Bansos untuk Korban Judi Online, Solusikah?

Bansos untuk korban judi onlines

Bansos yang diberikan untuk korban judi online tidak akan efektif untuk menghentikan aktivitas judi online, sebab mereka akan merasa aman jika kerugian menimpa mereka.

Oleh. Neni Nurlaelasari
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Maraknya judi online yang terjadi di tengah masyarakat kian mengkhawatirkan. Selain menyebabkan kemiskinan, judi online pun mendorong naiknya angka kriminalitas. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi judi online. Dengan membentuk satgas dan wacana memberikan bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online, pemerintah berharap masalah judi online bisa diatasi.

Di kutip dari CNNIndonesia.com, Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan korban judi online memiliki peluang terbuka untuk menerima bansos. Nama mereka akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini adalah tanggung jawab negara pada korban judi online (16-06-2024). Upaya yang dilakukanjudi negara untuk mengatasi korban judi online yang terjerat kemiskinan patut diapresiasi. Namun, benarkah pemberian bansos merupakan solusi yang tepat?

Akar Maraknya Judi Online

Faktor penyebab seseorang terjerumus judi online yaitu lemahnya iman, sulitnya kondisi ekonomi, buruknya lingkungan pergaulan, hingga lemahnya peran negara dalam memberantas situs judi online. Lemahnya iman menjadi hal pertama yang menyebabkan individu terjerumus aktivitas judi online. Ini terjadi karena penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga, aspek halal atau haram tidak lagi menjadi standar individu dalam perbuatannya.

Di sisi lain, kondisi perekonomian yang sulit seperti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), sedikitnya lapangan pekerjaan, dan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, telah mendorong individu terjerumus aktivitas judi online. Mereka tergiur keuntungan materi yang ditawarkan secara cepat dan mudah, tanpa harus merasakan lelahnya bekerja. Inilah sikap pragmatis yang menjangkiti sebagian masyarakat yang terjerat judi online.

https://narasipost.com/opini/01/2023/sistem-rusak-judi-online-marak/

Sikap pragmatis korban judi online disebabkan penerapan sistem kapitalisme. Sistem yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi tanpa peduli halal atau haram telah merasuk dalam pemikiran masyarakat. Kapitalisme pun menjadikan materi sebagai tujuan utama dan standar kebahagiaan hidup manusia. Maka tak heran, jika setiap individu berlomba untuk mendapatkan materi sebanyak mungkin, meskipun dengan cara haram seperti judi online.

Sementara itu, penerapan ekonomi kapitalisme di negeri ini telah membuat rakyat kian sengsara. Sumber daya alam yang seharusnya bisa menyejahterakan rakyat, nyatanya hanya dinikmati oleh segelintir orang (oligarki). Pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai oleh swasta maupun asing, membuat negara tak mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai. Selain itu, penerapan ekonomi kapitalis pun memandang subsidi untuk rakyat merupakan beban negara. Sehingga, secara perlahan pemberian subsidi dikurangi, hingga berdampak pada melonjaknya berbagai harga kebutuhan pokok. Sulitnya kondisi ekonomi ini mendorong seseorang terjerumus judi online.

Di sisi lain, maraknya judi online berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan hingga kriminalitas. Sebab, judi online hakikatnya tidak akan pernah memberikan keuntungan secara terus-menerus, malah sebaliknya membuat harta yang dimiliki terkuras habis. Sementara itu, kemiskinan yang kian bertambah akan meningkatkan angka kejahatan di tengah masyarakat, seperti maraknya kasus pencurian dan pembegalan. Alhasil, rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat kian jauh dari harapan.

Bansos Bukan Solusi Tepat

Melihat banyaknya faktor penyebab seseorang terjerumus judi online, maka rencana pemberian bansos untuk korban judi online tampaknya tidaklah tepat. Sebab, dengan adanya bansos, mereka akan merasa aman jika kerugian menimpa mereka. Sehingga, bansos ini tidak akan efektif untuk menghentikan aktivitas judi online. Rumitnya permasalahan judi online ini tentu membutuhkan solusi menyeluruh hingga ke akarnya. Lalu, solusi apakah yang tepat untuk mengatasi judi online?

Islam Solusi Tuntas Atasi Judi Online

Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki solusi untuk segala problematika kehidupan manusia. Solusi pertama yang ditempuh Islam yaitu menanamkan akidah yang kokoh pada individu. Akidah yang kokoh akan mendorong individu untuk senantiasa menaati aturan Islam. Aspek halal atau haram akan menjadi standar individu dalam melakukan aktivitasnya. Dengan demikian, individu akan menjauhi judi online karena termasuk perbuatan dosa. Ini sebagaimana firman Allah Swt.,

"...Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-Maidah: 90)

Sementara itu, negara dalam sistem Islam berkewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Negara akan mengelola sumber daya alam yang dimiliki untuk kepentingan seluruh rakyatnya. Dengan mengharamkan pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh swasta maupun asing, maka negara mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai. Selain itu, hasil pengelolaan sumber daya alam akan dapat menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar terjangkau, menggratiskan biaya pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Alhasil, kesulitan ekonomi tidak akan dirasakan oleh rakyat. Hal ini mampu mencegah terjerumusnya individu pada perbuatan judi online.

Di sisi lain, negara dalam Islam akan mendorong masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, agar suasana keimanan masyarakat terus terjaga. Selain itu, negara akan memblokir seluruh situs judi online yang menjadi pintu masuk maraknya kasus perjudian. Inilah fungsi negara dalam sistem Islam, yaitu menjadi pelayan bagi rakyatnya.

Dengan pengaturan yang sempurna dalam Islam, maka judi online bisa diberantas hingga akarnya. Dengan demikian, sudah saatnya kita menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah), agar tidak ada lagi individu yang menjadi korban judi online.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Neni Nurlaelasari Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Judi Online Makin Merajalela, Islam Solusi Tuntasnya
Next
Mengangkut Seribu Korban Gaza ke Indonesia, Efektifkah?
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

5 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
4 months ago

Sistem rusak, solusinya pun rusak. Astagfirullah

Dewi Kusuma
Dewi Kusuma
4 months ago

Astaghfirullah bansos kok untuk korban judi online? Bukan dibikin jera malah dibantu? Kok bisa begitu?
Islam adalah solusi tuntas menangani judi online dan masalah lainnya

Novianti
Novianti
4 months ago

Selama sistemnya masih sekuler kapitalis, solusi bukan untuk menyelesaikan , tetapi makin membuat masalahmakin kusut. Sulit persoalan terurai termasuk terkait judi on line. Sedih dan miris, meski korban judi on line makin banyak, umat masih bertahan dengan sistem.rusak ini..

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram