Malang Nian Nasib Tenaga Honorer

"Benar-benar gawat jika kebijakan ini dipraktikkan. Sudah bisa diindra ini bakal berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan, belum lagi menimbulkan masalah sosial-ekonomi, bahkan berdampak pada proses belajar-mengajar di sekolah."

Oleh. Miladiah al-Qibthiyah
(Wakil RedPel NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Beberapa hari ini banyak sekali isu yang menyita perhatian di dalam negeri kita, ya, Gengs. Dari mulai tiket masuk Candi Borobudur yang meroket, hingga kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 yang akan datang. Padahal masih ada tenaga honorer sebanyak 410 ribu orang lho yang tersisa. Misrisnya lagi, 123.500 orang di antaranya adalah tenaga pendidik.

Jika ditinjau lebih dalam, sebenarnya kebijakan pemerintah ini hanya berfokus pada menyelesaikan penumpukan guru honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Para tenaga honorer hanya dianggap menambah beban keuangan pemerintah. Hellow… bukannya itu sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya termasuk para tenaga honorer? Lalu, bagaimana dengan nasib mereka yang seolah sudah di ujung tanduk ini?

Penghapusan Menimbulkan Keresahan

Berita penghapusan honorer khususnya tenaga pendidik (guru) tentu menimbulkan keresahan bagi mereka. Bagaimana tidak? Pengabdian mereka selama belasan tahun belum ada kejelasan pasti mengenai skema penyelesaian yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun wacana pengalihan pengangkatan model outsourcing itu pun harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Jadi kalau instansi merasa sudah nggak butuh, lalu bagaimana dengan nasib mereka? Kalaupun dialihkan ke outsourcing, kemungkinan mendapatkan kehidupan yang layak pun susah terwujud, Gengs 'kan mereka diatur oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Ini sama saja pemerintah lepas tanggung jawab namanya!

Bahkan, jaminan mereka tetap dipekerjakan pun belum ada. Bisa-bisa mereka malah dirumahkan karena perusahaan penyalur tenaga kerja pastinya akan lebih condong memiliki pekerja yang lebih muda dan fresh. Benar-benar gawat jika kebijakan ini dipraktikkan, Gengs. Sudah bisa diindra ini bakal berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan, belum lagi menimbulkan masalah sosial-ekonomi, bahkan berdampak pada proses belajar-mengajar di sekolah.

Tahu sendiri 'kan kebanyakan tenaga pendidik di lembaga pendidikan khususnya sekolah adalah guru honorer. Intinya, Gengs, pelayanan publik hingga sektor ketenagakerjaan pasti akan terganggu. Bisa dibayangkan ada berapa banyak nanti jumlah orang yang menganggur setelah honorer dihapus. Benar-benar meresahkan!

Kebijakan Tidak Solutif

Melihat penghapusan tenaga honorer khususnya di sektor pendidikan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Permenpan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) tak lebih sekadar hanya "Macan Kertas". What? Hmmm… Sepertinya tercium aroma kurang sedap nih terhadap regulasi soal guru PPPK dan tenaga honorer yang dikeluarkan pemerintah. Hihihi…

Mending kita telaah bareng-bareng aja, yuk!
Pertama, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memang telah mengapresiasi Permenpan RB No. 20/2022. Namun ternyata, para guru honorer peserta seleksi PPPK Tahap I dan II tahun 2021 yang telah lulus passing grade tidak ada formasi di daerahnya agar dipastikan menjadi prioritas utama diterima PPPK seleksi tahap III yang akan digelar tahun 2022. Selain itu, skema pelamar prioritas 1, 2, dan 3 pun tidak memasukkan kategori guru swasta yang tak lolos passing grade PPPK 2021.

Nahas, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 di Jakarta sudah dipecat oleh yayasan. Sudahlah tidak lulus, dipecat pula. Duh, sakitnya tuh di sini, Gengs! Mestinya Permenpan-RB memasukkan kategori guru swasta menjadi Pelamar Prioritas 4 sehingga mereka masih ada peluang diterima PPPK tahun 2022 tanpa tes kembali.

Kedua, ada kekhawatiran nih dari organisasi P2G bahwa Permenpan-RB tidak akan ditindaklanjuti oleh Pemda. Kalau kayak gini caranya, malah akan merugikan guru honorer, dong. Berkaca dari persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk ketidaksamaan pandangan mereka terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK. Dari sini nih P2G khawatir Permenpan-RB No. 20/2022 akan menjadi macan kertas dalam implementasinya oleh Pemda di daerah.

Sebagaimana yang terjadi di Jawa Barat, guru PPPK yang diperhitungkan sebanyak 24.559 orang. Namun ternyata, realisasinya hanya membuka 16.097 formasi. Kabupaten Karawang membutuhkan 7.167 formasi. Faktanya hanya membuka 495 formasi guru PPPK. Sungguh miris!

Ketiga, keluarnya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas. Betapa tidak? Melalui SE ini berharap para guru dan tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PPPK maupun PNS sampai tenggat waktu yang ditentukan November 2023. Namun di lain sisi, SE ini justru membuat mereka cemas karena Pemda dapat melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer seperti yang sudah menimpa 1.300 honorer yang dirumahkan oleh Pemprov Kalimantan Tengah. Duh…Speechless!

Kebijakan yang disangka akan memberikan solusi terhadap nasib guru honorer, malah sebaliknya jauh dari kata solutif. So, what should we do now, Gengs? Berdiam diri saja sambil menunggu akan ada pelangi di setiap badai yang menerjang atau setuju saja dengan kebijakan yang tidak solutif dari pemerintah? Kita mesti cari tahu nih solusi yang benar-benar solutif atas nasib yang dialami tenaga pendidik honorer.

Sebagai umat mayoritas muslim di negeri tercinta ini, nggak ada salahnya tuh kita tengok bagaimana sih solusi Islam dalam pengelolaan ketenagakerjaan?

Pengelolaan Ketenagakerjaan dalam Islam

Setiap masalah pasti ada solusinya, Gengs. Apalagi solusinya itu sesuai dengan prinsip akidah Islam. Nah, dalam Islam, dikaji dulu apa sih penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan? Persoalan ketenagakerjaan ini tentu berkaitan dengan kebijakan negara dalam sektor ekonomi khususnya. Dalam tinjauan syariat Islam, kebijakan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, maka pihak pertama yang bertanggung jawab sudah pasti adalah negara. Negaralah yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dan menjamin dengan pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika Allah mensyariatkan hukum-hukum tentang ekonomi kepada manusia, maka Allah Swt. pun mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, bahkan negara sekalipun.

Adapun masalah ketenagakerjaan di lingkup perusahaan, dalam hal ini ada hubungan antara pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja tersebut. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijârah al-ajîr atau upah pekerja. Adapun penetapan upah menurut ahli fikih di dalam Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah daripada kebutuhan hidup pekerja tersebut.

Lalu bagaimana posisi tenaga pendidik, dalam hal ini guru di dalam Islam? Nah, ini pembahasan terakhir dalam tulisanku kali ini, Gengs. Kuy, lanjut baca!

Kesejahteraan Guru dalam Islam

Di era keemasan Islam, penghargaan terhadap seorang guru diapresiasi tinggi oleh negara lho, termasuk pemberian upah/gaji yang bahkan melampaui kebutuhannya. Contohnya pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, gaji guru berkali lipat dari pendapatan seorang guru PNS bersertifikasi seperti yang ada hari ini. Dahulu di Madinah, tiap guru masing-masing memperoleh 15 dinar di mana 1 dinar senilai dengan 4,25 gr emas. Kalau 1 gram emas nilainya sama dengan Rp1 juta misalnya, maka gaji guru pada saat itu sebesar Rp63,75 juta per bulan. Ini pun tidak memandang status mereka apakah seorang ASN atau honorer seperti hari ini.

Selain upah yang besar, para guru juga dapat mengakses dengan mudah sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas mengajar mereka. Guru tentu tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung nan mulia. Islam berhasil mencetak guru berkualitas tanpa ada ketergantungan dengan asing yang justru merusak kemandirian bangsa.

Ilmu yang dimiliki oleh seorang guru di masa itu telah meninggikan derajat mereka sebab ilmu yang diajarkannya. Tidak ada kezaliman terhadap guru. Setiap guru pasti dimuliakan. Baik di hadapan murid-muridnya maupun di hadapan para pembesar, mereka tetap merasa rendah ketika berhadapan dan belajar kepada sang guru.

MasyaAllah banget, ya, Gengs. Begitu terhormatnya kedudukan guru atau orang yang berilmu di dalam Islam. Sekelas khalifah atau kepala negara pun harus mendatanginya untuk mendapatkan ilmu serta menasihati anak-anaknya untuk belajar dan menghormati para guru di masa itu. Gimana menurut kalian? Islam memang super duper keren 'kan? Wallaahu a'lam bi ash-shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Miladiah al-Qibthiyah Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Waspada, Pantura Terancam Tenggelam!
Next
4 Perkara dalam Mendidik Anak Menurut Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram