Untuk memberantas persoalan narkoba hingga ke akar-akarnya, maka dibutuhkan dukungan tiga pilar (individu, masyarakat, dan negara).
Oleh. Khairul Bariah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Narkoba tak lagi menjadi sesuatu hal yang tabu, bahkan saat ini narkoba dikonsumsi oleh orang dewasa maupun remaja. Bahkan, bukan hanya kaum laki-laki saja tetapi juga dikonsumsi oleh kaum wanita. Peredaran narkoba seperti mengalirnya air, pelakunya bukan hanya berada di kota saja tetapi juga penduduk desa. Berbagai alasan mereka kemukakan saat berhadapan dengan aparat negara, ada yang mengatakan obat-obatan terlarang itu penawar lelah dari tekanan pekerjaan, pelarian anak broken home, dan ada juga yang mengatakan untuk coba-coba. Pelaku narkoba terkadang juga berperan sebagai pengedar, alasannya karena tekanan ekonomi, dan tidak adanya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan passion mereka. Akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan pekerjaan haram itu, sekalipun mereka tahu hal itu sangat berisiko karena melanggar hukum negara.
Dari data yang dikutip radarbali.id, (8/5/2024), Direktorat Reserse Narkoba Mabes Porli, Dit. Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Bandung telah mengamankan tiga orang, sementara satu orang lagi dalam pengejaran. Dua anak kembar asal Ukraina Volovod Nikita dan Volovod Ivan diduga sebagai pengantar sekaligus sebagai pemilik mesin produksi narkoba.
Sama halnya yang terjadi di Batam, aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter yang diduga akan dibawa ke luar wilayah provinsi setempat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi, Donny Alexander, mengatakan sabu cair dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan dan kemasan teh Cina. (Kompas.com, 29/4/2024)
Pemerintah Berantas Narkoba?
Dari dua kasus ini, terbukti bahwa peredaran narkoba tidak akan pernah usai baik dari skala kecil maupun skala besar. Lalu bagaimana dengan peran negara? Apa yang telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi persoalan ini hingga ke akar-akarnya? Dalam hal ini, upaya pemerintah di antaranya sosialisasi, kurikulum integrasi antinarkoba, TOT, dan pembentukan kader pemuda antinarkoba.
Lantas, apakah semua hal yang telah dilakukan oleh pemerintah efektif mengurangi jumlah pengguna narkoba? Jawabannya tentu tidak. Terbukti berdasarkan data BNN jumlah kasus narkoba di Indonesia sebanyak 1.184 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.483 orang tahun 2021, jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 orang dengan barang bukti sebanyak 12,4 ton. (Dpr.go.id,12/09/2023)
Tiga Pilar
Negara nyatanya kalah dalam melawan narkoba karena lemahnya sistem hukum/sanksi. Berawal dari sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara. Sistem kapitalisme yang telah menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Sistem ini tidak lagi memikirkan halal dan haram. Dalam sistem kapitalisme semuanya distandarkan dengan kekuasaan dan uang.
Untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, maka dibutuhkan dukungan tiga pilar (individu, masyarakat, dan negara). Dengan adanya ketakwaan individu, maka mareka akan menstandarkan segala perbuatan mereka dengan standar hukum syariat Islam yaitu halal dan haram. Juga akan ada kontrol dari masyarakat jika ternyata ada individu yang melanggarnya dengan mengonsumsi narkoba. Negaralah yang akan menerapkan sanksi tegas yang memberikan efek jera bagi pelakunya serta menjadikan orang takut akan melakukan kejahatan tersebut. Negara pula yang menjaga individu dan masyarakat sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Namun, semua hal itu tidak akan didapat jika negara masih menganut sistem sekuler-kapitalisme yang berakidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai standar perbuatan.
Solusi Islam Atasi Persoalan Narkoba
Satu-satunya solusi untuk memberantas narkoba hanya dengan Islam. Islam bukan sekadar agama, tetapi juga seperangkat sistem dan hukum.
Dalam persoalan narkoba, maka Islam mempunyai solusi untuk mencegah dan melakukan penanganan yang menyeluruh dan fundamental.
Pertama, Islam melakukan edukasi melalui ketakwaan individu dalam lingkungan keluarga serta masyarakat, untuk mewujudkan ketakwaan individu melalui sistem pendidikan islami yang akhirnya membentuk kesadaran individu untuk taat kepada Allah, sehingga mereka menjauhi segala yang dilarang dalam Islam.
Kedua, melakukan amar makruf nahi mungkar yang akan menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat. Jika ada individu yang ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum Islam, maka masyarakat akan mengadukan kepada pihak yang berwenang setelah sebelumnya dinasihati individunya. Dengan begitu masyarakat memiliki kesamaan dalam menilai perbuatan.
Ketiga, melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Sanksi takzir bisa berbeda-beda sesuai kesalahan yang dilakukan. Solusi yang ada dalam Islam mampu memberantas narkoba serta kejahatan-kejahatan lainnya.
Wallahu a’lam bish-shawaab. []
hmmmmmmmm semakin mudah diakses, semakin seremmm:( 🙁
Butuh peran aktif individu, masyarakat, dan terutama negara untuk mengatasi narkoba dgn tuntas