Benarkah RUU Pelarangan Minol Mengancam Pariwisata Indonesia?

Sudah saatnya kita menjadikan halal haram sebagai standar perbuatan, agar keberkahan hidup dapat kita rasakan. Indonesia adalah gambaran surga di dunia. Kemolekan pariwisata Indonesia bisa maju meski tanpa miras.


Oleh: Yuli Ummu Raihan (Member AMK dan Pemerhati Kebijakan Publik)

NarasiPost.Com – Selalu ada pro dan kontra atas setiap kebijakan dan wacana yang diambil oleh penguasa. Termasuk wacana tentang Rancangan Undang - Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) terus bergulir. Sejak Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang diusulkan oleh PPP, PKS, dan Gerindra menyatakan membahas ulang RUU tersebut.

RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas minum minuman beralkohol ini. Serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum alkohol. Demikian ujar Illiza Sa'adudin Djamari anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP. (detiknews.com, 12/11/2020).

Dalam draf RUU tersebut, diatur soal sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Ida Bagus Gde Cendra Setiawan, Wakil Ketua Asosiasi Bartender Indonesia (ABI) Bali, mengatakan bahwa sangat tidak tepat jika hal tersebut dibuat, karena akan sangat berdampak signifikan pada tumbuh kembang sektor pariwisata pada umumnya. Alasannya, minol di negara asal wisatawan mancanegara bukanlah barang langka. Sehingga wajar jika daerah tujuan wisata tentu harus bisa menyediakan atau menyuguhkan apa yang menjadi kebiasaan mereka.

Perlu diketahui publik bahwa pemasukan negara dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sangat besar. Tahun 2020 mencapai Rp2,64 triliun. Sementara untuk penerimaan negara dari peredaran MMEA juga sangat besar. Tahun lalu saja mencapai Rp2,36 triliun, setiap rupiah yang dihasilkan dari peredaran MMEA ini tentu sangat menguntungkan. (money.kompas.com, 13/11/2020).

Maka, wajar pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan bisnis haram ini tidak akan terima RUU ini sampai disahkan. Apalagi Indonesia memang diarahkan pada pasar global. Maka tidak heran ketersediaan minol ini akan terus dipertahankan.

Sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah sudah berupaya menggenjot sektor pariwisata ini dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan kegiatan-kegiatan di hotel sehingga bisa menggerakkan ekonomi.

Beginilah jika standar perbuatan manusia adalah untung dan rugi. Masalah halal haram tidak lagi diperhatikan. Di mana ada keuntungan materi disana akan diberi perhatian istimewa.

Padahal, kita tahu efek dari minuman keras ini. Salah satunya adalah penyebab berbagai tindakan kriminal. Menurut data Polri sepanjang tiga tahun terakhir saja telah terjadi 223 tindak pidana yang dilatarbelakangi miras. Hal serupa terjadi di sejumlah daerah seperti yang dilaporkan Polda Sulawesi Utara pada tahun 2011 tercatat ada sekitar 70 persen tindak kriminalitas akibat miras.

Minuman keras juga menjadi pembunuh nomor satu di dunia. WHO pada tahun 2012 melaporkan bahwa setiap 10 detik alkohol membunuh satu orang di dunia. Artinya ada 3,3 juta jiwa yang terbunuh setiap tahunnya. Sekitar 75 persen kematian akibat alkohol terjadi pada pria.

Dalam bidang kesehatan miras juga berefek buruk pada tubuh. Kerusakan hati, pankreas, saraf, paru-paru, dan ginjal serta penyakit lain, mengancam peminumnya.

Khamr menurut bahasa adalah sesuatu yang memabukkan dan dihasilkan dari perasan anggur. Namun beberapa pemikir Islam menyimpulkan bahwa khamr tidak hanya sesuatu yang berasal dari perasan anggur saja. Nabi Muhammad saw. bersabda ;


"Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat/tidak akan masuk surga)." (HR Muslim)

Ada yang menganggap bahwa miras ini sudah jadi kebiasaan bahkan kebutuhan para turis. Mereka minum tidak banyak sehingga tidak sampai mabuk. Jadi, yang perlu dilakukan hanyalah aturan meminumnya saja. Selama tidak merugikan orang lain. Tidak perlu ada larangan apalagi ancaman denda atau pidana bagi mereka. Padahal pengharaman khamr ini mutlak karena zatnya. Mau dikonsumsi sedikit dan tidak mabuk tetaplah haram. Apalagi jika sudah dijadikan kebiasaan sehari-hari.

Nabi Muhammad saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram.' (HR Ahmad)

Saat ini pariwisata menyumbang pendapatan bagi sebagian daerah. Namun jangan sampai demi menggenjot pariwisata kita abai akan dampak negatif yang akan ditimbulkan. Kenapa kita tidak mencoba menciptakan pariwisata yang jauh dari miras? Mengapa kita harus mengikuti dan memfasilitasi kebiasaan buruk mereka? Apalagi Indonesia penduduknya mayoritas Muslim. Seharusnya para wisatawan tersebutlah yang harus beradaptasi dengan budaya dan menghormati agama mayoritas disini. Mengapa kita tidak menarik wisatawan dengan kekuatan budaya, keindahan alam, tanpa dihiasi oleh minuman keras?

Ingatlah, bahwa Allah mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr yaitu sepuluh golongan ; 1. pemerasnya; 2. yang meminta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya; 5. yang minta diantar; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan. (HR At-Tirmidzi)

Berdasarkan hadis di atas, maka menyediakan miras untuk para turis (peminumnya) juga haram hukumnya. Termasuk mengandalkan pemasukan dan pertumbuhan ekonomi dari miras ini.

Sudah saatnya kita menjadikan halal haram sebagai standar perbuatan, agar keberkahan hidup dapat kita rasakan. Indonesia adalah gambaran surga di dunia. Kemolekan pariwisata Indonesia bisa maju meski tanpa miras.

Pelarangan minol ini sudah seharusnya dilakukan. Karena keuntungan dari bisnis minol tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Sekalipun, bukan dampak negatif tersebut indikasi keharaman khamr. Karena khamr tetaplah haram tanpa ada illat apapun. Manusia hanya perlu taat pada apa yang sudah ditetapkan Allah.

Apa jadinya jika bisnis minol ini terus berkembang? Ajakan untuk minum minuman beralkohol semakin gencar. Masyarakat menganggap minol sebagai kebutuhan. Kegiatan minum minuman alkohol terjadi dimana-mana. Minol mudah didapat dan bebas beredar. Sehingga, apapun efek yang dihasilkan dari kegiatan ini tidak menjadi hal penting lagi.

Sebenarnya, pariwisata Indonesia akan tetap berjalan meski minol dilarang. Pariwisata Indonesia tidak boleh mengandalkan minol sebagai penarik apalagi menjadikan bisnis minol sebagai pemasukan. Karena tidak akan ada keberkahan dari sesuatu yang haram. Standar inilah yang seharusnya melekat dalam diri Penguasa atau pengusaha. Sama-sama taat kepada Allah, menjadikan seruan Allah sebagai standar berbuat.

Karenanya, inilah saatnya kita kembali kepada sistem yang akan mengayomi seluruh lapisan masyarakat, dengan menerapkan hukum buatan Sang Pencipta. Hukum yang akan menyelesaikan semua problem kehidupan secara sempurna dan menyeluruh. Wallahu a'lam bishashawab.

Pictures by google


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Neraka Kok Diinginkan?
Next
Dunia Kau Tahu, Akhirat Kau Gagu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram