Regulasi Kratom, Benarkah untuk Kesejahteraan Rakyat?

Regulasi Kratom

Regulasi kratom yang direncanakan oleh pemerintah saat ini sejatinya hanya untuk meraih pundi-pundi rupiah, bukan untuk kemaslahatan rakyat.

Oleh. Siti Komariah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Presiden Joko Widodo beserta sejumlah Menteri Kabinet mengadakan pertemuan terbatas pada 20 Juni 2024. Rapat tersebut membahas tentang budi daya kratom. Presiden Jokowi memerintahkan kepada para menterinya untuk membuat regulasi tentang budi daya kratom, yakni tentang tata niaga dan riset terkait tanaman tersebut.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa regulasi ini sangat penting bagi para petani di Kalimantan karena regulasi ini nantinya digunakan untuk mempertahankan nilai ekonomi dan kualitas dari tanaman tersebut. Penyebabnya adalah harga jual kratom mulai menurun drastis (segnet.go.id,  21-06-2024).

Para petani kratom di Kalimantan menyambut baik rencana Presiden Jokowi tersebut. Mereka berharap nantinya regulasi tersebut bisa menjadi angin segar bagi harga kratom yang tengah anjlok. Diketahui bahwa tanaman kratom merupakan salah satu sumber nafkah bagi penduduk di daerah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (BBC.Com, 22-06-2024).

Berseberangan dengan BNN

Regulasi pengaturan kratom yang sedang direncanakan oleh Presiden Joko Widodo beserta Menteri Kabinet ternyata berseberangan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, BNN telah menggolongkan tanaman kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia dan memasukkannya ke dalam jenis narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. BNN memasukkan tanaman kratom dengan alasan tanaman ini memiliki efek samping yang berbahaya bagi penggunanya, apalagi jika penggunaannya berlebihan.

New Psychoactive Substances (NPS) merupakan zat yang disalahgunakan, baik dalam bentuk alami maupun sediaan yang tidak diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971. Namun, zat tersebut dapat menimbulkan bahaya kesehatan bagi masyarakat. 

Selain itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan bahwa setelah legalitas kratom disahkan, kita tidak tahu apa yang akan terjadi di tengah masyarakat. Bisa jadi banyak yang akan membeli kratom dan banyak yang menyalahgunakannya. Bisa jadi bulan-bulan berikutnya makin banyak orang yang direhabilitasi di tempat-tempat kita.

Alasan Sulistyo pun sangat berdasar sebab kita bisa melihat bersama bahwa narkotika yang telah jelas dilarang, baik dalam aturan negara maupun agama, masih banyak masyarakat yang menyalahgunakannya dan menjadikannya sebagai bisnis yang menjanjikan. Apalagi jika kratom nantinya dilegalkan, bukan tidak mungkin banyak generasi yang akan menyalahgunakannya. Ini karena kratom disebut-sebut memiliki efek yang mirip dengan narkotika. Lantas apa itu kratom dan bagaimana efeknya bagi kesehatan sehingga bisa dinyatakan memiliki efek seperti narkotika?

Mengenal Kratom

Dilansir dari berbagai sumber, tanaman kratom atau dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa Korth termasuk dalam genus Rubiaceae, seperti tanaman kopi. Tanaman ini banyak tumbuh di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Secara morfologi, tanaman ini sama dengan tanaman pohon yakni seperti pohon kopi. Dia memiliki pohon dan batang yang lurus dan kulit batang berwarna abu kecokelatan. Yang bisa dimanfaatkan ataupun digunakan pada tanaman ini adalah daunnya.

Dahulu tanaman ini sering dijadikan obat tradisional oleh sebagian kelompok masyarakat. Misalkan di Malaysia dan Thailand, daun kratom digunakan sebagai obat untuk diare, mengurangi rasa nyeri, menurunkan panas, menambah stamina, dan mengurangi kadar gula dalam darah. Sedangkan, di Indonesia daun kratom pun hampir sama penggunaannya, yakni menambah stamina, mengatasi hipertensi, asam urat, susah tidur, luka, kolesterol, tifus, dan beberapa penyakit lainnya.

Akan tetapi, di balik banyak manfaat yang dimiliki oleh tanaman kratom, ia juga memiliki efek samping bagi kesehatan manusia.  BNN Kabupaten Pulau Morotai pada 2020 merilis sebuah penelitian yang menyebutkan tentang efek samping yang bisa ditimbulkan bagi kesehatan ketika mengonsumsi tanaman tersebut, yakni di antaranya, mulut kering, mual dan muntah, gangguan buang air kecil dan buang air besar, berat badan turun, kerusakan hati, badan menggigil, dan nyeri otot. Kemudian, tanaman tersebut juga menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan otak seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, koma hingga meninggal dunia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam dosis rendah tanaman ini bermanfaat untuk tubuh, yakni memberikan efek stimulan. Namun, penggunaan dengan dosis tinggi memberikan efek sedatif, bahkan pengunaan secara terus-menerus atau pengunaan yang disalahgunakan pemakaiannya dapat menimbulkan kecanduan, seperti mendapatkan rasa relaks dan nyaman, merasakan perasaan euforia berlebihan, kejang, dan psikosis akut.  Efek kecanduan ini ditimbulkan karena adanya senyawa aktif yang terkandung dalam daun kratom yakni senyawa Mitraginin dan 7-Hydroxymitragynine (7-OH). Kedua senyawa tersebut ketika dikonsumsi tidak sesuai takaran dapat menimbulkan efek kecanduan layaknya orang mengonsumsi narkotika. Yang lebih mengkhawatirkan, menurut BNN hingga saat ini belum diketahui batas dosis yang dianggap aman untuk mengonsumsi kratom.

Regulasi demi Oligarki

Regulasi yang sedang direncanakan oleh Presiden Jokowi tentang tata kelola kratom disebut-sebut demi kesejahteraan masyarakat. Ia melihat bahwa ekspor kratom masih sangat bebas dan hasil ekspor sangat rendah sehingga butuh aturan tata niaga agar nilai ekspor bisa bagus dan terkendali yang nantinya bisa berdampak pada kesejahteraan petani kratom. Namun, benarkah regulasi ini demi kesejahteraan rakyat?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan untuk perdagangan tanaman kratom, mulai dari harga, kualitas hingga volume ekspor tanaman tersebut. Zulhas juga menyebutkan bahwa nantinya pengekspor adalah orang-orang yang terdaftar dan para pengekspor juga wajib memenuhi standar kriteria dari kelayakan ekspor (CNCBIndonesia.Com, 21-06-2024).

Melihat pemaparan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam tata kelola tanaman tradisional di atas pastilah terlintas dalam benak kita, apakah persyaratan untuk menjadi daftar pengekspor mudah ditempuh dan gratis, ataukah justru berbayar mahal dan berbelit. Namun, kita ketahui bersama bahwa aturan di dalam sistem kapitalisme demokrasi tidak lepas dari asas manfaat dan materi.

Proses pengelolaan daun kratom yang berkualitas dan bisa memenuhi kriteria yang berkualitas pasti membutuhkan dana yang cukup fantastis sebab para calon pengekspor juga pastinya harus menyiapkan berbagai alat-alat canggih untuk memenuhi kriteria yang berkualitas dalam pengelolaannya sehingga tanaman tersebut bisa lolos kriteria sesuai ketetapan pemerintah. Semua itu jelas tidak bisa dilakukan oleh para petani kecil sebab mereka tidak memiliki dana besar. Dengan kata lain, lagi-lagi yang menjadi pemain dalam proses ekspor adalah para pemilik modal atau pengusaha. Mereka akan kembali menjadi aktor utama dalam perdagangan ini seperti halnya komoditas lainnya. Sedangkan rakyat atau petani kratom akan kembali menjadi buruh yang dimanfaatkan.

Walaupun ada petani yang memenuhi syarat untuk menjadi pengekspor tanaman herbal ini, bukan tidak mungkin perusahaan mereka nantinya juga akan kalah dengan perusahaan dari pengusaha besar. Apalagi ekspor kratom disebut-sebut memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga banyak para pengusaha yang akan melirik bisnis ini. Kembali lagi nasib para petani kratom akan sama dengan nasib para petani komoditas lainnya yang berada dalam genggaman para pengusaha.

Selain itu, regulasi demi kepentingan ekonomi dan oligarki pun makin diperkuat dengan adanya bahaya yang ditimbulkan oleh tanaman kratom itu. Diketahui bahwa dia mengandung senyawa sedatif yang dapat menimbulkan kecanduan jika pengunaannya disalahgunakan. Namun, mengapa pemerintah justru memberikan aturan pengelolaan dan bukannya melarang keras penanaman tanaman tersebut? Bisakah penguasa menjamin bahwa kratom tidak akan disalahgunakan?

Ketika melihat peredaran narkoba di negeri ini yang kian menggurita, padahal narkoba jelas dilarang oleh negara maka bisa disimpulkan bahwa penguasa tidak akan mampu mengendalikan penyalahgunaan tanaman ini. Bukan tidak mungkin nantinya justru peredaran kratom kian merajalela bak lingkaran setan yang membelenggu dan sulit untuk keluar. Hal ini kembali menjadi ancaman bagi generasi. Oleh karenanya, regulasi yang dibentuk dalam sistem demokrasi bukanlah untuk kemaslahatan rakyat, tetapi untuk kemaslahatan pribadi dan para oligarki. Demi ekonomi, rakyat dikorbankan kembali.

Kratom dalam Pandangan Islam

Islam bukan sekadar agama yang mengatur tentang peribadahan, tetapi dia juga sebagai ideologi yang mengatur seluruh kehidupan manusia. Aturan inilah yang berfungsi untuk menjaga jiwa manusia dan menjaga mereka dari kehancuran. Dalam pandangan Islam, narkoba memang tidak disebutkan secara jelas di dalam Al-Qur'an ataupun sunah keharamannya. Namun, Islam menyebutkan bahwa segala sesuatu yang menghilangkan akal manusia, dan memabukkan, serta menimbulkan kemudaratan bagi manusia hukumnya haram untuk mengonsumsinya.

Hal ini sebagaimana firman Allah pada QS. Al-A'raf  ayat 157, "Dan menghalalkan untuk mereka segala hal yang baik dan mengharamkan atas mereka segala hal yang buruk.” Kemudian, Ummu Salamah juga mengungkapkan bahwa, "Rasulullah juga melarang dari segala bentuk yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Sedangkan untuk masalah kratom, walaupun dia memiliki manfaat bagi kesehatan manusia, tetapi bahaya yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaatnya. Apalagi menurut BNN, kratom memiliki efek samping yang hampir sama dengan narkotika yakni bisa memabukkan dan menghilangkan akal.

Oleh karenanya, mengonsumsi kratom lebih baik untuk ditinggalkan karena mudarat yang ditimbulkannya sangat besar. Hal ini pun sebagaimana diungkapkan oleh ulama Mesir Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya dengan berjudul Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam yang menyebutkan, “Seorang muslim tidak boleh makan atau minum sesuatu, walaupun hanya sedikit, sesuatu tersebut yang dapat membahayakan dirinya, baik secara langsung maupun sedikit demi sedikit, seperti racun atau apa pun yang dapat membahayakan atau membuatnya menderita.”

Peran Negara

Khilafah Islamiah merupakan sebuah institusi yang menerapkan hukum Islam secara kaffah. Khilafah berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat. Seorang khalifah akan bertanggung jawab dengan kepemimpinannya, yakni salah satunya menjaga jiwa rakyatnya dari segala sesuatu yang merusak akal maupun fisik. 

https://narasipost.com/opini/10/2023/pangan-jadi-supremasi-indonesia-mungkinkah-terwujud/

Oleh karena itu, dalam peredaran tanaman yang berbahaya bagi kesehatan, khalifah secara tegas akan memberikan larangan kepada masyarakat untuk menanam apalagi mengonsumsi tanaman tersebut. Ketika ada yang melanggar, khalifah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum syarak. Sanksi dalam Islam terkenal memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain.

Selain itu, ketika alasan penanaman tanaman tersebut sebagai sumber nafkah, khalifah memiliki cara jitu untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan per individu masyarakatnya. Salah satu caranya yakni membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Pembukaan lapangan kerja tersebut bisa melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh negara, memberikan ladang ataupun tanah pertanian untuk menanam tanaman lain, serta memberikan apa pun yang dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Khatimah

Regulasi kratom yang direncanakan oleh pemerintah saat ini sejatinya hanya untuk meraih pundi-pundi rupiah, bukan untuk kemaslahatan rakyat. Regulasi seperti ini telah kental dalam sistem kapitalisme demokrasi sebab asas sistem ini adalah manfaat atau materi. Regulasi tersebut juga berasal dari akal manusia yang penuh ambisi.

Ini berbeda dengan sistem Islam yang membuat regulasi demi kesejahteraan masyarakat. Dalam pembuatan regulasi pun bersandar pada hukum syarak, bukan pada akal manusia yang terbatas. Oleh karenanya, sudah saatnya kaum muslim beralih kepada sistem yang benar-benar melindungi dan mewujudkan kesejahteraan bagi mereka, yakni sistem Islam. Wallahua'lam bishawab.[]

#MerakiLiterasiBatch2
#NarasiPost.Com
#MediaDakwah

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Siti Komariah Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Dia, si Seksi Serba Bisa
Next
Citra Meningkat, Apa Kabar Keamanan Rakyat?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Angesti Widadi
4 months ago

Apapun yg menguntungkan bagi "mereka" tetep digass trs dengan alasan ini itu. Yaa Allah gerah gerah tinggal di sistem spt skg ini!

Siti komariah
Siti komariah
4 months ago

Syukron jazakillah Mom dan Tim NP

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram