Zimbabwe dan Nikah Dini dalam Islam

"Kasus pernikahan dini di Zimbabwe memberi bukti fatalnya peran otrang tua terhadap anak. Orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam memahamkan anak agar mereka tidak mudah termakan narasi-narasi negatif yang membuatnya menjadi generasi pengekor yang tak pandai menentukan sikap."

Oleh: Miladiah al-Qibthiyah
(Tim Redaksi NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Hello Guys. Seharian ini ngapain aja? Rebahan, liburan, drakoran, atau jelajahi dunia maya lewat gadget kamu? Daripada bosan, mending jalan-jalan ke website NarasiPost.Com, yuk! Lalu, buka rubrik teenager dan temukan tulisan ini. Hehehe.

Well … kalian pernah dengar Zimbabwe, tidak? Itu lho, negara yang berbatasan dengan Afrika Selatan, yang sedang hangat diperbincangkan di meja internasional PBB. Jika ada kasus yang membuat PBB turun tangan, berarti ada masalah besar yang sedang menggedor pintu dunia untuk meminta perhatian serius dari negara-negara besar di seluruh penjuru.

Ya, benar. Telah terjadi praktik kejahatan terhadap anak remaja di Zimbabwe. PBB merespons hal itu dengan menyerukan pemerintah Zimbabwe untuk mengakhiri praktiknya.

Sungguh malang nasibnya. Memory Machaya adalah anak remaja yang menjadi korban praktik kejahatan pernikahan anak. Dia dilaporkan meninggal dunia di sebuah gereja di Marange, Zimbabwe bagian timur. Setelah diselidiki, kasus ini dinilai sebagai praktik eksploitasi anak di bawah umur. Mirisnya lagi, Machaya dipaksa untuk keluar dari sekolah dan menikah.

Bisa dibayangkan ya, Guys. Anak remaja 14 tahun yang seharusnya fokus belajar untuk masa depan yang cerah, malah menjadi korban praktik kejahatan pernikahan paksa di Zimbabwe. Para orang tua yang telah mengirim anaknya ke gereja untuk menikah secepatnya, bahkan secara paksa, ternyata diiming-imingi mendapat keuntungan finansial.

Memang benar, pandemi Covid-19 melumpuhkan perekonomian di dunia, hingga banyak orang yang jatuh miskin, bahkan terpapar mati karena kelaparan. Akan tetapi Guys, menjadikan anak sebagai korban eksploitasi demi uang adalah perkara yang sangat fatal. Ini tidak bisa diterima dengan akal sehat. Anak remaja justru harus dilindungi dari berbagai macam tindak kejahatan eksploitasi atau kejahatan zaman yang serba hedonis, permisif, dan sekularis.

Peran Orang Tua

Berkaca dari kasus di Zimbabwe, semestinya orang tua mengarahkan anak untuk mengasah pemikiran mereka, Guys, bukan malah menjerumuskan pada hal-hal yang menghancurkan masa depannya hingga berujung maut. Para orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam memahamkan anak agar mereka tidak mudah termakan narasi-narasi negatif yang membuatnya menjadi generasi pengekor yang tak pandai menentukan sikap.

Guys, anak muda seperti kita mempunyai potensi besar, lho. Kita jangan mau diperbudak oleh sistem yang tak kunjung memberi penghidupan yang lebih baik untuk hidup kita. Justru sebagai generasi muda, saatnya bagi kita menyusun langkah strategis dalam meraih masa depan yang cerah.

Orang tua harus memahami kedudukan anak sebagai aset generasi di mana terdapat amanah besar dari Allah Swt. kepada orang tua  untuk mendidik dan memberikan pengasuhan terbaik pada anaknya. Orang tua harus memahami betul kehadiran anak.

Kehadiran anak itu bukan hanya untuk kehidupan di dunia semata lho, Guys. Akan tetapi, mereka juga penentu kehidupan di masa mendatang, yakni kehidupan akhirat.

Hal itu karena anak adalah anugerah. Sudah semestisnya orang tua mensyukuri nikmat luar biasa ini dengan menjaga sang anak dengan penuh kasih sayang dan kesabaran. Harapannya agar anak bisa menikmati perjalanan hidupnya sebagai anak yang saleh dan mencapai kemandirian mereka, tidak seperti Machaya yang bernasib buruk akibat ulah orang tuanya demi finansial. Seharusnya anak dibimbing dengan baik agar bisa mengarungi kehidupannya kelak hingga menjadi generasi yang didamba umat, generasi yang siap menjadi pengisi peradaban Islam.

Jikapun anak memiliki keinginan untuk menyempurnakan separuh agama di usia muda, maka itu tidak menjadi masalah, dengan catatan, anak benar-benar sudah matang dari semua sisi, baik ilmu seputar pernikahan dan rumah tangga maupun matang secara fisik dan psikis Tidak boleh bagi orang tua melarang anaknya menikah di usia muda, apatah lagi memaksa anak melakukan hal-hal yang membawa pada dekadensi moral. Sebagai orang tua yang baik, semestinya mendukung anak mencapai cita-cita, sekalipun bercita-cita ingin menikah di usia muda.

Nikah Dini dalam Islam

Lalu, apakah salah praktik pernikahan dini yang dilakukan di Zimbabwe. Bukannya anak remaja ketika memasuki usia balig sudah boleh menikah?

Benar Guys. Dari peristiwa Machaya ini, ada beberapa entri poin yang harus kita ulik berdasarkan kacamata syariat Islam. Ingat ya Guys, kacamata syariat Islam, bukan yang lain.

Pertama, praktik pernikahan dini bukan merupakan sebuah kejahatan. Dalam Islam, remaja yang sudah balig tak bisa lagi disebut anak-anak. Jika dia perempuan, maka ditandai dengan terjadinya proses menstruasi. Dari sini, mereka terkena beban hukum alias taklif syarak. Jika memang ada lelaki saleh yang ingin mengajak perempuan muslimah menikah, maka perempuan boleh menerima pinangan lelaki itu jika tidak ada uzur syar'i untuk menolak, semisal ingin melanjutkan pendidikan.

Berbeda dengan kasus yang terjadi di Zimbabwe, Guys. Di sana ada kepentingan terselubung yang memaksa anak remaja menikah, misal faktor finansial atau keserakahan pihak gereja yang sengaja merenggut masa depan generasi (khususnya yang usia belia) dengan cara paksa. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan momen ini dengan mengembuskan ide-ide negatif dan menganggap pernikahan dini adalah sebuah kejahatan. Salah besar ya, Guys. Justru pernikahan dini tak menjadi soal di dalam pandangan Islam.

Kedua, perlunya edukasi yang utuh tentang syariat pernikahan. Edukasi utuh di sini adalah ilmu dan pemahaman Islam terkait hukum dan fikih seputar pernikahan, tentang kesiapan calon pengantin, tentang ilmu kehidupan rumah tangga setelah menikah, ilmu mengurus anak atau ilmu seputar ummun wa rabbatul bayt. Jadi Guys, Islam tuh tidak serta merta saklek boleh menikah di usia muda, tetapi harus dibarengi dengan ilmu mumpuni. Ini sangat berbeda dengan kasus pernikahan dini yang terjadi di Zimbabwe.

Di sana sudah jelas bahwa pernikahan dilandasi atas paksaan, tanpa ada pembekalan ilmu secara matang. So, dari kasus Zimbabwe, jangan sampai kita justru terprovokasi bahwa menikah muda itu merusak masa depan generasi, entu tidak ya, Guys. Bahkan setelah menikah pun jika ingin melanjutkan pendidikan, sah-sah saja kok, asal kita sudah tahu dan paham ilmunya. Jangan sampai kasus di Zimbabwe dimanfaatkan oleh aktivis gender sebagai celah untuk menyerang syariat Islam tentang nikah dini.

Ketiga, menikah itu hukum asalnya adalah sunah, Guys. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah An-Nisa ayat 3 yang artinya,

"Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki."

Nah, sudah jelas ya, Guys bahwa menikah itu merupakan perintah Allah bagi orang yang sudah mampu. Akan tetapi, kembali lagi bahwa ayat ini tidak bermakna sebagai sebuah kewajiban untuk menikah. Hal ini karena kalau misalkan Allah wajibkan semua pemuda menikah tanpa disertai kesiapan yang cukup, ilmu yang matang, maka pernikahan seperti ini bisa saja tidak berlangsung lama, Guys. Jadi, anak harus paham ilmu seputar pernikahan dan berumah tangga dulu sambil maju selangkah demi selangkah.

Hukum pernikahan ini bisa saja berubah menjadi wajib atau haram, tergantung dari keadaan orang yang ingin melaksanakan ibadah ini. Seperti kasus yang terjadi di Zimbabwe, pernikahan di sana bisa saja dijatuhi haram sebab bukannya membawa maslahat bagi keluarga dan masyarakat, tetapi membawa mudarat bagi calon dan keluarganya. Bahkan, lingkungan masyarakat dan negara pun terseret dampak negatifnya, sebab niat menikahkan anak di awal itu sudah salah karena disertai paksaan, bahkan mengabaikan hak anak dengan mengeluarkannya dari sekolah, tempat mereka menuntut ilmu.

Na'udzubillah tsumma na'udzubillah. Semoga kejadian di Zimbabwe bisa kita ambil hikmahnya ya, Guys. Jangan takut menikah dini, sebab tidak ada larangan di dalam Islam untuk menikah di usia muda. Menikah di usia muda atau nikah dini bahkan bisa menjadi salah satu jalan seseorang agar terhindar dari perbuatan zina. Selain itu, kita harus mempersiapkan ilmu dan bekal pernikahan seputar kehidupan berumah tangga dari sekarang agar kita mampu menjalani peran kita, baik di dalam keluarga, masyarakat, hingga di dalam sebuah peradaban Islam. Wallaahu a'lam bi ash-shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Miladiah al-Qibthiyah Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Mural dan Potret Antikritik Penguasa
Next
Tamu Tak Diundang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram