Pungutan Pajak Menyengsarakan Rakyat

Pungutan pajak

Di tengah impitan ekonomi yang makin sulit, lagi-lagi pemerintah menjadikan rakyat sebagai sapi perah untuk membiayai roda pemerintahan dengan pungutan pajak yang mencekik.

Oleh. Dewi Sartika
(Kontributor NarasiPost.Com & Penggiat Opini)

NarasiPost.Com-“Orang bijak bayar pajak“ demikian salah satu slogan yang didengarkan oleh pemerintah kepada masyarakat agar mereka berminat membayar pajak. Namun pada kenyataannya meski telah ada slogan tersebut penerimaan pajak mengalami penurunan.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, penerimaan pajak anjlok pada Maret 2024, sejumlah setoran beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri penerbangan. Total penerimaan pajak hingga Maret 2024 selama Kuartal 1 sampai 2024 hanya sebesar Rp393,9 triliun. Realisasi Ini turun 8,8 dari penerimaan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp431,9 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan turunnya sektor pajak beberapa industri menggambarkan kondisi perekonomian domestik yang berdampak pada tekanan ekonomi global, CNBC Indonesia (26-4-2024).

Dalam negara yang mengemban sistem kapitalisme, pajak merupakan pemasukan utama bagi negara serta menjadi kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi kapitalis. Sebab kebijakan ini dianggap oleh pemerintah dapat mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis. Oleh karena itu, menjadi suatu keniscayaan saat dalam berbagai sektor barang maupun jasa dikenai beban pajak sebab ia berperan penting dalam pembangunan nasional, menjadi sumber pendapatan untuk mendukung berbagai pembangunan.

Padahal faktanya kebanyakan pajak ini, justru semakin membebani rakyat. Mirisnya saat rakyat digenjot untuk membayar pajak, negara justru berpihak pada pengusaha yang memberikan kebijakan kepada pengusaha berupa tax amnesty dan insentif lainnya agar mereka terbebas dari pajak atau seminimal mungkin untuk membayar pajak. Negara pun bebas mengubah aturan pajak sesuai dengan kemauannya. Inilah penerapan pajak dalam sistem ekonomi kapitalis yang membedakan perlakuan antara rakyat biasa dengan pengusaha. Negara membentangkan kesenjangan antara rakyat dengan pengusaha.

Mirisnya, di tengah impitan ekonomi yang semakin sulit lagi-lagi pemerintah menjadikan rakyat sebagai sapi perah untuk membiayai roda pemerintahan negeri ini dengan pungutan pajak yang mencekik. Padahal negeri ini memiliki Sumber Daya Alam (SDA) begitu melimpah yang mampu menyokong perekonomian negara. Namun sayangnya adanya penerapan sistem ekonomi kapitalis menjadikan kesalahan tata kelola sumber daya alam negeri ini. Sumber Daya Alam yang seharusnya dapat dikelola oleh negara secara mandiri hingga menjadi sumber pemasukan keuangan terbesar negeri ini pengelolaannya justru diserahkan kepada pihak asing dan swasta dengan dalih investasi, tetapi sejatinya mereka hanya ingin menguasai sumber daya alam negeri ini. Sehingga, rakyat hanya gigit jari.

Dengan adanya payung hukum investasi maka asing dan swasta dapat dengan mudah menguasai dan mengeruk kekayaan alam yang kita miliki. Sementara untuk membiayai roda pemerintahan penguasa hanya mengandalkan perolehan pajak yang jumlahnya sangatlah sedikit dibandingkan dengan mengelola sendiri Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki. Akhirnya rakyatlah yang menjadi korban sebab mereka harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membiayai roda pemerintahan. Jika hal ini diteruskan bukan tidak mungkin rakyat akan semakin sengsara.

Pajak Dalam Pandangan Islam

Jika dalam pandangan kapitalis pajak sebagai satu-satunya sumber pendapatan negara. Berbeda dengan konsep keuangan Islam, pajak bukanlah merupakan pendapatan negara, pajak (dharabah) hanya sebagai pos darurat saja, pajak akan dipungut negara kepada warganya jika baitulmal atau keuangan negara sedang kosong.

Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah menjelaskan setidaknya ada beberapa pos pendapatan tetap dalam baitulmal (Negara Khilafah) yakni;

Pertama, anfal, ganimah, fai, dan khumus.

Anfal maknanya sama dengan ganimah yakni segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan, harta tersebut berupa ternak, uang, senjata, barang-barang dagangan, dan lain-lain.

Fai adalah sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir tanpa adanya pengerahan senjata dan peperangan. Pemasukan negara yang lainnya adalah khumus adalah 1/5 bagian yang diambil dari ganimah.

Kedua, kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum kafir baik melalui peperangan maupun melalui perjanjian damai.

Ketiga, jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum muslim dari orang-orang kafir sebagai bukti bahwa mereka telah tunduk dan patuh kepada pemerintahan Islam.

Keempat, harta kepemilikan umum, harta milik umum adalah harta yang ditetapkan oleh Allah kepemilikannya atas kaum muslim serta menjadikan harta kepemilikan umum sebagai harta milik bersama umat Islam. Setiap individu boleh menikmati harta tersebut namun tidak boleh memilikinya secara pribadi.

Selain itu, negara dalam Islam memiliki harta kepemilikan umum yang mencakup tiga hal:

Pertama, sarana-sarana umum yang diperlukan dan digunakan untuk umat dalam kehidupan sehari-hari seperti air, api, dan padang rumput.

Kedua, sarana-sarana yang hukum asalnya tidak boleh dimiliki pribadi seperti jalan umum, kereta api, PAM, dan lain-lain.

Ketiga, SDA yang jumlahnya terbatas seperti barang tambang , minyak bumi, nikel, gas bumi, tembaga dan batubara dan lain-lain.

Dengan demikian dalam Islam dilarang mengambil harta siapa pun tanpa adanya unsur syar’i dan dibenarkan oleh Islam. Sebab itu merupakan bentuk kezaliman dan diharamkan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa saja yang mengambil hak orang lain walaupun hanya Sejengkal Tanah, maka kelak akan dikalungkan kepada dirinya 7 lapis bumi"(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam penetapan pajak merupakan salah satu perbuatan mengambil pungutan kepada rakyat tanpa adanya rasa kerelaan dan tanpa adanya sebab-sebab yang membolehkan termasuk perbuatan zalim, seperti halnya pungutan pajak yang terjadi saat ini. Oleh karena itu Islam menetapkan pungutan pajak hanya dalam kondisi tertentu.

Yakni ketika keuangan negara sedang kosong dan tidak mampu membiayai berjalannya roda pemerintahan serta pemenuhan urusan rakyat sehingga akan menimbulkan kemudaratan. Namun, jika kondisi keuangan negara baitulmal sudah membaik maka pungutan pajak dihentikan.

https://narasipost.com/challenge-np/08/2023/hipokrisi-kesejahteraan-pajak-berbuah-penderitaan/

Pajak tidak dibebankan kepada setiap muslim melainkan dibebankan kepada muslim yang memiliki kelebihan harta. Sementara bagi orang kafir dan muslim yang berkekurangan tidak dipungut pajak.

Demikianlah konsep pajak dalam Islam yang memiliki tujuan untuk menyejahterakan umat serta merupakan pilihan terakhir yang diambil oleh negara untuk memenuhi kekosongan keuangan negara. Alhasil, jika menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara merupakan perbuatan zalim dan menjadikan rakyat makin sengsara.

Allahu A’lam Bishawwab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Dewi Sartika Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Majelis Umat, Wadah Aspirasi Rakyat 
Next
La Tahzan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Sartinah
Sartinah
5 months ago

Nyesek memang di negeri ini rakyat terus dipalak atas nama pajak. Harta yang segunung diserahkan asing untuk dikelola, sementara negara justru mengejar pajak yang hanya secuil untuk membiayai jalannya pemerintahan.

bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram