Jangan Ada Toleransi pada Maksiat

"Larangan Islam terhadap minuman keras ini bukan untuk menghinakan suatu perbuatan. Melainkan agar keimanan, ketaatan, kesehatan jiwa dan raga, juga akal kita tetap terjaga. Demi satu tujuan hidup yang mulia, yaitu beribadah kepada Allah Swt."

Oleh. Yuliani Zamiyrun, S.E.
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.com-"Khamar adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamar di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliah.” (HR ath-Thabrani)

Hadis tersebut menjadi sebuah kabar bagi kita bahwa betapa ngerinya akhir hidup seseorang yang meminum minuman keras ini. Tidak ada kebaikan yang didapatkan. Yang ada hanya menjadi sumber datangnya berbagai macam kejahatan dan malapetaka bagi dirinya dan sekitarnya.

Tak jarang kita dapati sebagian masyarakat menjadikan produk miras sebagai jalan menghasilkan uang. Sekalipun aktivitasnya bisa memberikan penghidupan bagi para pekerjanya juga. Namun, sejatinya tidak akan bisa mengubah apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Fakta pun berbicara tentang dampak dari orang-orang yang meneguk minuman keras ini. Di mana aktivitas miras ini telah banyak merusak akal manusia, mematikan iman dan takwa, merusak akhlak manusia, menimbulkan kriminalitas, pelecehan seksual, dan berbagai kerusakan lainnya. Seperti halnya hari ini generasi yang kemudian ikut menjadi pecandu minuman keras.

Miras hukumnya haram dan tidak ada yang bisa mengubah status dari keharaman miras ini. Sekalipun para pemilik perusahaan dan penjual berdalih sebagai jalan mendapatkan rezeki mereka. Berbicara tentang rezeki, setiap manusia sudah di jamin rezekinya oleh Allah Swt. Sebagaimana Allah Swt. menjamin rezeki makhluknya yang lain.

Para karyawan yang bekerja di perusahaan Holywings ini memiliki tujuan yang sama dengan para karyawan yang bekerja pada bidang dan perusahaan yang lain. Tujuan mereka pun sama. Ingin diupah dengan materi.

Materi itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga mereka masing-masing. Dalam hal ini perlu dilihat apakah jalan menghasilkan materi itu sesuai dengan syariat Islam atau diridai Allah swt. atau malah sebaliknya.

Maka, sebagai seorang muslim yang beragama perlu memperhatikan rambu-rambu halal dan haramnya suatu aktivitas. Sekalipun hukum bekerja bagi para lelaki itu wajib dan mubah bagi para wanita. Akan tetapi, tidak setiap pekerjaan itu harus diambil dan dijalankan.

Sebab, Islam memandang bahwa aktivitas perbuatan manusia itu berdasarkan halal dan haram. Jika pekerjaannnya dari jalan yang di haramkan maka jangan di jadikan sebagai wasilah memperoleh rezeki. Apalagi jika nanti rezeki yang diperoleh misalnya dari hasil menjual miras. Maka, perkara itu termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah. Karena akan memengaruhi akal dan ketaatannya kepada Allah Swt.

Sebagaimana hadis Rasulullah: “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih karena ada berbagai penguatnya).

Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur'an surah an-nisa ayat 43.

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Oleh karena itu, silakan mencari pekerjaan yang layak dan sesuai dengan syariat Islam. Larangan Islam terhadap minuman keras ini bukan untuk menghinakan suatu perbuatan. Melainkan agar keimanan, ketaatan, kesehatan jiwa dan raga, juga akal kita tetap terjaga. Demi satu tujuan hidup yang mulia, yaitu beribadah kepada Allah Swt.

Tidak ada jalan lain selain tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Karena syariat Islam itu adalah kesesuaian fitrah yang akan menjamin manusia untuk mendapatkan tempat kembali yang terbaik, yaitu surganya Allah Swt.

"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa." (TQS. Ali Imran: 133)

Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Yuliani Zamiyrun, S.E Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Konfrontasi Beijing-Tokyo: Ilusi Kedaulatan Maritim Pragmatis
Next
Berburu BBM dan Migor Subsidi Lewat Aplikasi, Bikin Miris Hati
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram