Kamu Jomlo? Kena Pajak, lho!

jomblo Kena pajak,

"Pajak sejatinya merupakan buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Pajak juga merupakan dampak dari salah kelola sistem ekonomi dalam ideologi kapitalisme."

Oleh. Firda Umayah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sobat, tahukah kamu kalau jomlo sekarang bisa kena pajak? Dilansir oleh cnbcindonesia.com pada 3 Januari 2023 lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menuturkan bahwa bagi jomlo yang enggak punya tanggungan siapa pun, tapi gajinya Rp5 juta maka wajib bayar pajak Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5%. Hem, sekilas keliatan kecil ya, tapi yakin ini beneran kecil?

Faktanya, pemerintah juga menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% sejak 1 April 2022 lalu. Artinya, udahlah gaji kena pajak, saat beli apa pun juga kena pajak, lho. Kendaraan dan rumah pun tak luput dari pajak. So, masih yakin bilang pajak itu sedikit?

Pajak Dampak Ekonomi Kapitalisme

Sobat, usaha pemerintah untuk menaikkan pendapatan negara melalui pajak memang kian menjadi. Hal ini wajar karena dalam sistem ekonomi kapitalistik, pajak menjadi sumber utama pendapatan negara. Ditambah lagi, bertambahnya utang luar negeri turut membuat APBN negara menjadi defisit. Pajak sejatinya merupakan buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Pajak juga merupakan dampak dari salah kelola sistem ekonomi dalam ideologi kapitalisme. Kok bisa?

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pengelolaan kekayaan alam dalam suatu negara diserahkan kepada pihak swasta maupun asing. Hal ini menyebabkan negara tak dapat menikmati hasil dari pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat. Kalaupun ada pendapatan dari pajak yang diberikan kepada pihak pengelola SDA, maka hasilnya tidaklah sebanding dengan kekayaan alam yang diambil oleh pihak swasta dan asing. Hal ini terbukti bahwa hingga akhir tahun 2022, Indonesia masih mengalami defisit APBN sebesar Rp463,4 triliun.

Tak hanya itu, jeratan utang ribawi akibat utang luar negeri makin memperburuk kondisi ekonomi negara. Walhasil, pajak merupakan satu-satunya cara yang ampuh dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk memenuhi pendapatan negara. So, kalau dicermati lebih lanjut, kurangnya pendapatan negara bukan karena faktor dari rakyat. Melainkan karena salah kelola dalam sistem ekonominya. Lalu, kenapa rakyat yang harus menanggung bebannya?

Inilah gambaran dari sistem pemerintahan demokrasi yang tak berpihak kepada rakyat. Yaitu sebuah sistem yang lahir dari pemikiran manusia yang sekuler. Sehingga melahirkan aturan-aturan yang banyak menimbulkan permasalahan, pertentangan, dan kesengsaraan hidup manusia. Sebuah sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan dunia. Sebuah sistem yang sangat berbeda dengan sistem ekonomi dan pemerintahan yang ada di dalam Islam.

Pandangan Islam terhadap Pajak

Sobat, pajak dalam bahasa Arab dikenal dengan dharibah. Yaitu pungutan yang ditarik dari rakyat oleh penarik pajak. Pajak dalam hal ini dilakukan oleh negara kepada rakyat. Maka, pada dasarnya Islam menghukumi pajak sebagai perkara yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. "Tidaklah masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zalim)." (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Imam Hakim)

Hanya saja, hadis di atas berlaku jika terjadi pungutan secara zalim atau semena-mena. Yaitu melakukan pungutan tanpa terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang dibenarkan syariat Islam. Sebab, dalam sistem pemerintahan Islam, negara harus mengambil sumber pendapatan negara dari semua pos pendapatan yang telah ditetapkan oleh syarak. Pos pendapatan itu adalah pos zakat, kharaj, usyr, ganimah, fai, jizyah dan hasil pengelolaan kekayaan alam.

Khusus pos zakat, maka hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah At-Taubah ayat 60. Sedangkan pos pendapatan lain, maka negara harus menunaikannya demi kemaslahatan rakyat. Jika semua pos pendapatan sudah terlaksana tapi pendapatan negara masih kurang, maka negara boleh memungut pajak dengan beberapa syarat. Pertama, pajak yang ditetapkan hanya bersifat insidental atau darurat. Kedua, pajak hanya dipungut dari orang-orang kaya saja. Selain itu, negara juga boleh lho mengambil bea cukai dari masuknya barang ataupun warga negara luar negeri.

So, pajak bukanlah sumber utama bagi sebuah negara. Pajak bukan pula hal yang harus hadir dalam sistem ekonomi. Pajak hanyalah jalan terakhir yang bisa diambil negara saat pendapatan negara tidak mencukupi kebutuhan dasar masyarakat dan negara. Atau bisa juga dikatakan bahwa, pajak boleh diambil kalau kas negara yaitu baitulmal sedang kosong.

Penutup

Sobat, perkara pajak memang bukan perkara remeh. Karena, semua ketetapan yang dilakukan oleh negara alias pemerintahnya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Seorang muslim dilarang memakan harta atau mengambil harta dengan cara yang salah alias tidak sesuai dengan hukum syarak. Maka dari itu, Allah Swt. mengingatkan umat Islam pada salah satu firman-Nya seperti dalam surah An-Nisa' ayat 29 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Firda Umayah Tim Penulis Inti NarasiPost.Com Salah satu Penulis Inti NarasiPost.Com. Seorang pembelajar sejati sehingga menghasilkan banyak naskah-naskahnya dari berbagai rubrik yang disediakan oleh NarasiPost.Com
Previous
Saweran, Tradisi Sakralisasi Al-Qur'an?
Next
Jomlo Kena Pajak, kok Bisa?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram