarkan oleh Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Thabrani dari Abu Musa dan Mu’adz ketika Rasululah mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada masyarakat perintah-perintah agama mereka. Rasulullah bersabda ;

“Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari empat macam yaitu gandum, jewawut, kismis, dan kurma."

Dari dua hadis ini bisa disimpulkan yang termasuk anggur disini adalah anggur khusus untuk kismis. Tidak bisa dikiaskan dari ayat maupun hadis ini terhadap makanan pokok, yang disimpan, atau yang disia-siakan. Karena kata kurma, jewawut, gandum, dan kismis tidak menunjukkan kata sifat sehingga bisa dikiaskan pada sifat-sifat makanan pokok. Penggunaan kata kurma, jewawut, gandum, dan kismis dalam Bahasa Arab disebut isim jamid, yaitu kata benda yang tidak dapat diartikan dengan kata lain atau kata benda yang memang menunjuk pada benda itu saja. Sehingga lafaznya tidak mengandung arti yang lain.

Adapun hadis yang mengatakan ; “Pada tanaman yang disiram hujan zakatnya sepersepuluh dan pada tanaman yang disirami dengan tenaga manusia atau irigasi zakatnya seperduapuluh”, maka hadis ini bermakna umum yang dibatasi dengan hadis sebelumnya.

Maknanya menjadi pada tanaman kurma, gandum, jewawut dan kismis yang disirami hujan zakatnya sepersepuluh. Dari sini dapat dipahami bahwa zakat pertanian tidak diambil dari padi, apel, jeruk, alpukat, dan yang lainnya selain keempat komoditas yang disebutkan dalam hadis.

Meski hasil panen petani dari komoditas selain keempat tadi banyak, tetap tidak diambil zakat pertaniannya. Tetapi jika diperdagangkan bisa jadi terkena zakat perdagangan atau zakat mal jika sudah sampai nisabnya dan haulnya.

Nisab Zakat Pertanian

Ketika petani memanen hasil buminya, maka pada saat itulah wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sampai nisabnya. Untuk nisab zakat pertanian sebesar lima wasaq setara 652,8 kg gandum. Jika hasil panen mencapai lima wasaq, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika kurang dari lima wasaq maka tidak dikeluarkan zakatnya.

Perhitungan nisab ini dilakukan ketika panen dan biji-bijian sudah dibersihkan dari kulitnya. Sedangkan untuk jenis buah-buahan ditimbang dan diambil zakatnya ketika sudah dikeringkan. Anggur sudah berubah menjadi kismis, kurma sudah berupa kurma matang yang siap dimakan.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah dari lafaz ‘Atab ;

"Rasulullah saw. memerintahkan untuk menaksir (hasil panen) anggur dan kurma, dan mengambil zakatnya (berupa) kismis. Seperti halnya mengambil zakat kurma berupa kurma kering." (HR. Imam Ahmad di dalam Musnadnya).

Penyerahan zakat kepada mustahik zakat ini bisa dilakukan berupa bendanya, artinya langsung berupa gandum, jewawut, kurma, dan kismis atau bisa dalam bentuk nilai yang sama dengan harga komoditas pertanian tadi. Seperti itulah yang dilakukan Rasulullah dan para khalifah sesudah beliau.

Khatimah

Dengan memahami zakat pertanian ini dengan benar, diharapkan jika kita pihak yang memiliki hasil pertanian berupa empat komoditas wajib zakat, kita bisa menunaikannya sesuai syariat Islam. Jika bukan pemilik hasil pertanian, setidaknya meyakinkan kita bahwa dengan mekanisme zakat yang ada dalam Islam, mampu mengentaskan fakir miskin yang menjadi warga negara daulah Islam, dan mewujudkan kesejahteraan.

Wallahu a'lam bi shawaab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
Netty al Kayyisa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Haruskah Masyarakat Adat Tergusur dari IKN?
Next
Janganlah Engkau Marah!
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

6 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Netty
Netty
6 months ago

Jazakillah khoir mom dan seluruh tim NP

Deena
Deena
6 months ago

Masih banyak yang belum paham tentang zakat pertanian. Banyak juga yang tidak tahu tentang zakat ini.. makanya banyak juga yang tidak melaksanakan..
Terima kasih atas ilmunya, mbak Netty..

Netty
Netty
Reply to  Deena
6 months ago

Nggih betul mb. Sami-sami. Saya juga belajar banyak dari mb deena.

Firda Umayah
Firda Umayah
6 months ago

Tulisan yang bagus. Banyak orang belum memahami apa saja yang termasuk zakat pertanian dan mana yang tidak termasuk.

Netty
Netty
Reply to  Firda Umayah
6 months ago

Matur nuwun mb.

Netty
Netty
Reply to  Netty
6 months ago

Matur nuwun. Afwan typo

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram