Sosok T dan Cara Islam Memberantas Judol

Sosok T dalam Judol

Dalam kasus judol dan scamming online ini, qadhi akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap siapa orang yang menjadi dalangnya, meneliti, menganalisis, dan kemudian menetapkan sanksi atas pelaku.

Oleh. Arum Indah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sosok T ramai menjadi perbincangan jagat media massa usai Ketua BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Benny Rhamdani menyebutnya sebagai dalang judi online (judol) dan praktik penipuan daring (scamming online) di Indonesia. Sosok T disebut mengendalikan itu semua dari Kamboja. Benny mengaku telah memberitahukan sosok T kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat Ratas (Rapat Terbatas) di Istana Negara. Lebih lanjut, Benny menambahkan bahwa sosok tersebut ialah sosok yang sudah dikenal umum, tetapi tak pernah bisa diproses hukum oleh pemerintah atau kebal hukum. “Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh hukum.” ujar Benny. (CNBCindonesia.com, 27-5-2024)

Sosok T berhasil diungkap setelah berhasil mengusut kasus penempatan ilegal ke negara Kamboja. Dari hasil pengusutan ini, diperoleh data bahwa WNI lulusan SMA, S1, dan S2 yang bekerja di Kamboja, justru diperkerjakan dalam praktik judi online. Benny menegaskan bahwa pengusutan aktor di balik aktivitas judol sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah.

Buntut dari ucapannya yang kontroversi, Benny pun dipanggil oleh Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan meminta keterangan Benny sebagai saksi soal sosok T sebagai aktor judol dan scamming di Indonesia.

Di lain pihak, Presiden Joko Widodo justru mengatakan bahwa dirinya tidak tahu siapa sosok T yang disebut oleh Benny, padahal dari penuturan Benny sebelumnya, Jokowi sempat terkejut saat dirinya menyebut sosok T dalam Ratas beberapa waktu lalu.

Menjebloskan T Tidak Akan Menghentikan Kasus Judol

Ada hal menarik yang disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia mengatakan bahwa sekalipun aktor judol dipenjarakan oleh pemerintah, hal itu tidak akan serta merta menghentikan permasalahan judi di Indonesia.

Menurutnya, permasalahan ini juga berasal kebiasaan masyarakat Indonesia yang menggemari judi. Orang-orang sangat gemar tebak-tebakan, kejutan, dan spekulasi. Oleh sebab itu, sedari dulu, judi massal apa dan bagaimanapun bentuknya selalu tumbuh subur di tengah masyarakat.

Abdul berpendapat jika pemerintah ingin memberantas judi, maka harus menyelesaikan kasus ini dari akarnya, yakni memahamkan masyarakat bahwa aktivitas judi adalah aktivitas ilegal. Pemerintah harus bisa menjaga dan melarang masyarakat untuk menjauhinya, terutama masyarakat kalangan bawah yang menjadikan aktivitas judi sebagai hiburan.

Di lain sisi, menurut Pengamat Kepolisian Institute of Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai jika kepolisian tidak mampu menangkap bos judi, maka akan muncul persepsi publik bahwa kepolisian “kalah” dengan mafia judol.

Judol Tumbuh Subur dalam Kapitalisme

Aktivitas judol dan scamming online yang tumbuh subur di tengah masyarakat adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme. Kapitalisme telah melegalkan dan bahkan memfasilitasi terlaksananya judi. Di beberapa negara Barat, aktivitas perjudian dilaksanakan di tempat umum dan terbuka, sebut saja kasino. Bahkan, banyak kasino yang didesain semewah mungkin untuk kenyamanan pengunjungnya.

Di Oklahoma, Amerika Serikat, terdapat Winstar World Casino yang merupakan kasino terbesar dengan 8.500 mesin judi, 55 meja poker, dan ratusan permainan judi lainnya. Di Macau, Cina, terdapat Venetian, kasino yang menyediakan 3.000 mesin judi dan 870 meja untuk permainan kartu dan roulette. Maka dari itu, tak mengherankan bila judi termasuk di dalamnya judi online adalah hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin diberantas dalam sistem kapitalisme.

Kapitalisme yang bersifat materialistis, meniscayakan segala hal yang mendatangkan keuntungan tanpa memandang halal atau haram, termasuk judi. Tempat-tempat perjudian yang legal akan dikenakan pajak dan pajak dianggap akan memberikan keuntungan bagi negara, termasuk juga situs-situs judi online.

Judi pun makin tumbuh subur dan merajalela, ditambah dengan kondisi masyarakat yang terbiasa hidup dalam nuansa sekularisme (jauh dari nilai-nilai Islam), terjadilah kerusakan yang sangat kompleks. Kerusakan antara individu, masyarakat, dan negara.
Benar jika pemberantasan judi ini tidak hanya sekadar menjebloskan bandar judi ke penjara, tetapi butuh solusi yang mendasar dan menyeluruh.

Islam Mengharamkan Judol

Islam dengan kesempurnaan sistemnya akan mampu memberantas praktik perjudian apa pun bentuknya dan scamming online. Islam akan menyelesaikan perkara ini mulai dari taraf individu, masyarakat, dan negara.

Pada taraf individu, Islam akan mencetak individu-individu yang taat terhadap perintah Allah. Individu yang memiliki kepribadian Islam, cara ini ditempuh melalui penerapan sistem pendidikan Islam. Generasi Islam akan dididik dengan landasan akidah Islam dan tumbuh menjadi generasi yang fakih dalam beragama.

Pada taraf masyarakat, masyarakat akan berfungsi sebagai pihak yang melaksanakan amar makruf nahi mungkar, sehingga saat ada pihak yang melanggar hukum syarak akan langsung ditegur oleh masyarakat dan tidak dibiarkan begitu saja. Dengan mekanisme ini, kejahatan tidak akan menjamur dan merajalela, sebab kontrol masyarakat berjalan dengan baik.

Pada taraf negara, ini merupakan sisi yang paling krusial. Negara/Khilafah Islam melakukan berbagai cara untuk menghentikan judi, mulai dari pemblokiran situs-situs judi dan scamming, edukasi ke tengah masyarakat, hingga penetapan sanksi bagi bandar judol dan scamming online.

Islam menjadikan halal dan haram sebagai asas dalam perbuatan. Bukan keuntungan atau kerugian semata. Andai judi memberikan keuntungan yang besar, hukumnya tetaplah haram sampai kapan pun.

Sama halnya dengan scamming online, Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan penipuan terhadap harta milik orang lain.

Hukum Pembuktian dalam Islam

Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur dalam kitab Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam menjelaskan proses untuk mengungkap identitas pelaku kejahatan dan cara mengeksekusinya. Hal pertama yang harus dimiliki adalah adanya bukti (bayyinat), bukti adalah segala hal yang bisa membuktikan sebuah dakwaan. Bukti didapatkan dari jalan tertentu atau jalan yang mengantarkan pada keyakinan, seperti diperoleh dari proses pengindraan salah satu alat indra, sedangkan yang diindra bisa dibuktikan validitasnya, maka bukti semacam ini adalah bukti yang meyakinkan.

Bukti bisa diperoleh dengan empat cara, yakni pengakuan, sumpah, kesaksian, dan dokumen-dokumen tertulis yang meyakinkan. Adapun informasi yang diperoleh dari orang-orang ahli, kesaksian, laporan-laporan yang jelas dan terang tidak termasuk ke dalam bukti. Semuanya hanya sekadar informasi yang bisa dijadikan untuk mengungkap salah satu perkara.

Seorang qadhi tidak boleh mencukupkan pengakuan hanya dari terdakwa. Qadhi harus bertanya secara detail, teliti, dan mampu membuktikan bahwa pengakuan dalam sebuah dakwaan adalah pengakuan yang meyakinkan.

Adapun sanksi yang telah ditetapkan oleh syariat, dapat terdiri dari: hukuman mati, jilid (memukul dengan cambuk atau alat yang sejenis), penjara, pengasingan, al-hijri (pemboikotan) yakni khalifah menginstruksikan masyarakat untuk tidak berbicara dengan seseorang sampai batas waktu tertentu, disalib (sanksi ini berlaku jika sanksi kejahatannya adalah hukuman mati), ghuramah (ganti rugi dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas dosanya), melenyapkan hartanya sampai rusak dan habis, ancaman yang nyata, wa’dh (nasihat), hurman (menghukum dengan mencabut haknya, seperti menghentikan nafkah kepada pihak yang membangkang, mencabut bagian dari harta kepemilikan umum, tawbikh (pencelaan), dan tasyhir (publikasi orang yang dikenai sanksi agar hilang kepercayaan masyarakat kepadanya).

Sanksi akan dikenakan sesuai dengan efek yang ditimbulkan pelaku. Makin besar efek mudarat akibat perbuatannya, maka sanksinya akan makin berat.

Dalam kasus judol dan scamming online ini, qadhi akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap siapa orang yang menjadi dalangnya, meneliti, menganalisis, dan kemudian menetapkan sanksi atas pelaku. Dalam Islam, tidak akan ada individu yang kebal terhadap hukum.

Rasulullah saw. pernah bersabda:

“Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis Rasulullah di atas, menunjukkan ketegasan hukum Islam terhadap para pelaku tindak pidana, tidak memandang siapa dan apa jabatan pelaku tersebut, sebab hukum Islam berlaku bagi siapa saja.

https://narasipost.com/opini/06/2024/para-wakil-rakyat-dan-wabah-judi-online/

Khatimah

Judol dan scamming online tidak akan bisa diselesaikan tuntas dalam sistem kapitalisme, sebab sistem inilah yang menjadi biang kerusakan segala lini kehidupan. Kapitalisme justru merawat dan menjadikan judi serta scamming online tumbuh subur.

Islam satu-satunya ideologi yang bisa menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Sungguh, penerapan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiah telah menjadi kebutuhan yang sangat urgen untuk menyelesaikan segala problematika umat manusia pada hari ini.

Wallahu’alam bishowab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Arum Indah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Mengubah Sistem Kapitalisme Demokrasi dengan Syariat Islam
Next
Prancis, Penghinaan Agama, dan Demokrasi Sekularisme
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Wiwik Hayaali
Wiwik Hayaali
2 months ago

Benar sekali Mbak Arum, penerapan Islam dalam bingkai khilafah Islamiah sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah dalam hidup, salah satunya judol.

Jazakillah Khoir naskah kerennya, Mbak

Arum indah
Arum indah
Reply to  Wiwik Hayaali
2 months ago

Iya, mbak, saat ini kebutuhan paling urgen adalah khilafah..
Syukron sdh mampir, mbak

Novianti
Novianti
2 months ago

Bumi ini ibaratnya sudah sesak dengan perkara maksiat. Sistem.kapitalisme sebagai biangnya memang membuka jalan bagi perbuatan dosa hingga yang paling ekstren sekalipun termasuk judol. Semoga umat Islam segera sadar untuk berjuang menegakkan sistem Islam sebagai pengganti sistem kapitalis. Syukron, mba sudah memaparkan tentang judol khususnya hukumannya.

Arum indah
Arum indah
Reply to  Novianti
2 months ago

Alhamdulillah, semoga bermanfaat ya mbak. Jazakillah khoir jg sdh mampir...

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram