Ilusi RUU Minol dalam Sistem Demokrasi

Saat agama dipisahkan untuk mengatur kehidupan maka standar baik buruk adalah akal dan kepentingan. Ketika pelarangan minol dianggap bisa merugikan bisnis atau ekonomi, maka berbagai alasan pun dilontarkan sebagai penolakan. Ketidakjelasan standar inilah yang membuat RUU Minol dalam sistem demokrasi hanya sebuah ilusi semata


By : Ana Mujianah

NarasiPost.Com-Pro kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang diusulkan oleh Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra terus terjadi. RUU yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari dampak berbahaya minuman keras ini mendapat penolakan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Stefanus. Menurutnya, RUU Minol bisa membunuh pariwisata. Tak hanya itu, Fraksi Golkar dan PDIP juga mengisyaratkan penolakan dengan alasan keberagamaan (Tempo.co, 13/11).

Tak bisa dibantah bahwa minuman beralkohol/khamr berbahaya. Bahkan Rasulullah Saw. menyebutnya sebagai induk kejahatan. Karena selain dapat merusak akal, minol juga dapat menimbulkan kejahatan seperti perkosaan hingga pembunuhan karena hilangnya kesadaran bagi peminumnya. Hal ini tentu saja membahayakan orang-orang di sekitarnya. Maka, aneh jika ada pihak-pihak yang menolak pelarangan minol tersebut.

Namun, seperti itulah fakta yang terjadi dalam sistem sekuler-demokrasi. Saat agama dipisahkan untuk mengatur kehidupan maka standar baik buruk adalah akal dan kepentingan. Ketika pelarangan minol dianggap bisa merugikan bisnis atau ekonomi, maka berbagai alasan pun dilontarkan sebagai penolakan. Ketidakjelasan standar inilah yang membuat RUU Minol dalam sistem demokrasi hanya sebuah ilusi semata. Sesuatu yang akan sulit diwujudkan karena akan bertabrakan dengan banyak kepentingan.

Berbeda dengan Islam. Dalam Islam standar baik dan buruk jelas yaitu aturan Allah Swt. Ketika Allah mengharamkan khamr, maka haram mengkonsumsi, memproduksi, dan mengedarkannya. Larangan minol tidak disandarkan pada analisa akal ataupun untung rugi.

Adapun bagi non Muslim yang tidak meyakini keharaman khamr, Islam tidak melarang mengkonsumsi selama untuk kalangan mereka sendiri dan tidak diedarkan untuk umum. Demikianlah cara Islam menjaga kemaslahatan umat. Oleh karenanya, saatnya umat membuka mata. Bahwa larangan minol sejatinya hanya bisa dijalankan dalam sistem Islam. Karena aturan Islam jelas standarnya yaitu halal dan haram bukan kepentingan.[]


Photo : Google Source
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Hakikat Rasa Malu
Next
Arah Langkah Seorang Muslim
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram