Perbudakan dengan zakat dihapuskan ketika Islam datang menawarkan solusi yang dapat meringankan status perbudakan atau membebaskan secara paksa atau sukarela.
Oleh. Netty al Kayyisa
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Sebelum Islam datang, praktik perbudakan sudah ada di kehidupan masa lampau. Ketika seseorang berutang tidak bisa membayar utangnya karena pailit atau sebab tertentu, maka seseorang yang berutang tadi akan menjadi budak bagi orang yang mengutangi. Demikian juga ketika ada tindak kriminal dan pelakunya tertangkap, maka dia akan menjadi budak. Suku-suku yang kuat juga bisa memperbudak suku lain yang lemah. Begitu pula dengan tawanan perang semuanya akan menjadi budak. Sebuah negara yang menguasai negara yang lain, juga bisa menjadikan seluruh rakyat dari negara yang ditaklukkannya menjadi budak.
Ketika Islam datang, maka ditentukan beberapa syariat berkaitan dengan perbudakan ini. Islam mendorong orang yang memberikan pinjaman, ketika yang berutang kepadanya mengalami kesulitan, maka diberi penangguhan sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 280.
Untuk tindak kriminal juga ada hukuman-hukuman detail, terutama pencurian. Hukumannya adalah potong tangan sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 38. Sementara untuk tawanan perang tidak dijadikan budak, tetapi diberi pilihan untuk membebaskan atau menerima tebusan sebagaimana dalam firman Allah surah Muhammad ayat 4.
https://narasipost.com/story/03/2024/kisah-sebutir-beras/
Islam juga melarang keras memperbudak orang merdeka termasuk memperjualbelikan orang untuk menjadi budak. Rasulullah saw. bersabda:
“Tiga golongan di mana saya adalah musuh mereka pada hari kiamat, pertama, orang yang memberikan padaku lalu berkhianat. Kedua, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya. Ketiga, orang yang memperkerjakan orang lain, setelah dikerjakan, ia tidak membayarkan upahnya” (HR. Bukhari)
Islam Mengatasi Perbudakan
Ketika terjadi praktik perbudakan, Islam datang menawarkan solusi yang dapat meringankan status perbudakan atau membebaskannya secara paksa atau sukarela.
Diantara hukum-hukum Islam yang membahas tentang perbudakan di antaranya :
1. Memerintahkan untuk berbuat baik kepada hamba sahaya sebagaimana berbuat baik pada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat dan ibnu sabil sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 36.
Islam mengangkat derajat budak dan menjadikannya sama seperti orang merdeka, dengan menjadikan darahnya harus terjaga. Tetap ada hukum qishas bagi yang membunuh budak tanpa sebab.
2. Dalam Islam terdapat syariat yang mewajibkan pembebasan budak. Di antaranya kafarat sumpah yang dilanggar dengan membebaskan budak. Demikian juga jika ada seseorang yang melakukan zhihar terhadap istrinya (menyerupakan istri seperti punggung ibunya) dan menginginkan untuk kembali menggaulinya, maka kafaratnya juga membebaskan budak. Seseorang yang juga merusak puasa Ramadan dengan jimak, kafaratnya juga memerdekakan budak. Banyak hukum lain yang berkaitan dengan pembebasan budak.
3. Islam menetapkan dalam baitulmal alokasi khusus untuk membebaskan budak dari pos zakat.
Zakat hari ini biasanya dibagikan kepada fakir, miskin, mualaf, amil, dan orang yang memilki utang. Tidak pernah zakat digunakan untuk membebaskan perbudakan. Karena pada dasarnya hari ini sudah tidak ada praktik perbudakan. Meski sebenarnya yang berhak menerima zakat itu tidak akan keluar dari delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan ayat ini, khalifah yang berhak memutuskan kepada siapa zakat disalurkan. Tidak hanya kepada fakir miskin saja, tetapi bisa juga zakat-zakat kaum muslim digunakan untuk memerdekakan budak sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Pembebasan Budak dengan Zakat
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz kesadaran umat untuk membayar zakat sangat tinggi. Sehingga terkumpul banyak dana zakat di baitulmal. Khalifah mengutus Yahya bin Said untuk mengumpulkan zakat di Afrika dan membagikannya kepada penduduk muslim di sana. Ternyata Yahya tidak menemukan seorang pun yang terkategori fakir miskin sehingga berhak menerima zakat.
Khalifah memerintahkan untuk mencari orang-orang yang terlilit utang dan dia hidup hemat, tidak boros dan berusaha untuk menyelesaikan utang-utangnya yang pada saat itu belum juga sanggup dilunasi. Maka, khalifah memerintahkan untuk memberikan dana zakat kepada mereka. Setelah terselesaikan ternyata harta di baitulmal masih sangat banyak. Hingga pada akhirnya, khalifah memerintahkan untuk membeli budak-budak dari harta zakat dan membebaskannya.
Khatimah
Demikianlah Islam memberikan solusi dalam memberantas praktik perbudakan. Islam juga mencegah semua kondisi yang memberi peluang pada praktik perbudakan. Islam jelas menghapus perbudakan. Meski hukum perbudakan dalam Islam tetap ada, bukan berarti Islam melanggengkan perbudakan. Dengan berbagai hukum syariat termasuk zakat, perbudakan bisa dituntaskan hingga tak tersisa.
Wallahu a'lam bishawab.[]
Masyaallah, sungguh mulia bagaimana Islam memperlakukan budak. Bahkan budak bisa dibebaskan dengan zakat. Barakallah untuk penulis