Regulasi seharusnya diatur sesuai fitrah manusia. Tidak boleh bertentangan dengan tujuan dan fungsi badan penegak hukum yang bersangkutan. Regulasi yang sesuai fitrah hanya lahir dari ideologi Islam yang terdiri dari empat muara yang menjadi dasar syariat, yakni Al-Qur'an, sunah, ijmak, dan kias (qiyas).
Oleh. Yana Sofia
(Tim Penulis Inti NarasiPot.Com)
NarasiPost.Com-Sob, sudah dengar kasus perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), belum? Itu lo, tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas dari tahun 2021 sampai 2023. Perseteruan ini berujung permintaan maaf dari pihak KPK.
Dikutip bbc.com, Jumat (8/7), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak telah meminta maaf kepada pihak TNI. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis.
Permintaan maaf ini disampaikan setelah bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko, setelah pihaknya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI yang menyatakan status tersangka itu "menyalahi aturan".
Walah, kenapa harus melibatkan media sih, Pak? Muruah lembaga keamanan dalam negeri sedang dipertaruhkan. Rakyat jadinya terheran-heran, haruskah menangkap penjahat yang merampas hak rakyat menimbulkan perdebatan? Kira-kira kok bisa begini ya, Sob?
Terbentur Regulasi
Pada dasarnya KPK dan TNI adalah pilar yang menjaga keamanan bangsa. KPK melindungi rakyat dari koruptor, TNI melindungi keamanan dalam dan luar negeri dari ancaman dan bahaya apa pun yang merongrong bangsa. Jadi, sudah seharusnya KPK dan TNI saling bekerja sama. Melindungi rakyat dari kejahatan penjahat yang mencuri uang rakyat.
Sayangnya, regulasi gak menjamin hal itu, Sob. Berdasarkan UU nomor 14 tahun 1970, pasal 10 menyebutkan bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Jadi, jika ada pihak militer yang korupsi maka KPK harus berkoordinasi dulu dengan pihak TNI.
Kata kuncinya adalah "berkoordinasi", yakni tindakan yang dilakukan harus searah dan satu tujuan, agar tidak terjadi simpang siur. Ibarat organ yang ada di tubuh manusia, semuanya saling bekerja sama untuk menunjangfungsi kerja organ yang lain. Tangan dan kaki harus bekerja sama untuk melakukan tugasnya. Begitu pun hidung dan paru-paru, mulut dan lambung. Coba deh, Sob, kamu bayangkan! Bagaimana jadinya jika mulut dan lambung gak mau bekerja sama? Perut sudah lapar melilit, membutuhkan asupan makanan, sementara mulut gak mau makan, ia memilih mengunci diri rapat-rapat. Apa jadinya, Sob? Tubuh itu pasti akan mati!
Nah, begitu pun koordinasi antarelemen pemerintahan seperti KPK dan TNI. Jika kita ibaratkan KPK adalah perut yang mengolah makanan, maka TNI adalah organ mulut yang menjadi tempat masuknya makanan yang akan dihantarkan ke lambung. Keduanya harus bekerja sama untuk mencapai hasil yang maksimal. Keduanya tidak boleh berdebat dan berselisih, tetapi wajib saling bersinergi, bersama-sama melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik. Apakah itu KPK, TNI, atau badan hukum lainnya, semua wajib bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan golongan.
Karena itu, regulasi seharusnya diatur sesuai fitrah manusia, Sob. Tidak boleh bertentangan dengan tujuan dan fungsi badan penegak hukum yang bersangkutan. Namun sayangnya, regulasi yang sesuai fitrah hanya lahir dari ideologi Islam yang terdiri dari empat muara yang menjadi dasar syariat, yakni Al-Qur'an, sunah, ijmak, dan kias (qiyas). Ajaran Islam yang komprehensif dan bersumber dari wahyu Allah Swt. mampu menghadirkan solusi untuk setiap masalah manusia. Selain itu, syariat Islam memiliki cara pemecahan masalah yang unik, memuaskan akal, dan mendatangkan ketenteraman. Ini karena Islam datang dari pencipta manusia, yakni Allah Swt. Jadi wajar jika Allah paling tahu aturan terbaik bagi seluruh hamba-Nya.
Karena itu, aturan yang sesuai fitrah dan tidak saling tubruk satu dengan yang lainnya hanya bisa kita dapat dalam sistem Islam. Hal ini tidak akan pernah kita temukan dalam sistem sekularisme yang pada praktiknya menjauhkan Islam dari kehidupan. Hal ini karena sistem sekuler lahir dari akal manusia yang terbatas. Jadi wajar jika setiap kebijakan yang lahir darinya akan menimbulkan pertentangan, perdebatan, dan perselisihan.
Lantas, apa yang harus kita lakukan? Bagaimana sikap kita sebagai generasi muslim?
Pandangan Islam
Dalam Islam, lembaga peradilan bertugas untuk menyelesaikan perselisihan baik antara individu rakyat dengan individu lainnya, individu yang membahayakan hak-hak jemaah, juga perselisihan antara rakyat dan penguasa. Semua problematika ini wajib diselesaikan oleh syariat Islam, bukan yang lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam surah Al-Maidah ayat 49,
"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut yang Allah turunkan."
Dari jenis masalah maka ada tiga jenis kadi (hakim) dalam peradilan Islam, Sob. Pertama kadi biasa yang mengurusi penyelesaian masalah di antara masyarakat dalam masalah muamalah dan uqubat. Kedua, kadi al-hisbah yakni yang mengurusi penyelesaian yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak jemaah. Yang ketiga, kadi mazhalim yang mengurusi penyelesaian persengketaan antara rakyat dan negara. Karena itu pelanggaran yang dilakukan penguasa, wali, pegawai negeri akan diangkat kepada kadi mazhalim.
Jadi, boleh dibilang KPK ini menyerupai kadi mazhalim ya, Sob. Hanya saja, KPK menyolusi masalah berdasarkan sistem sekuler yang lahir dari keterbatasan akal manusia, sementara Islam menyelesaikan masalah berdasarkan Al-Qur'an dan sunah. Lantas, bagaimana jika terjadi korupsi di kalangan militer, apakah pasukan militer boleh memperdebatkan status tersangka oleh kadi mazhalim, dan kemudian memengaruhi keputusan peradilan?
Tentu saja tidak, Sob! Islam menjamin pertentangan itu tidak akan terjadi.
Pertama, kadi diangkat berdasarkan keputusan khalifah atau pemimpin negara. Kadi mazhalim adalah wakil dari khalifah yang diamanahi tugas untuk menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan pejabat.
Kedua, Islam menetapkan syarat khusus bagi kadi mazhalim yakni ia wajib seorang mujtahid. Kita tahu ya, Sob, level keilmuan dan kefakihan seorang mujtahid tidak diragukan lagi dalam Islam. Terlebih, ia seorang kadi yang akan menindak tegas pelanggaran terhadap pejabat, tentunya dia adalah sosok terpilih di antara yang paling baik pemahaman fikihnya, dan paling bertakwa.
Ketiga, sumber keputusan hanya dari Al-Qur'an dan sunah.
Nah, ketiga hal ini, sudah sangat cukup dan mampu menghilangkan perselisihan dan pertentangan antara masyarakat dan golongan tertentu.
Sebagaimana yang kita pahami, peran khalifah sebagai pemimpin dalam Islam itu bukan sebagai boneka yang tidak tahu apa-apa. Khalifahlah yang bertanggung jawab terhadap seluruh peradilan dan yang berhak memilih dan mencopot para kadinya. Jadi, jika ada lembaga lain yang meragukan departemen peradilan, maka secara tidak langsung dia telah meragukan kepemimpinan khalifah, karena seluruh peradilan berada di bawah wewenang khalifah.
Jika pun ada perselisihan dan pertentangan antarlembaga pemerintah, itu bukan hal yang tidak mungkin. Hanya saja semua akan dikembalikan kepada syariat Islam, satu-satunya kiblat untuk berdaulat yang wajib dijunjung tinggi. Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 59,
"Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunah)."
Khatimah
Jelas, ya, Sob! Peradilan yang amanah dan tentunya membawa solusi bagi umat, tak akan kita temukan dalam sistem sekularisme yang menafikan keberadaan agama dalam kehidupan. Betapa pun lembaga itu meneriakkan antikorupsi, tetapi nyatanya, alih-alih menyelesaikan masalah, malah membuat masalah baru, berselisih, dan berdebat tiada henti. Sementara koruptor tetap ongkang-ongkang kaki, uang rakyat terus dicuri. Jadi, tunggu apa lagi, Sob? Yuk makin serius lagi dalam aktivitas dakwah Islam kaffah dan buang jauh-jauh sistem rusak sekuler demokrasi. Lalu menggantinya dengan sistem Islam, Sob, yang terbukti mampu membawa solusi bagi setiap masalah manusia.
waduh waduh.. heran deh.. lagi lagi rakyat nih yang dirugikan.. tersangka ya harus tetap diusut dong..
Silang pendapat dan sengketa kayaknya sudah tidak aneh di negeri ini. Dulu ada TNI dan Polri, KPK dan Polri, sekarang KPK dan TNI. Harusnya KPK kan independen agar bisa menguak semua kejahatan. Tapi kok kalau melihat kondisinya sekarang seperti dibelenggu oleh lembaga lain. Belum lagi konflik internal yang ada di tubuh lembaga antirasuah itu sendiri, alhasil makin berat geraknya.
Katanya mau bersih dari koruptor. Tapi kok seperti dipersulit untuk nangkap koruptor.
Dari dasarnya aja dah ga bener, menjadikan manusia sebagai pembuat aturan ya pasti penuh kepentingan kelompoknya yg pasti juga berpeluang berseberangan..butuh kordinasi lg kordinasi lg deh biar bisa menutupi..
Sistem nya rusak, Aparatnya korup, jadi kalau ada tindakan kriminal sulit menyelesaikan, krn satu dengan lainnya saling menutupi