Data Pribadi Warga Menguap, Siapa yang Bertanggung Jawab?

"Prinsip kebebasan tanpa diiringi dengan ketakwaan individu, menyebabkan mayarakat seringkali merasa tidak memiliki beban ketika melakukan kejahatan, baik di dunia nyata ataupun di dunia siber".


Oleh. Ida Royanti
(Tim Redaksi NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Masyarakat kembali dibuat resah dengan adanya dugaan kebocoran data pribadi 279 juta warga Indonesia. Terlebih, ada klaim bahwa data itu dijual secara online di forum hacker, Raid Forums yang dapat diakses siapa saja dengan mudah karena bukan merupakan situs gelap (deep web).

Chairman CISReC, Pratama Persadha menyatakan bahwa kebocoran itu sangat berbahaya karena bisa digunakan untuk kejahatan lain, di antaranya, terkait perbankan dengan pembuatan Kartu Tanda Penduudk (KTP) palsu. (Tempo.co, 21/05/2021)

Senada dengan itu, tenaga ahli utama kantor Staf Presiden, Irfan Pulungan menyampaikam bahwa kebocoran data ini sangat mengkhawatirkan karena rawan penyalahgunaan. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang mungkin terjadi adalah penipuan, pembobolan akun email dan media sosial, bahkan akses illegal layanan perbankan. (Republikmerdeka, 24/05/2021)

Terungkapnya kebocoran data itu tentu saja menuai polemik, terutama terkait siapa yang harus bertanggung jawab. Tentu masyarakat membutuhkan kejelasan, dengan harapan, kasus ini bisa diusut dengan tuntas. Namun, sampai saat ini, lembaga mana yang harus bertanggung jawab masih diperdebatkan, apakah Menkominfo atau Badan Siber dan Sandi Negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa urusan keamanan siber, termasuk keamanan data digital, sejatinya adalah kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Fungsi pokok Kominfo berbeda dengan BSSN. Lingkup kewenangan Kementerian Kominfo adalah penerapan regulasi dan infrastruktur penunjang (Kompas.com, 23/042021)

Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih melakukan verifikasi atas dugaan kebocoran data tersebut. Sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak BPJS untuk memverifikasi kebenaran insiden tersebut (Kompas.com, 21/05/2021)

Sedangkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kebocoran data tersebut untuk memastikan apakah data terebut berasal dari NPJS Kesehatan atau bukan.

Tentu kondisi ini sangat membingungkan dan meresahkan. Kekhawatiran bahwa data pribadi mereka akan dimanfaatkan oleh pihat-pihak yang tidak bertanggungjawab sebagaimana yang diungkapkan oleh para ahli di atas, memang tidak berlebihan. Sementara, negara terkesan kurang serius menangani kasus ini. Padahal, kebocoran data itu tidak hanya mengancam keselamatan individu warga, tetapi juga membahayakan keamanan negara.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh politisi PKS, Mardani Ali Sera, bahwa kejadian ini merupakan cerminan dari lemahnya perlindungan data pribadi. Harusnya, sistem keamanan database bertambah kuat, mengingat Indonesia telah menerapkan sentralisasi data imbas enerapan e-KTP. (Pikiran Rakyat, 25/05/2021)

Siapa yang Harus Bertanggungjawab?

Negara adalah institusi tertinggi yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyat. Negara akan menghalau segala hal yang dapat merusak atau membahayakan negerinya dan setiap orang yang ada di dalamnya. Negara juga bertanggungjawab untuk menciptakan suasana aman dan tentram bagi seluruh warga. Jika saat ini masing-masing lembaga negara saling lempar tanggung jawab, pada siapa rakyat meminta perlindungan?

Di negeri yang menganut sistem demokrasi kapitalis seperti ini, sangat wajar jika segala sesuatu tidak memiliki kejelasan dan kepastian. Hal ini karena hukum yang berlaku dibuat oleh manusia yang sejatinya memiliki keterbatasan. Itu sebabnya, hukum dan kebijakan di negeri ini memiliki banyak celah, seperti multitafsir, mudah dimanipulasi dan tidak memiliki efek jera. Salah satu bentuk ketidakejelasan itu dapat dilihat dari banyaknya departemen dan lembaga kenegaraan yang memiliki fungsi dan tugas hampir sama. Terlebih, posisi strategis banyak yang tidak ditangani langsung oleh pemerintah secara terpusat, tetapi diserahkan pada swasta. Hal ini justru membuat persoalan yang dihadapi berlarut-larut, bahkan tidak pernah terselesaikan, termasuk persoalan keamanan di dunia siber yang terjadi saat ini. Pada akhirnya, antara lembaga yang satu dengan lainnya saling melempar tanggung jawab.

Di satu sisi, adanya prinsip kebebasan tanpa diiringi dengan ketakwaan individu, menyebabkan mayarakat seringkali merasa tidak memiliki beban ketika melakukan kejahatan, baik di dunia nyata ataupun di dunia siber. Terlebih, di negeri dengan sistem sekuler seperti ini, standar benar dan salah sangat tidak jelas. Kebebasan yang dijunjung tinggi ini faktanya justru menyebabkan hilangnya rasa aman pada masyarakat secara umum karena melanggar atau berbenturan dengan kebebasan orang lain. Ini adalah cacat demokrasi yang tidak bisa dielakkan. Itu sebabnya, di negeri ini banyak persoalan yang sampai saat ini tidak bisa terselesaikan, hampir di semua lini kehidupan.

Apalagi, masyarakat seringkali tidak melaksanakan fungsi kontrolnya dalam kehidpan sehari-hari. Prinsip individualisme muncul akibat pengaruh sistem kapitalis yang lebih mengutamakan asas manfaat. Karena itu, masyarakat cenderung mengutamakan kepentingan pribadi daripada orang lain atau masyarakat luas. Masyarakat bersifat abai dan tidak perduli, kecuali jika persoalan itu berkaitan dengan dirinya sendiri.

Islam Menyelesaikan Masalah Keamanan

Islam adalah sistem yang sempurna. Sistem Islam tegak atas tiga pilar, yaitu penerapan syariat Islam oleh Khalifah di semua lini kehidupan, ketakwaan individu, dan kontrol masyarakat. Dengan adanya tiga pilar ini, celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dapat diminimalisasi. Fakta sejarah membuktikan, selama 1300 tahun diterapkan, tidak banyak kasus kriminalitas yang terjadi.

Di dalam Sistem Islam, keamananan dalam negeri ditangani oleh satu departemen yang dinamakan Departemen Keamanan Dalam Negeri. Departemen ini dikepalai oleh Mudir (Direktur) Keamanan Dalam Negeri. Departemen ini memiliki cabang di setiap wilayah. Cabang ini di bawah Wali dari sisi pelaksanaan hukum, tetapi dari sisi aministrasi berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri.

Departemen Keamanan Dalam Negeri mengurusi segala bentuk gangguan keamanan dan mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri, termasuk gangguan yang terjadi di dunia siber, melalui satuan kepolisian. Departemen ini berhak menggunakan satuan kepolisian kapan pun, seperti yang diinginkan. Perintah Departemen ini harus segera dilaksanakan, termasuk di dalam departemen ini adalah polisi militer.

Beberapa hal yang mungkin mengganggu keamanan dalam negeri antara lain:
Pertama, murtad dan bughat. Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Sedangkan bughat adalah keluar atau melepaskan diri dari negara, misalnya dengan melakukan aktivitas-aktivitas pengrusakan dan penghancuran, berbagai bentuk serangan dan pendudukan pusa-pusat strategis di dalam negara dan menguasainya, disertai dengan pelanggaran terhadap berbagai kepemilikan individu, umum atau negara. Bisa juga aktivitas menentang negara dengan menggunakan senjata untuk memerangi negara.

Kedua, al-hirabah (perompakan), yakni pembegalan di jalanan, menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka dan mengancam nyawa mereka.

Ketiga, penyerangn terhadap harta-harta masyarakat melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, dan penggelapan.

Keempat, gangguan terhadap jiwa melalui pemukulan, pencederaan dan pembunuhan.

Kelima, gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf (tuduhan berzina). Gangguan ini bisa terjadi di dunia nyata ataupun melalui dunia siber.

Keenam, kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecondongan terhadap asing, dimana mereka melakukan aktivitas tertentu yang dikhawatirkan menimbulkan kemudaratan dan bahaya terhadap umat dan negara, dll.

Baik kejahatan di dunia siber ataupun di dunia nyata, polisi akan melakukan tindakan preventif dengan mewaspadai, menjaga, dan melakukan patrol. Polisi juga menerapan hukuman yang telah ditetapkan oleh qadhi terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut, baik berupa harta, jiwa atau kehormatan.

Dalam menjaga keamanan di dalam negeri ini, Departemen Keamanan Dalam Negeri tidak memerlukan kekuatan lain, kecuali kekuatan satuan kepolisian saja. Tugas mereka jelas dan terarah sehingga tidak tumpang tindih dengan departemen atau lembaga lain. Dengan demikian, dalam menyelesaikan suatu perkara, mereka tidak saling tuduh dan lempar tanggung jawab.

Jadi polisi diberi tugas untuk menjaga sistem, mengelola keamanan dalam negeri dan melaksanakan aspek implementatif. Dalam artian, mereka dibutuhkan oleh penguasa untuk menerapkan syariah, menjaga sistem, dan melindungi keamanan. Hal ini sesuai dengan hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari yang artinya,

“Sesungguhnya Qais bin Saad di sisi Nabi saw. memiliki posisi sebagai kepala polisi dan ia termasuk di antara para amir.”

Hanya saja, untuk mendapatkan kemaslahatan hidup, sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah Swt., negara harus menerapkan syariat Islam di seluruh aspek kehidupan, tidak hanya masalah keamanan di dalam negeri saja. Hal ini karena antara persoalan yang satu saling berkaitan dengan persoalan yang lain.

Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 96, yang artinya,

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”

Allahu 'alam bi as-showab.[]


photo : google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Gue yang Bablas, atau Loe yang Bebas?
Next
Apakah Seorang Ibu Rumah Tangga Bisa Tetap Produktif?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram