Pertukaran tahanan dalam sistem sekuler dilakukan agar kepentingan nasional bisa terpenuhi, bukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak
Oleh. Sulastri
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Swedia dan Iran saling menukar tahanan pada Sabtu, 15 Juni 2024. Satu di antara yang dibebaskan oleh Swedia adalah mantan pejabat Iran bernama Hamid Noury. Dia sebagai tersangka eksekusi massal tahanan politik Iran di tahun 1988. Pun dengan Iran yang membebaskan warga Swedia bernama Johan floderus dan Seed Azizi yang ditahan di Iran. (CNNIndonesia.com, 15-6-2024)
Kejahatan apa yang dilakukan oleh Hamid Noury, Johan Floderus, dan Seed Azizi? Efektifkah penukaran tahanan di sistem sekuler saat ini?
Penangkapan Hamid Noury di tahun 2009 berlokasi di bandara Stockholm. Hamid Noury mendapat hukuman seumur hidup. Hamid Noury dituduh melakukan kejahatan perang yaitu penyiksaan tahanan politik di penjara Gohardast, dan dituduh melakukan eksekusi massal di Iran tahun 1988. Namun, Hamid Noury membantah tuduhan itu. Sementara Johan Floderus adalah salah satu karyawan Uni Eropa yang ditangkap pada tahun 2022 di Iran. Johan Floderus didakwa sebagai mata-mata untuk Israel. Lalu, Seed Azizi adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda yaitu Swedia dan Iran. Pada tahun 2023 Seed Azizi ditangkap di Iran, namun Swedia menyebut itu kesalahan. (CNNIndonesia.com, 15-6-2024)
Kini ketiga tahanan yang bebas dipindah dari Teheran dan Stockhorm ke Muscat pada 15 Juni 2024 untuk dipulangkan. (detiknews.com, 16-6-2024)
Dampak Pertukaran Tahanan
Pertukaran tahanan antara beberapa negara memiliki dampak positif untuk negara yang bersangkutan. Mereka beranggapan dengan kebijakan pertukaran tahanan kepentingan nasional tertentu dapat terpenuhi. Bisa jadi yang menjadi tahanan adalah orang yang berpengaruh di negara itu. Maka, dengan jalan menukar tahanan dapat menyelamatkan mereka agar bebas lebih cepat dan terhindar dari hukuman berat. Pertukaran tahanan adalah cara cepat membebaskan warga negaranya yang ditahan di negara lain supaya terhindar dari hukuman. Bagi tahanan pun akan merasa senang dengan kebebasannya karena akan menghirup udara segar. Tahanan pun bisa kembali ke negara asalnya bertemu dengan keluarganya.
Namun, pertukaran tahanan juga memiliki dampak negatif, yakni membuat tahanan tidak merasa jera. Seperti yang sudah dihukum seumur hidup, namun karena adanya pertukaran tahanan jadi lebih cepat bebas. Sehingga, membuat tahanan tidak merasa jera karena hukuman penjara tidak memiliki sanksi yang tegas. Alhasil, kejahatan serupa bisa terjadi di luar sana karena hukum yang tidak tegas.
Akibat pertukaran tahanan pun membuat masyarakat tidak merasa takut berbuat kejahatan. Bagi rakyat yang menyaksikan tahanan bebas karena pertukaran tahanan, mereka kurang kepercayaan terhadap kinerja kepolisian negara itu. Masyarakat yang tidak setuju atas pertukaran tahanan bisa mengakibatkan demonstrasi besar-besaran yang bisa berakhir kericuhan.
Akar Masalah
Sistem kehidupan hari ini yaitu sekuler kapitalisme, memisahkan agama dari kehidupan. Hukum yang dibuat oleh sistem sekuler kapitalisme berasal dari otak manusia yang lemah dan tidak menjerakan pelaku. Demi HAM yang diusung sekuler kapitalisme negara rela melepaskan tahanan. Padahal kejahatan yang dilakukan salah satu pelaku adalah kejahatan berat.
https://narasipost.com/world-news/06/2024/menakar-keefektifan-program-tukar-tahanan/
Sistem sekuler kapitalisme menggunakan cara pertukaran tahanan agar kepentingan nasional bisa terpenuhi, bukan karena menyangkut hidup banyak orang. Sistem sekuler kapitalisme pun menghalalkan segala cara demi mewujudkan kepentingannya. Sistem yang sudah rusak dari akarnya akan rusak pula hasilnya.
Hukum Pertukaran Tahanan dalam Islam
Dalam Islam pertukaran tahanan dibolehkan dengan aturan tertentu. Dalam buku Sistem Pemerintah Islam yang diterjemahkan Khalilurrahman Fath karya Imam Mawardi dalam Al Ahkam as Sulthaniyah, menjelaskan bahwa yang disebut tawanan perang adalah tentara kafir yang berperang dengan pasukan Islam lalu pasukan Islam berhasil menangkap tentara kafir yang masih hidup. Pembebasan tahanan perang dibolehkan, namun tidak boleh sekadar membebaskan saja atau dengan tebusan uang.
Dalam Islam, khalifah boleh melakukan pembebasan dan penebusan tawanan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Muhammad ayat 4.
"Jika kamu berjumpa dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka, ketika kamu dapat mengalahkan mereka tawanlah mereka. Setelah itu mereka bisa bebas atau mendapat tebusan hingga perang berakhir ....."
Adapun mekanisme pertukaran tahanan sebagaimana yang terjadi pada perang Badar dan setelahnya, Rasulullah saw. menetapkan bahwa menukar satu tentara kafir dengan dua tentara Islam.
Khatimah
Pertukaran tahanan hanya dibolehkan ketika perang, seperti Hamas dan Zionis Yahudi yang pernah bertukar tahanan. Kehidupan dunia saat ini diatur dengan sistem sekuler kapitalisme, alhasil pembebasan tahanan perang hanya berdasarkan kepentingan nasional, bukan karena hukum syarak. Walaupun pertukaran tahanan dibolehkan, namun terdapat kepentingan tertentu. Pertukaran tahanan pun hanya bersandar pada keuntungan semata.
Berbeda dengan aturan Islam yang memiliki seperangkat aturan yang berdasarkan hukum syarak. Pertukaran tahanan di sistem sekuler kapitalisme tidak efektif karena ada kepentingan tertentu. Kehidupan sekuler kapitalisme yang aturannya sesuai hawa nafsu manusia di mana akalnya serba kurang dan terbatas terbukti menyebabkan kerusakan di muka bumi. Hanya aturan Allah yang bisa menyelesaikan permasalahan manusia, karena aturan Allah sesuai dengan fitrah manusia. Wallahu a'lam bishawab.[]
Pertukaran tahanan hendaknya diperhitungkan dengan matang agar tidak menyalahi hukum syarak dan tidak membahayakan masyarakat