Revisi UU Penyiaran, Kebebasan Pers Terancam

Revisi UU Penyiaran

Sudah seharusnya pihak media, dan jurnalis terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, sehingga kebebasan yang ada tidak disalahgunakan.

Oleh. Isty Da’iyah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kembali, kinerja DPR RI menuai sorotan. Kali ini terkait dengan UU Penyiaran, yang dalam draf RUU Penyiaran tersebut terdapat pasal-pasal yang menuai kritik dari publik. Pasalnya, dalam draf UU tersebut ada sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers. Salah satunya adalah pengaturan tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Hal ini menimbulkan reaksi dari aliansi pekerja media dan jurnalis, beserta organisasi mahasiswa yang akan menggelar aksi di depan gedung DPR RI Senayan pada tanggal 27 Mei 2024. Muhammad Iqbal selaku perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, mengatakan ada tiga poin tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. (TribunNews.com, 26-5)

Dalam rencananya, aksi tersebut secara garis besar akan menolak draft di pasal revisi UU Penyiaran yang tidak berpihak kepada kebebasan pers dalam berekspresi. Meminta DPR untuk membatalkan pasal-pasal yang bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Beberapa organisasi yang akan hadir dalam aksi tersebut di antaranya dari serikat pekerja jurnalis, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Polemik Pelarangan Liputan Investigasi

Sejak awal revisi UU Penyiaran sudah menuai polemik bagi jurnalis. Sejumlah perubahan dalam isi UU tersebut disinyalir akan merugikan para jurnalis untuk mengungkap fakta. Poin yang dituntut peserta aksi, di antaranya pelarangan penyiaran jurnalisme investigasi.

Menurut Mahfud MD, larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi adalah keblinger. Larangan ini termuat dalam pasal 50 B ayat 2 RUU Penyiaran. Menurutnya media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis yang bisa melakukan investigasi. Karena tugas media salah satunya adalah adalah mengungkapkan hal-hal yang tidak diketahui orang. Karena media dikatakan hebat ketika mempunyai wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani. Sehingga halangan melakukan investigasi adalah sangat keblinger, dan sebuah ancaman bagi kebebasan pers. (TribunNews.com).

Sementara itu dikutip dari Tempo.co anggota DPR buka suara dan menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk memberangus kebebasan pers, dengan memuat pasal larangan eksklusif jurnalisme investigasi. Politikus PDIP, TB Hasanuddin menjelaskan pelarangan ini diusulkan guna mencegah terpengaruhnya opini publik terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya hal ini masih juga didiskusikan.

Saat ini banyak pihak yang memprotes RUU penyiaran alasannya karena RUU tersebut memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kerja jurnalistik. Selain salah satunya yang ada di pasal 50 yang mengatakan pelarangan liputan investigasi, RUU Penyiaran juga bisa mengancam indepensi media sebagaimana termuat dalam pasal 51E.

RUU penyiaran dikhawatirkan akan memberi kewenangan berlebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, hal ini bisa mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan. (Tempo.com 28-5)

Kebebasan dalam Sistem Demokrasi

Dalam sistem kapitalis sekuler demokrasi, kebebasan merupakan sesuatu yang harus didapatkan. Namun, pada kenyataannya kebebasan dalam demokrasi tidak didefinisikan kecuali dengan lawannya. Definisi kebebasan dalam demokrasi adalah lisensi bagi setiap orang untuk hidup sesuai dengan keinginannya. Namun, hal ini akan berbeda jika kebebasan itu mengancam para elite politik, penguasa, dan pengusaha.

Sebagaimana yang terjadi terhadap revisi UU Penyiaran. Pada dasarnya salah satu tugas jurnalis dalam media massa adalah mengungkapkan kebenaran. Jurnalis seharusnya mempunyai kebebasan untuk melakukan investigasi agar kebenaran yang tersembunyi ataupun yang disembunyikan bisa terbongkar.

Maka, hal ini bisa diindra mengapa dalam draf RUU Penyiaran ada pasal yang isinya larangan jurnalisme investigasi? Ada sebuah kekawatiran dari pihak-pihak tertentu ketika jurnalis membongkar sebuah kebenaran yang disembunyikan. Sehingga ada indikasi ada sesuatu yang sengaja dihindari bahkan ditutupi.

Oleh karena itu sudah seharusnya pihak media, dan jurnalis terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, sehingga kebebasan yang ada tidak disalahgunakan. Dalam hal ini kebebasan dalam membuat aturan, atau bahkan undang-undang. Yang mana setiap aturan buatan manusia akan selalu berbenturan dengan aturan yang lainnya. Namun, inilah konsekuensi yang berasal dari sebuah sistem demokrasi. Karena sejatinya, ketika permasalahan tidak bersandar pada aturan yang sudah pasti, yakni dari wahyu Ilahi, maka selama itu pula masalah pun tak akan bisa teratasi.
Sebagaimana yang termaktub dalam surah Ath-Thaha ayat 124 yang artinya:

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.”

Media dan Jurnalis dalam Sistem Islam

Aturan main media dan jurnalis dalam sistem Islam semuanya terikat dengan hukum syariat. Standar baik dan buruknya berita yang disampaikan oleh media dan jurnalisnya semua harus merujuk pada syariat Islam. Yakni syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, ijma sahabat, dan kiyas. Maka dari itu kebebasan dalam sistem Islam juga diatur sesuai dengan syariat. Karena fungsi dari adanya Khilafah salah satunya adalah memastikan jika segala perkara disandarkan pada aturan Allah Swt.

Sebagaimana yang termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 48 yang artinya:

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkah Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”

Demikian juga dalam sistem Islam, peran media sangat penting. Karena fungsi media dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah adalah melaksanakan amal makruf nahi mungkar. Sehingga sangat dimungkinkan siapa saja bisa berdakwah lewat media. Bisa bebas mengeluarkan ide-idenya dan menyampaikan berita yang sebenarnya, asalkan semua bersandar pada aturan yang telah ditentukan, yakni hukum syariat.

Pesatnya teknologi yang ada akan mempermudah memecahkan masalah yang terjadi dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Setiap individu diberi hak untuk menyampaikan pendapatnya atau bahkan memberikan kritik dan saran untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Karena sejatinya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem pemerintahan yang antikritik.

https://narasipost.com/opini/05/2024/uu-penyiaran-jurus-jitu-bungkam-kritikan/

Sistem pemerintahan Islam yakni kekhalifahan sangat membuka pintu untuk menyampaikan pendapat dalam rangka mengoreksi atau mengingatkan pemerintah. Sebagaimana Umar bin Khattab melakukannya pada masa ia menjadi Khalifah. Beliau meminta agar umatnya meluruskannya apabila Umar melakukan penyimpangan dari jalan Islam.

Khilafah memastikan secara terperinci dalam menetapkan aturan main media dan jurnalisme. Materi dan konten yang ada dalam media tidak boleh bertentangan dengan syariat seperti perilaku yang melanggar etika, konten-konten yang menjajakan kebebasan berperilaku yang dilarang oleh agama, dan berbagai tayangan sampah. Media dilarang menyebarkan informasi hoaks yang bisa memecah belah umat. Sehingga kreativitas manusia akan berkembang. Oleh karenanya peran media bisa menciptakan keharmonisan dalam ruang sosial masyarakat. Terlebih dalam rangka mencari rida Allah Swt.

Wallahualam bishawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
isty Daiyah Kontributor NarasiPost.Com & Penulis Jejak Karya Impian
Previous
Tertawa, dalam Tinjauan Medis dan Agama
Next
Tentang Nabi Muhammad Saw. (Bagian 1)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
4 months ago

Alhamdulillah, Barakalah tim NP

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram