Bilakah Negara Bak Rangga?

Dalam kasus Rangga, negara seharusnya menghukum pelaku dengan hukuman berat sebagaimana dalam sistem negara Islam.
Bagaimanapun, Rangga telah mencontohkan tugas negara menjaga darah dan kehormatan setiap warga negaranya.


Oleh: Dewi Fitratul Hasanah (Pemerhati Sosial)

NarasiPost.com -- Kasus pembunuhan dan pemerkosaan tak henti-hentinya bergulir. Kali ini, jagad maya viral memberitakan kisah pembunuhan dan pemerkosaan yang datang dari warga Gampong Alue Gadeng, Birem Bayeun, Aceh Timur.

Adalah Rangga. Bocah kecil berusia 9 tahun, namun berjiwa kstaria. Ia harus tewas dengan 9 kali bacokan seorang pria yang hendak memperkosa Ibundanya. Bacokan-bacokan itu dialamatkan kepadanya, lantaran Ia berusaha melawan pelaku demi melindungi kehormatan wanita yang telah melahirkannya. Rangga pun secara syahid meninggal dunia.

Diberitakan oleh Okezone.com, 19 Oktober 2020, bahwa tepat sepekan pasca terbunuhnya Rangga, pelaku bernama Samsul Bahri (41 tahun) didapati sakit, kemudian tewas dalam sel tahanan saat hendak dibawa ke rumah sakit.

Tagar #Rangga di Twitter menjadi top trending dengan 32 ribu tweet. Mayoritas netizen mengutuk perbuatan keji pelaku. Ketragisan kisah Rangga ini menjejakkan banyak pesan tersirat.

Rangga mengajarkan kepada kita tentang makna konkret dalam penjagaan kehormatan wanita seutuhnya, entah wanita itu sebagai ibu, ataukah sebagai istri, atau juga sebagai saudara. Karena, sejatinya wanita terlepas apapun statusnya di hadapan kita, ia adalah sebuah kehormatan yang wajib dijaga meskipun nyawa harus menjadi taruhannya.

Apa yang dilakukan Rangga merupakan sikap luar biasa dan jarang dijumpai. Lebih-lebih di jaman yang serba liberal seperti sekarang ini, tak sulit bagi kita menjumpai sikap yang berkebalikan dengan kisah Rangga. Kasus menggadaikan kehormatan bertebaran dimana-mana. Mulai dari para PSK (Penjaja Seksual Komersil), perzinahan dan pergaulan bebas hingga menjamurnya praktik aborsi baik secara sadar maupun terpaksa dilakukan. Kesemuanya adalah bentuk dari buruknya penjagaan kehormatan yang diperankan oleh individu, masyarakat bahkan negara.

Rangga yang syahid demi memperjuangkan kehormatan ibunya ini, mengingatkan contoh perjuangan agung yang telah tertoreh di dalam sejarah pemerintahan Islam.

Pada suatu hari, seorang wanita Arab pergi membawa perhiasannya ke tempat perdagangan Yahudi Bani Qainuqa'. Ia mendatangi seorang tukang sepuh untuk menyepuhkan perhiasannya. Ia kemudian duduk sambil menunggu tukang sepuh itu menyelesaikan pekerjaaannya.

Tiba-tiba datanglah beberapa orang Yahudi berkerumun mengelilinginya dan minta kepada wanita Arab itu supaya membuka penutup mukanya. Wanita itu menolaknya. Tanpa diketahui oleh wanita Arab tersebut, secara diam-diam, si tukang sepuh menyangkutkan ujung jilbab yang menutup seluruh tubuhnya pada bagian punggungnya.

Ketika sang wanita berdiri, terbuka dan tampaklah aurat bagian belakangnya. Orang-orang yahudi yang melihatnya terbahak-bahak penuh riang. Mendapati auratnya yang tersingkap, wanita Arab itu pun menjerit meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, salah seorang dari kaum muslimin yang berada di sekitar tempat perniagaan itu, secara kilat membela wanita tersebut dengan menyerang tukang sepuh yahudi.
Orang-orang yahudi yang berada di sekitar tempat itu pun mengeroyok hingga orang Muslim yang membela kehormatan wanita Arab tadi tewas terbunuh.

Tak lama Rasulullah Saw, pun mendengar kabar pelecehan kehormatan yang dilakukan Yahudi, bani Qainuqa' terhadap wanita Arab tersebut. Sebagai pemimpin negara, Rasullullah seketika memerintahkan pasukan untuk mengepung semua pelaku di dalam benteng-bentengnya selama lima belas hari. sampai kemudian mereka pun akhirnya mau menyerah dan bersedia menerima hukuman yang diputuskan oleh Rasulullah saw .

Subhanallah, perlakuan pelecehan yang diterima oleh seorang wanita tersebut mampu menyebabkan terjadinya peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah saw beserta para sahabatnya dengan para yahudi bani Qainuqa secara keseluruhan. Demikianlah negara di dalam Islam yang amat menjunjung tinggi kehormatan dan kemuliaan wanita.

Tingginya angka pemerkosaan yang disertai pembunuhan, memang menuntut ketegasan para penegak hukum dan sanksi yang membuat jera. Islam memberlakukan hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati atau qisas.  

Dalam kitab al-Istidzkar, Ibn Abdil Barr, menegaskan para ulama sepakat hukum had atas pelaku pemerkosaan jika bukti-bukti kuat menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pelakunya. Jika tidak terbukti, lantaran sanggahan tersangka maka hakim tetap bisa menjatuhkan hukuman berupa takzir yang bisa membuatnya takut dan jera sekaligus pelajaran bagi khalayak. Sehingga angka kejahatan-kejahatan tersebut efektif tertekan bahkan nyaris jarang terjadi lagi.

Maraknya kasus pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan dan semisal pada dasarnya adalah kewajiban/perhatian negara. Dalam sistem negara Islam, sanksi atas para pelaku dalam kasus ini sangat besar. Hakim bisa menjatuhkan hukuman mati, salib, dan pemotongan tangan. Sebab, kejahatan mereka termasuk kategori pembuat onar dan teror di muka bumi.

Sanksi tersebut sesuai dengan ayat : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah [5]: 3).

Sanksi serupa juga berlaku bagi para pemerkosa anak di bawah umur. Bahkan, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan langsung sanksi mati pada kasus pemerkosaan di bawah umur.  

Dalam kasus Rangga, negara seharusnya menghukum pelaku dengan hukuman berat sebagaimana dalam sistem negara Islam.
Bagaimanapun, Rangga telah mencontohkan tugas negara menjaga darah dan kehormatan setiap warga negaranya.

Negara akan tulus dan tegas membela kehormatan tiap warganya bagaikan Rangga membela ibunya, ketika negara mau mencampakkan hukum buatan manusia dan mau kembali menerapkan aturan Sang Khalik seutuhnya. Wallahu a'lam bishshawaab.[]

Picture Source by Bing Images

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected].

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Obama Ajak Warga AS Depak Trump dari Gedung Putih
Next
Buah Karbitan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Annida
Annida
4 years ago

Kasus Rangga membuktikan kalau negara lalai dalam menjaga kehormatan perempuan. Hanya Islam yang punya solusi tuntas dalam kasus ini.

bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram