Judi Online, Candu yang Butuh Solusi Tuntas

Judi online

Pemberantasan judi online membutuhkan penanganan dan peranan serius dari pemerintah bukan sekadar solusi tambal sulam

Oleh. Dewi Sartika
(Kontributor NarasiPost.Com & Aktivis Dakwah)

NarasiPost.Com-Judi online rupanya telah menjadi candu di tengah-tengah masyarakat. Praktik ini bukan hanya menyasar masyarakat biasa, anak-anak, mahasiswa, tetapi juga telah menyebar luas di kalangan aparatur negara. Jumlah masyarakat penggunanya pun semakin bertambah.

Mengutip dari laman CNBCIndonesia.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah masyarakat negeri ini yang bermain judi online tembus di angka 3,2 juta orang. Hal ini diungkapkan dalam diskusi daring pada Sabtu (15-6-2023).

Sementara menurut Kementerian komunikasi dan informasi (KOMINFO) meningkatnya judi online dikarenakan adanya permintaan yang tinggi terhadap praktik ini. Melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal (14-6-2024) tersebut, mengandalkan dua cara untuk memberantas judi online.

Cara tersebut yakni:

Pertama, melalui upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi.

Kedua, melalui upaya penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, (CNBCIndonesia, 16-6-2024).

Tak hanya membentuk satgas pemberantasan judol, pemerintah juga melakukan pemblokiran judi online. Menteri komunikasi dan informasi Budi Ari Setiadi menyebutkan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir sebanyak 1.904.246 konten judol, Tirto.id (22- 5-2024).

Akar Masalah Judi Online

Judi online ibarat lingkaran setan ketika telah terperangkap di dalamnya mustahil dapat keluar dengan mudah, justru akan semakin terperosok ke dalam pusarannya. Besarnya keterlibatan masyarakat Republik Indonesia dalam judi online tentu menjadi sebuah keprihatinan. Keterlibatan ini diakibatkan oleh kompleksnya persoalan hidup yang dipikul oleh masyarakat. Faktor ekonomi, kemiskinan, tingkat sumber daya manusia yang rendah, sempitnya lapangan pekerjaan, tekanan beban hidup yang semakin tinggi, serta ingin mendapatkan uang secara instan menjadi alasan bagi mereka terjun ke pusaran judi online.

Upaya pemerintah membentuk satgas dalam memberantas judi online menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan akibat judi online. Namun, sayangnya cara pandang atas persoalan ini tidak menyentuh akar masalahnya. Kemiskinan struktural akibat penerapan sistem kapitalisme, sistem yang menjadikan pemilik modal atau swasta menjadi penguasa sesungguhnya di negeri ini. Sehingga peran negara menjadi nihil, alhasil judi online masih marak bahkan tumbuh subur di negeri ini.

Kapitalisme menjadikan materi sebagai standar perbuatan dalam kehidupan, sehingga meniscayakan masyarakat berbuat sesuai hawa nafsunya, mereka bebas melakukan apa saja meski mengabaikan halal dan haram, tak terkecuali judi online.

Pemberantasan judi online membutuhkan penanganan dan peranan serius dari pemerintah bukan sekadar solusi tambal sulam, di mana pemberantasannya menyentuh akar masalah yakni penerapan sistem kapitalisme.

Dalam menyelesaikan masalah ini, peran negara mutlak dibutuhkan. Yakni, sebuah negara yang memiliki sifat raa’in dan junnah. Sifat raa’in atau pengurusan menjadikan negara secara totalitas mengurus kebutuhan masyarakatnya dengan memenuhi seluruh kebutuhan dan hajat seluruh rakyatnya. Pun negara juga menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat sehingga tidak ada individu yang tidak bekerja sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi terjerumus dalam judi online.

Sebagaimana sabda Rasulullah;
“Imam (khalifah) adalah Raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” ( HR. Al-Bukhari).

Sementara sifat junnah menjadikan negara semaksimal mungkin melindungi rakyat dari hal-hal yang berbahaya yang dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam kemaksiatan, kerusakan serta melakukan perbuatan yang diharamkan oleh agama seperti judi online.

Sayangnya, kedua sifat ini tidak kita dapati dalam negeri saat ini, sebab dua sifat tersebut hanya ada dalam negara yang mengemban sistem Islam secara keseluruhan.

Judi Online Haram dalam Pandangan Islam

Perlu kita mengingat kembali bahwa Islam bukan hanya sekadar agama ritual, tetapi merupakan sistem kehidupan sempurna yang berasal dari Allah subhanahu wataala Zat Yang Maha Sempurna. Keberadaan peradaban Islam mampu menguasai dunia berabad-abad serta mewujudkan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat.

Dalam Islam, praktik perjudian adalah perbuatan yang diharamkan, pengharaman judi ini cara mutlak tanpa ilat apa pun dan tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah:

“Hai, orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah termasuk perbuatan setan karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan.” (Al-Maidah: 90).

Ayat ini secara tegas menunjukkan keharaman judi secara mutlak. Bahkan judi online termasuk perbuatan setan, kotor, dan najis. Perbuatan judi akan membawa dampak buruk baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, judi akan membawa pelakunya dalam kemiskinan sementara di akhirat juga akan menghantarkan pelakunya ke dalam neraka.

Oleh karenanya, Islam akan menegakkan bahwa segala bentuk kemaksiatan akan ditindak sehingga bersih dari kehidupan masyarakat, negara akan menerapkan hukum syariat Islam secara menyeluruh untuk mewujudkannya. Sebagai negara yang memiliki sifat junnah atau pelindung negara.

Islam akan melindungi masyarakat dari bahaya judi dengan beberapa mekanisme di antaranya:

Pertama, melalui pendidikan. Negara melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada masyarakat sehingga masyarakat memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai syariat. Sehingga ketika ada larangan berjudi serta-merta mereka sami’na wa ato’na untuk meninggalkan aktivitas najis tersebut.

Kedua, melalui sistem ekonomi Islam. Negara akan menjamin kesejahteraan rakyat untuk memenuhi serta menjamin seluruh kebutuhan pokok baik sandang, pangan, dan papan seluruh masyarakat. Islam pun menjamin kebutuhan publik rakyatnya seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang dipenuhi secara langsung dengan menanggung semua kebutuhan dan memberinya secara cuma-cuma.

https://narasipost.com/surat-pembaca/06/2024/judi-online-makin-merajalela-islam-solusi-tuntasnya/

Ketiga, negara menerapkan sanksi tegas bagi pelaku maupun bandar judi, baik online maupun offline. Prinsip sanksi dari Islam adalah sebagai jawabir yang memberi efek jera agar dapat mencegah perbuatan tersebut tidak terulang dan sebagai zawajir sebagai penebus dosa bagi pelakunya di akhirat kelak.

Dengan demikian hanya dengan menerapkan sistem Islam secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan, seluruh perbuatan kemaksiatan termasuk judi online dapat diberantas secara tuntas dan kesejahteraan serta keamanan masyarakat dapat diwujudkan.

Wallahualam Bishawwab []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Dewi Sartika Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Janji yang Belum Tunai
Next
Hemodialisis Menghantui Kawula Muda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram