Wilayah Konservasi dalam Islam

Dengan kata lain, Hima merupakan konsep cagar alam demi menjaga keseimbangan alam. Sebagai zona konservasi yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, tidak sembarangan disentuh atau dimanfaatkan demi kepentingan segelintir manusia.

Oleh : Desi Nur Cahyani

NarasiPost.Com — Tagar #savekomodo akhir-akhir ini menjadi salah satu trending topik respon cuitan warganet. Banyak yang peduli akan dampak buruknya pengelolaan pembangunan wisata yang telah dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah sedang memiliki hajat di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yang dinilai dapat membantu melestarikan keberlangsungan hidup populasi komodo serta menata kembali fasilitas pariwisata menjadi berkualitas.


Sedikit berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengaku bahwa proyek tersebut memiliki nilai komersil yang tinggi. Maka, komodo harus dijual. Ya, kita berpikir positif saja. Maksudnya, mungkin saja menjadikan komodo tersebut sebagai daya tarik baagi wisatawan. Dalam kapitalisme, semua hal diukur dengan materi, bukan?

Komodo merupakan hewan langka yang hanya terdapat di Indonesia. Keberadaannya dilestarikan. Namun, dengan adanya proyek pembangunan objek wisata ini, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu keberlangsungan populasi mereka. Sebab, sifat alamiah komodo adalah sebagai hewan penyendiri dan tidak suka keramaian. Mereka hanya agresif dan berkumpul pada saat makan atau masa kawin. Hal demikian memperjelas bahwa upaya pembangunan gedung-gedung akan mengusik kehidupan mereka.


Beberapa tahun terakhir ini memang NTT menjadi kunjungan para wisatawan. Dari luar dan dalam negri. Banyak kalangan artis dalam negeri memamerkan koleksi foto pribadi mereka saat berlibur di puncak Labuhan Bajo. Hingga daya tarik keindahan alam tersebut menjadi banyak peminat untuk dikunjungi. Bisa jadi dorongan inilah yang membuat pemerintah mengharuskan pengembangan wisata premium dengan nilai jual yang tinggi.


Demi mengejar kepentingan materi, pemerintah berani ambil langkah mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di NTT. Keduanya akan terkena dampak rugi lebih dominan. Yaitu sumber daya alam dan sumber daya manusia sekitar. Akan ada banyak polusi yang terjadi. Seperti kekhawatiran masyarakat mengenai pencemaran lingkungan hasil pembangunan infrastruktur, limbah, hingga berkurangnya mata pencaharian mereka. Kecemasan akan pengelolaan pihak lain inilah, yang menimbulkan banyak penolakan warga setempat.


Sejak awal berdiri Taman Nasional Komodo (TNK) tahun 1991, konsep liar menjadi dasar ide kawasan konservasi perkembangbiakan hewan purba tersebut. Dengan adanya pembangunan wisata premium ini, maka dapat dikatakan keluar dari tujuan awal TNK. Komodo, manusia dan lingkungan akan menjadi korban komersialisasi saja.

Selanjutnya penikmat materi adalah pihak tertentu. Bukan hajat orang banyak, namun hanya milik segelintir pemilik modal yang berkepentingan di dalamnya.


Masifnya pergerakan pemerintah ini sangatlah jelas menggambarkan kerakusan sistem kapitalis. Yang hanya mengedepankan kepentingan materi sebagai landasan segala tindakan. Tanpa memperhatikan dampak negative yang akan ditimbulkan di masa depan.


Berbeda sekali dengan konsep konservasi yang Islam tawarkan. Rasulullah Saw. lebih dulu mengajarkan pembagian wilayah Hima (perlindungan). Pada zaman Khalifah juga menunjukkan secara tegas penerapan aturan hukum yang berhubungan dengan Hima.

Dengan kata lain, Hima merupakan konsep cagar alam demi menjaga keseimbangan alam. Sebagai zona konservasi yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, tidak sembarangan disentuh atau dimanfaatkan demi kepentingan segelintir manusia. Sistem ekologi ini berlandas pada aturan syariah. Tidak semata-mata sebagai aturan manusia yang sewaktu-waktu mudah berubah sesuai kepentingan zaman.


Ada beberapa pembagian Hima oleh Nabi Muhammad Saw ketika di Madinah. Salah satunya Hima An-Naqi, yang diatur larangan berburu berjarak radius 4 mil dan tidak boleh merusak tanaman berjarak radius 12 mil.

Umar Bin Khattab juga mengatur Hima Ar-Rabadhah yang pengelolaan kawasannya boleh dimanfaatkan bagi yang membutuhkan, seperti contoh hutan industri yang menghasilkan pendapatan warga setempat.


Masya Allah, aturan islam sangat memuliakan manusia dan menjaga kelestarian alam. Yang seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh umat. Untuk lebih memperhatikan keberlangsungan hidup hajat orang banyak. Tidak hanya untuk kepentingan individu saja. Semoga dengan ini, dapat menggambarkan kepada kita semua, bahwa Islam telah kompleks memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang ada. Wallahu 'alam bissawab []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Desi Nur Cahyani Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Mewaspadai Futur Iman Saat Haid
Next
Sebuah Refleksi Akhir Tahun dan Misi Utama Kaum Muslimin
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram