Prewedding Syar'i, Adakah dalam Syariat?

"Namanya saja prewedding atau dengan kata lain dalam tahap sebelum pernikahan. Belum ada kata sah dan kata ikatan halal. Mana boleh melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh suami istri. Walaupun menggunakan embel-embel syar'i, tak lantas perkara haram menjadi halal."

Oleh. Messy Ikhsan
(Kontributor Tetap Narasi Post.Com)

NarasiPost.Com-Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan postingan seorang admin akun fanbase yang menulis caption tentang prewedidng syar'i. Sebab, mempublish poto prewedding sang idola yang jaga jarak dan tak bersentuhan dengan calon pasangannya. Ingat ya, masih ada kata 'calon' dan belum terikat kata sah.

Hal itu tentu menuai polemik di tengah masyarakat. Ada yang mendukung dan mensupport sang idola sampai titik darah penghabisan. Bahkan, ada juga menghina dengan kata-kata tajam bagi golongan yang berseberangan. Seolah-olah sang idola adalah harga mati dan tak boleh dikritisi. Mengingat jarang ada publik figur yang melakukan prewedding tanpa sentuhan.

Iya, berdalih cobalah lihat orang-orang kebanyakan kalau melakukan prewedding sudah seperti suami istri. Pamer kemesraan sana-sini tanpa ada batasan norma dan agama. Semua dilibas tanpa batas demi memenuhi nafsu birahi. Sehingga, saat ada yang melakukan prewedding yang unik dan terlihat berbau agama, apakah lantas dengan mudah mengeluarkan hujjah prewedding syar'i?

Preweding Syar'i Produk Moderasi Agama

Guys, dewasa ini memang langka ada photo prewedding no sentuhan, no pamer kemesraan, and no dekat-dekatan. Namun, bukan berarti prewedding itu dibolehkan karena dalih tanpa sentuhan seolah-olah saling menjaga. Meskipun mayoritas orang melakukan prewedding dengan embel-embel syar'i, perkara itu pun tidak bisa dijadikan landasan perbuatan.

Allah berfirman yang artinya :

"Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka itu hanya persangkaan belaka dan merekalah membuat kebohongan." (QS Al-An'am ayat 116)

Apalagi kedangkalan berpikir umat saat ini karena pengaruh penerapan sistem kapitalisme. Bahkan, serangan virus pemikiran sekularisme dan moderasi agama kian digencarkan dan disebarkan secara masif. Lewat publik figur yang tampak seolah-olah ahli agama dan alim. Padahal yang dilakukan malah bertentangan dengan syariat. Ajaran Islam pun diutak-atik sesuai dengan keinginan hawa nafsu. Memoderasi syariat agar sesuai tuntutan zaman dan tidak menjadikan Allah sebagai landasan ijtihad.

Mereka memahami dalil hanya secara parsial dan tekstual belaka. Lalu, dengan berani mengeluarkan ijtihad hukum dan menjual kata-kata syar'i. Padahal syar'i itu harus sesuai dengan asy-Syari' (Pembuat Hukum), yakni Allah. Akan tetapi, saat Allah tak dijadikan tolok ukur, lahirlah istilah prewedding syar'i, pacaran syar'i, dan embel-embel syar'i lainnya.

Guys, namanya saja prewedding atau dengan kata lain dalam tahap sebelum pernikahan. Belum kata sah dan kata ikatan halal. Mana boleh melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh suami istri. Walaupun menggunakan embel-embel syar'i, tak lantas perkara haram menjadi halal. Ajaran Islam dicoba untuk di cocoklogi sesuai kepentingan diri sendiri semata. Memang ulama mana yang menghalalkan prewedding? Padahal, Allah dengan jelas melarang segala sesuatu yang mendekati zina. Bukankah sudah jelas dalam QS. Al-Isra' ayat 32?

Kontroversi Prewedding Syar'i Bikin Umat Pening

Istillah prewedding syar'i yang kian digencarkan akan membuat umat pening dan bingung di tengah kedangkalan berpikir saat ini. Bahkan, begitu mudah umat terecoki pemikiran sesat karena berdalih suara mayoritas orang melakukan hal demikian. Sehingga, ada beberapa hal yang harus diluruskan di tengah masyarakat, antara lain:

Pertama, Islam memerintahkan untuk merahasiakan lamaran dan mengumumkan pernikahan. Hal itu bukan untuk mengekang umat muslim, tapi penjagaan syariat terhadap seseorang. Sebab walaupun sudah lamaran, belum tentu berhasil menuju ikatan sah. Allah tidak ingin kita malu dan terluka saat rencana pernikahan itu gagal. Walaupun kita tidak mengharapkan hal buruk itu terjadi.

Kedua, perempuan dan lelaki yang sudah lamaran tetap dikategorikan orang asing. Artinya, tidak boleh kedua belah pihak berinterakasi sesuka hati tanpa uzur syar'i sesuai versi Ilahi. Misalnya, melakukan prewedding syar'i karena dalih tanpa ada sentuhan dan pegangan. Padahal, itu masih sekubit persoalan hukum Islam. Masih ada hukum lain yang juga harus diperhatikan. Islam memerintahkan untuk menundukan pandangan, menjaga kemaluan, no khalwat, no foto berduaan, no interaksi yang berlebihan, dan hubungan yang belum halal bukan untuk dijadikan bahan konten.

Rasulullah bersabda yang artinya :

"Janganlah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua." (HR Ahmad)

Ketiga, jangan gampang taklid buta pada seseorang. Bahkan, kepada publik figur yang seolah paham agama, belum tentu memahami Islam secara keseluruhan. Sebagai seorang muslim, landasan tolok ukur kita adalah hukum syariat, bukan mayoritas suara manusia. Inilah konsekuensi dari akidah seorang muslim yang menuntut terikat pada aturan-Nya. Akan tetapi, hal itu menjadi sulit dan rumit saat tak ada institusi Khilafah yang menaungi umat saat ini. Umat digembleng harus kuat dan tahan banting melawan ide kufur dan penjajahan pemikiran.

Beginilah akibat ketiadaan Khilafah, nasib umat kian dirundung nestapa. Tak ada lagi yang menjaga akidah umat agar tetap suci. Tak ada lagi yang melindungi syariat saat diutak-atik. Sehingga semakin menjauhkan umat dari identitas muslim yang sesungguhnya. Hal itu tak boleh diabaikan, harus ada perubahan yang nyata di tengah umat. Maka, penting penerapan aturan Islam kaffah yang mampu menjaga akidah umat dan syariat. So, yuk, semangat jadi pionir milenial masa depan dan membangun peradan yang gemilang dengan Islam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Messy Ikhsan Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Bila Kau Harus Pergi Dahulu
Next
Keamanan Terkikis, Begal Semakin Sadis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram