Dalam Islam mahar adalah bukan 'harga' dari seorang perempuan. Namun mahar adalah sebagai bentuk keseriusan dari seorang pemuda untuk menikahi wanita.
Oleh. Dewi Kusuma
(Kontributor NarasiPost.Com & Pemerhati Umat)
NarasiPost.Com-"Bunda anak gadisku sudah berusia 24 tahun. Eh, kok malah mutusin pacarnya," katanya.
"Ya betul itu, dia mutusin pacarnya. Kenapa memang? ‘Kan di dalam Islam tidak ada aturan kalau harus pacaran, Bun.” jawabku.
"Iya sih cuma kok khawatir ya, sudah cukup umur bukannya nikah malah putusin pacar," sungutnya.
"Saya pikir sudah tepat dia mutusin untuk tidak pacaran. Aku sendiri punya bujang sudah umur 27 tahun juga masih santai saja kalau ditanya kapan mau nikah," kataku. "Nanti sajalah, Bu" jawab anakku setiap kutanya.
Bermula dari dialog sederhana. Akhirnya kami iseng untuk menaarufkan kedua anak-anak kami. Aku pun meminta nomor handphone anak gadisnya. Dan sepakat untuk saling mengenalkan anak-anak kami. Dalam Islam itu tidak ada istilah pacaran. Pacaran 'no way' yang ada juga taaruf.
"Yang benar ya melalui taaruf, Bun, agar sebuah pernikahan itu berlimpah dengan rahmat-Nya" jelasku.
Setelah kami saling menanyakan bagaimana keadaan anak-anak kami. Dengan menukar biodata anak-anak kami, yang berisi info pekerjaan dan kondisi masing-masing. Saling tukar foto sebagai awal dari proses taaruf pun dilakukan. Kami pun bersepakat menjalani taaruf komunikasi lewat video call.
Mereka pun saling komunikasi disaksikan kami sebagai orang tuanya. Akhirnya, sepakat untuk menukarkan nomor telepon anak-anak kami. Saya pun mempertegas proses taaruf ini tidak usah berjalan lama. Jika berkeinginan lanjut silakan berkenalan kalau pun tidak, ya sudah cukup. Tidak boleh ada telepon ataupun komunikasi lebih lanjut.
Mereka pun sepakat. Setelah beberapa bulan taaruf lewat video call, Nirmala pun bermaksud menjalin silah ukhuwah untuk bisa berkenalan langsung. Nirmala meminta izin untuk berkunjung ke rumah agar bisa tatap muka dan berkenalan langsung dengan keluarga.
https://narasipost.com/syiar/09/2022/kedudukan-menasihati-penguasa-dalam-islam/
"Ok, boleh. Silakan datang ke rumah kami. Biar kita bisa saling kenal secara langsung".
Keluangan waktu dan kesempatan berkenalan pun dilaksanakan. Setelah saling kenal dengan keluarga secara keseluruhan, beberapa hari setelah kunjungannya, saya pun menanyakan kembali tentang keputusan yang diambilnya.
"Bagaimana nih proses taarufnya, apakah mau dilanjutkan atau cukup sampai di sini?"
"Iya, Ibu, nanti ya Nirmala butuh waktu untuk memutuskannya. Mau salat istikharah dulu," jawabnya.
"Ok, baiklah ibu kasih waktu 1 bulan ya, semoga sudah bisa memutuskan," jawabku.
20 hari setelah kunjungan tersebut saya pun kembali menanyakan keputusannya. Ya, walaupun belum genap satu bulan. Ternyata Nirmala telah mengambil keputusan terbaiknya.
"Insyaallah, Ibu, Nirmala siap melanjutkan taaruf ini ke jenjang selanjutnya," jawabnya. Alhamdulillah kita bisa melanjutkan melangkah ke jenjang berikutnya.
"Cuma tunggu dulu, ibu mau tanya, nih. Apakah kalian berdua mengambil keputusan ini bukan karena terpaksa? Benar-benar atas pilihan kalian dari hati yang paling dalam?"
"Iya, insyaallah saya tidak akan menyalahkan siapa pun. Ini keputusan dari saya sendiri," jawabnya.
Aku pun bertanya kepada anakku, "Bagaimana keputusan Abang? Sudah siap dan benar-benar mau menikah atas keinginan sendiri?"
"Insyaallah, siap. Dan atas pilihan hatiku sendiri, tidak akan menyalahkan siapa pun," jawabnya.
"Alhamdulillah, semoga proses pernikahan ini akan bisa membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Sekarang tanyakan kepada calon istrimu, dia mau mas kawin apa?"
Dalam Islam mahar adalah bukan 'harga' dari seorang perempuan. Namun mahar adalah sebagai bentuk keseriusan dari seorang pemuda untuk menikahi wanita. Wanita pilihannya agar mereka bisa melangsungkan pernikahan. Hal ini sebagai bukti bahwa Islam sangat memuliakan seorang wanita. Menjunjung tinggi martabatnya.
خيرهن أيسرهن صداقا
“Sebaik-baik perempuan adalah yang paling mudah (ringan) mas kawinnya.” (HR. Ibn Hibban).
Hal ini untuk menjaga serta tidak memberatkan bagi seorang pemuda yang ingin menikah. Rasulullah saw. mengajarkan agar tidak berlebihan dalam menentukan mahar. Sehingga hal tersebut tidak menyulitkan pemuda yang sudah berkeinginan untuk menikahi seorang wanita.
Dan mahar adalah sebagai hak milik istri. Khusus diperuntukkan kepadanya. Penggunaannya pun sesuai keinginan istri secara mutlak.
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ : 4).
Adapun rukun nikah, yakni:
- Ada calon pengantin yang tidak berhalangan secara syar'i untuk menikah
- Ada wali dari calon pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi laki-laki yang adil
- Dilakukan ijab dari wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
- Diucapkan qabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya
Adapun syarat nikah, yakni:
- Beragama Islam
- Bukan mahram
- Adanya wali nikah bagi perempuan.
- Dihadiri dua saksi.
- Sedang tidak ihram ataupun berhaji
- Bukan paksaan.
Dalam HR. Al-Bukhari: 5136, Muslim: 3458 disebut bahwa tidak bolehnya janda dinikahkan tanpa persetujuannya dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan tanpa izinnya.
Masyaallah, Islam telah memudahkan bagi sepasang sejoli yang sudah bersiap untuk menikah. Meski mahar bukan suatu rukun dalam menikah. Namun mahar sebagai bukti kesungguhan dan wujud dari cinta seorang calon suami kepada calon istrinya.
Bahkan mahar pun bisa diberikan lewat hafalan Al-Qur'an yang telah dihafalkannya. Boleh sebuah cincin besi, sepasang sandal, ataupun apa saja yang tidak melanggar hukum syariat. Sebab, batasan mahar tidak ditentukan oleh hukum. Indahnya Islam yang telah memudahkan sepasang calon pengantin untuk menikah. Tidak diberatkan dengan pemberian mahar untuk calon istri. Seorang calon istri pun penuh dengan kerelaan dan ketulusan menerima pemberian mahar calon suaminya. Dengan demikian semoga tidak ada beban seorang pemuda untuk menikahi seorang calon istrinya.
Mahar tidak disebutkan dalam rukun nikah maupun syarat dalam pernikahan. Namun, mahar menjadi sebuah kewajiban seorang calon suami yang diberikan kepada calon istri. Sehingga dengan pemberian mahar semoga pernikahan yang dijalankan berlimpah keridaan-Nya.
HR. Bukhari No.1587 menyebutkan bahwa Meski hanya sebuah cincin besi dan bacaan surah-surah Al-Qur'an boleh dijadikan sebagai mahar. Wallahualam bisawwab.
Serang Banten, 4 April 2024. []
Masya Allah barakallah mba Andrea say dan tim NP
Barakallah untuk Bu Dewi. Semoga dimudahkan dalam segala urusan kebaikan. Aamiin
Aamiin , wa barakallah fik Bunda Firda
Masya Allah ....
Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah Bu
Aamiin
Jazakillah Khair doa terindahnya penulis hebatnya NP
Aamiin
Jazakillah khair
Batakallah Bu Dewi. Semoga.dimudahkan dan keluarga ananda menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah. Aamiin
aamiin
Jazakillah khir ukhty Irma say
MaasyaaAllah, justru cara Islam tidak ribet ya untuk proses perjodohan. Diawali dengan sesuai syariat, dimudahkan niat baiknya. Setelah menikah jadi keluarga samawa.
Aamiin
Wa barakallah fik mba Novi semoga bermanfaat
Masyaallah semoga sakinah mawadah warahmah amiin barakallah ya
Aamiin
Jazakillah Khair doa terbaiknya Bunda Mahyra say