Permanent Peoples’ Tribunal, Apa Dampaknya bagi Rakyat Papua?

Permanet peoples tribunal

Tujuan diadakannya Permanent Peoples’ Tribunal adalah untuk mewujudkan keadilan. Namun, keadilan yang mereka impikan itu tidak akan terwujud selama sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalisme.

Oleh. Mariyah Zawawi
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sebuah persidangan digelar oleh Pusat Kajian Kejahatan Iklim dan Keadilan Iklim di London. Sidang itu diadakan untuk mengadili Pemerintah Indonesia yang dituduh telah melakukan kekerasan serta perusakan lingkungan di Papua untuk kepentingan asing dan nasional. Persidangan yang disebut dengan Permanent Peoples’ Tribunal (PPT) itu digelar pada 27–29 Juni lalu.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London menuduh persidangan itu digelar untuk membangun persepsi publik menjelang “peringatan West Papua” pada 1 Juli 2024. Namun, seorang pegiat HAM menyatakan bahwa digelarnya sidang tersebut menunjukkan masih adanya ketidakadilan bagi orang asli Papua. Sedangkan Amnesti Internasional Indonesia menyarankan kepada Pemerintah Indonesia agar memandang hal itu sebagai sebuah kritikan untuk memperbaiki kebijakan yang kurang tepat selama ini. (bbc.com, 29-06-2024)

Sekilas Permanent Peoples’ Tribunal

Dibentuknya Permanent Peoples’ Tribunal adalah untuk mengungkap kejahatan serius yang dilakukan oleh suatu negara, tetapi belum mendapat tanggapan yang semestinya dari komunitas internasional. PPT merupakan organisasi hak asasi internasional yang didirikan pada 24 Juni 1979 di Bologna, Italia. Organisasi ini didirikan atas inisiatif Lelio Basso, seorang jurnalis sekaligus politikus sosialis demokrat. PPT didirikan selama sesi terakhir Russel Tribunal II (Pengadilan Russel II) yang mengutuk kediktatoran rezim militer Amerika Latin.

Pengadilan Russel adalah pengadilan rakyat yang dibentuk oleh Bertrand Russell, seorang filsuf berkebangsaan Inggris dan pemenang Nobel Sastra. Saat itu, pengadilan ini melakukan penyelidikan serta evaluasi terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Selain itu juga menyelidiki tindakan intervensi AS di Vietnam.

Struktur pengadilan ini terdiri dari seorang presiden, empat wakil presiden, seorang sekretaris jenderal, seorang petugas koordinasi, serta 58 anggota dari 26 negara. Mereka berasal dari berbagai disiplin ilmu, seperti ekonomi, hukum, sastra, seni, dan sosiologi. Hingga saat ini, pengadilan ini telah mengadakan 46 sesi terkait kasus pelanggaran HAM.

Permanent Peoples’ Tribunal merupakan sarana untuk mendorong digelarnya pengadilan berdasarkan pada perjanjian antarpemerintah, seperti Mahkamah Internasional atau Mahkamah Pidana Internasional. Keputusan yang diambil oleh Permanent Peoples’ Tribunal berlandaskan pada sumber hukum internasional. Permanent Peoples’ Tribunal bekerja berdasarkan pada Deklarasi Universal Hak-Hak Masyarakat yang ditetapkan di Aljazair pada 1976. (wikipedia.org)

Permanent Peoples’ Tribunal merupakan pengadilan opini internasional. Perkara yang disidangkan akan diputuskan oleh panel hakim yang terdiri dari delapan orang. Panel hakim ini ada yang merupakan hakim aktif, mantan hakim, atau praktisi hukum. Selain itu, ada jaksa penuntut yang berasal dari kalangan masyarakat sipil, pengacara, atau praktisi hukum.

Dalam persidangan tersebut, ada delapan orang hakim yang mendengarkan kesaksian sejumlah korban serta pegiat LSM. Mereka akan memutuskan berat ringannya pelanggaran berdasarkan berat ringannya dampak pelanggaran terhadap lingkungan. Mereka akan memutuskan apakah kejahatan yang dilakukan di suatu negara membawa dampak yang serius terhadap lingkungan dan penduduk asli.

Alasan Digelarnya Permanent Peoples’ Tribunal

Permanent Peoples’ Tribunal Papua ini digelar di London karena Papua memiliki kedudukan yang penting bagi London dan dunia. Itulah alasan yang dikemukakan oleh Pusat Kajian Kejahatan dan Kajian Iklim di Queen Mary University of London. Papua penting bagi Inggris karena di wilayah tersebut ada perusahaan minyak bumi yang bermarkas di London. Selain itu, sebagian besar cadangan bahan tambang yang sangat besar di Papua, seperti emas dan tembaga diperdagangkan di London. Di London juga terdapat perusahaan yang menjadi pembeli minyak sawit terbesar di dunia. Sebagian besar minyak sawit itu dipasok dari Indonesia. Selain alasan tersebut, Permanent Peoples’ Tribunal dilakukan untuk mengungkap aktor politik dan ekonomi yang memperburuk krisis iklim. Hal itu karena Papua memiliki hutan hujan terbesar ketiga di dunia.

Namun, tujuan terpenting dari digelarnya Permanent Peoples’ Tribunal berporos pada satu pokok dakwaan, yaitu adanya hubungan sosial ekonomi yang tidak setara. Hubungan yang tidak setara itu terjadi karena adanya pemaksaan kebijakan industri Indonesia terhadap rakyat Papua. Hal itu dilakukan melalui kontrol sosial dan kekuatan militer. Berbagai bukti pun dikemukakan, mulai dari berita di media, laporan penelitian, serta hasil investigasi organisasi HAM serta lingkungan. Selain itu, terjadinya kekerasan bersenjata terhadap warga asli Papua, tidak jelasnya nasib tahanan politik, dan adanya tuduhan makar serta kriminalisasi terhadap para aktivis. Ditambah lagi dengan banyaknya kasus kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM karena aktivitas industri penambangan berskala besar.

Korban Kerakusan Kapitalisme

Apa yang dialami oleh masyarakat Papua juga dialami oleh mereka yang berada di bawah dominasi sistem kapitalisme. Kapitalisme yang mengakui kebebasan kepemilikan akan membiarkan para pemilik modal melakukan usaha dengan modal sekecil mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Asas ini memberi kebebasan kepada siapa pun untuk melakukan usaha apa pun dalam mendapatkan kekayaan. Tak peduli, apakah hal itu akan merugikan pihak lain atau tidak. Demikian pula, tidak ada standar halal dan haram dalam melakukan usaha.

Semua yang dapat mendatangkan uang dipandang bernilai ekonomi dalam sistem ini. Oleh karena itu, barang yang haram dan merusak, seperti khamar pun boleh diperjualbelikan. Demikian pula, usaha yang haram, seperti memberi pinjaman berbunga, termasuk yang diperbolehkan.

Dalam sistem kapitalisme, monopoli dan penimbunan juga boleh dilakukan. Benda-benda yang menjadi hajat hidup banyak orang pun mereka kuasai karena akan mendatangkan banyak keuntungan. Makin banyak yang membutuhkan, makin banyak pula keuntungan yang didapatkan. Oleh karena itu, para kapitalis akan berusaha untuk menguasai sumber air, minyak bumi, gas, atau bahan tambang lainnya agar dapat mengeruk keuntungan.

Keadilan bagi Papua?

Tujuan diadakannya Permanent Peoples’ Tribunal adalah untuk mewujudkan keadilan. Namun, keadilan yang mereka impikan itu tidak akan terwujud selama sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalisme. Kemakmuran dalam sistem ini diukur secara kolektif, bukan per individu. Beberapa indikator kemakmuran menurut sistem ini adalah pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita.

Suatu negara dianggap sejahtera jika angka pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapitanya tinggi. Sedangkan tingginya kedua indikator itu tidak dibarengi dengan distribusi kekayaan yang merata.

Selain itu, para penguasa hanya bertindak sebagai regulator. Sayangnya, regulasi yang dibuat hanya menguntungkan para pengusaha bermodal besar. Hal itu karena para pengusahalah yang membantu penguasa dalam meraih kekuasaan. Oleh karena itu, para pengusaha akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan proyek atau membuka usaha.

Sering kali, proyek-proyek ini merugikan rakyat kecil. Misalnya, Proyek Tanah Merah yang mengonversi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Proyek ini telah merugikan masyarakat adat Awyu dan Moi di Papua.

Islam Mewujudkan Keadilan bagi Papua

Setiap manusia lahir dengan naluri mempertahankan diri. Salah satu manifestasi dari naluri ini adalah kecintaan terhadap harta. Agar tidak terjadi pertikaian dan permusuhan di antara manusia, Islam telah mengatur urusan harta ini.

Islam membedakan harta menjadi harta milik individu, umum, dan negara. Harta milik individu adalah semua harta yang dari sisi tabiatnya dapat dimiliki oleh individu. Misalnya, pakaian, rumah, mobil, dan sebagainya. Harta milik umum adalah yang masyarakat berserikat dalam kepemilikannya. Mereka berhak untuk memanfaatkannya, tetapi tidak boleh menguasainya, seperti jalan umum, hutan, atau bahan tambang yang besar jumlahnya. Sedangkan harta milik negara adalah semua harta yang dikuasai oleh negara, seperti kantor pemerintah, balairung, tanah atau lahan yang belum pernah ditanami, dan sebagainya. Dengan pembagian jenis harta seperti ini, seluruh rakyat berkesempatan untuk mendapatkan atau memiliki harta.

https://narasipost.com/opini/06/2024/berdiri-di-atas-emas-berjalan-tanpa-alas/

Selain itu, Islam juga tidak membiarkan seseorang atau sekelompok orang menguasai harta milik umum, termasuk hutan. Hal itu karena kaum muslim berserikat dalam kepemilikannya. Rasulullah saw. telah menyampaikan hal ini dalam HR. Abu Dawud,

المُسْلِمُ أخُوْا الْمُسْلِمُ يَسْعَهُمَا الْمَاءُ وَالشَّجَرُ

Artinya: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim lainnya. Mereka bersama-sama memiliki air dan pepohonan.”

Demikianlah, sistem Islam akan mewujudkan kesejahteraan per individu. Pembangunan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bukan konglomerat. Oleh karena itu, distribusi kekayaan akan dilakukan secara merata. Untuk itu, tidak boleh ada monopoli atau penimbunan terhadap barang yang dibutuhkan oleh banyak orang.

Dengan pengaturan seperti ini, tidak ada sekelompok pengusaha yang menguasai hutan atau bahan tambang hanya untuk kepentingan mereka. Masyarakat akan sejahtera dan merasakan kemakmuran. Lebih dari itu, mereka akan mendapatkan rida Allah Swt.

Wallaahua’lam bishawab. []

#MerakiLiterasiBatch2
#NarasiPost.Com
#MediaDakwah

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Mariyah Zawawi Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Chang'e-6 Membawa Sampel Bulan, Mengapa Terlarang untuk AS?
Next
Kaum Intelektual dan Perannya dalam Peradaban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

6 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Angesti Widadi
3 months ago

Negara yang memberi bantuan kepada Papua juga karena ada hubungan manfaat, ibaratnya "Saya butuh kamu, saya tolong kamu" , hmmm, yg murni tolong menolong memang hanya Islam

Mariyah Zawawi
Mariyah Zawawi
Reply to  Angesti Widadi
3 months ago

Betul, mbak

Sartinah
Sartinah
3 months ago

Memang dalam sistem kapitalisme tidak ada keadilan hakiki. Hanya mereka yang memiliki akses dan harta yang bisa merasakan keadilan. Papua dan seluruh rakyat hanya benar-benar akan mendapatkan keadilan jika Islam dijadikan solusi.

Mariyah Zawawi
Mariyah Zawawi
Reply to  Sartinah
3 months ago

Betul, keadilan hakiki hanya ada dalam Islam

Arum indah
Arum indah
3 months ago

Keadilan bg rakyat papua hanya akan terwujud dgn penerapan Islam.

Barakallah mbak, tulisanny bagus

Mariyah Zawawi
Mariyah Zawawi
Reply to  Arum indah
3 months ago

Betul, mbak. Keadilan yang sesungguhnya hanya terwujud melalui aturan dari Sang Maha Adil.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram