Menguak Kasus Vina Cirebon

Menguak Kasus Vina Cirebon

Semoga kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon yang terjadi 8 tahun silam segera terkuak dalang dan seluruh pelakunya, keadilan pun ditegakkan.

Oleh. Andrea Aussie
(Pemred NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Viralnya film “Vina, Sebelum 7 hari” mengundang pro dan kontra yang makin melebar. Film yang diangkat dari kisah nyata peristiwa tragedi pembunuhan dan perkosaan bernama Vina Dewi Arsita dan Eky (Muhamad Rizky) yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di Cirebon oleh para pemuda anggota geng motor Mooonraker.

Menurut sutradara film itu, Anggy Umbara mengatakan bahwa tujuan diangkatnya kisah pembunuhan Vina Cirebon bertujuan selain sebagai kampanye anti-bullying juga untuk membantu menguak kasus pembunuhan Vina yang sudah 8 tahun tenggelam. Film itu sendiri tidak menayangkan 100% kisah pembunuhan Vina tersebut, namun ada beberapa persen yang sengaja disamarkan seperti nama sekolah, nama geng, tokoh Eky dan beberapa lainnya sehubungan ada beberapa pihak yang tidak berkenan dengan pembuatan film tersebut. Pun dalam pembuatan film itu pun pernah mengalami intimidasi dari pihak yang mengaku kepolisian Cirebon baik kepada pihak pembuat film maupun keluarga Vina.

Awal Tragedi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Dalam podcast Deny Sumargo bersama pihak almarhumah Vina diceritakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016 Vina dijemput kekasihnya Eky untuk main. Dan sekitar jam 01.00 dini hari seorang pemuda (belakangan jadi tersangka pelaku) memberitahu keluarga Vina bahwa Vina kecelakaan dan ada di rumah sakit. Saat keluarga datang ke RS, Vina masih bernyawa dengan luka yang sangat parah, sementara Eky sudah meninggal di tempat. Pihak kepolisian Talun Cirebon mengatakan bahwa mereka mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon Jawa Barat pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2016.

Pihak keluarga Vina mulai curiga saat mendapatkan motor dan HP Vina yang masih utuh tanpa cacat jika dibandingkan dengan kondisi Vina yang mengalami luka yang sangat parah. Kaki Vina remuk, tulang rahang remuk, bagian belakang kepala daerah otak luka berat akibat benturan keras, tangan yang patah, wajah banyak tersayat akibat benda tajam serta darah yang terus mengalir. Menyadari sebagai orang miskin, mereka berusaha menerima keputusan pihak berwajib bahwa penyebab kematian Vina akibat kecelakaan tunggal.

Namun, di hari ketiga tahlilan arwah Vina merasuki tubuh sahabatnya yang benama Linda. Arwah Vina menceritakan dengan detail peristiwa yang dialaminya. Vina mengaku bahwa dia tidak mengalami kecelakaan tunggal, tapi sengaja dibunuh dan menerima pelecehan seksual oleh beberapa pelaku. Arwah Vina pun menyebutkan otak dari pembunuhan tersebut dan bagaimana mereka membunuh Vina. Rekaman suara arwah Vina pun viral.

Berbekal rekaman suara arwah Vina dan kecurigaan HP dan motor yang mulus pihak keluarga Vina mendatangi pihak kepolisian untuk mengusut kembali kasus kematian Vina dan Eky. Pihak Polresta Cirebon membongkar kembali mayat korban untuk melakukan autopsi dan visum forensik serta menangkap 11 tersangka pelakunya namun 3 di antaranya masih buron hingga kini.

Kejanggalan Kasus Vina Cirebon

Salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang bernama Saka Tatal ternyata sudah keluar penjara tahun 2020 karena mendapatkan remisi. Secara total Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dari vonis 8 tahun. Pengacaranya bernama Titin Prialianti dan pengacara Jogi Nainggolan untuk lima pelaku lainnya menyebutkan bahwa dalam persidangan ditemukan beberapa kejanggalan sehingga mereka berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. Beberapa kejanggalan seperti sidang yang selalu tertutup, isi tuntutan terhadap terdakwa juga berbeda dengan hasil visum forensik, di mana hasil visum Eky yang meninggal karena traumatik benda tumpul, namun dalam dakwaan meninggal karena tusukan samurai dan lainnya.

Para pengacara pun menyayangkan bahwa para terdakwa mengalami penyiksaan selama masa pemeriksaan sehingga membuat mereka menulis BAP yang berisi pengakuan sebagai pelaku dan mengenal 3 pelaku lainnya yang masih buron.. Para pengacara pelaku punya keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dan korban rekayasa pihak yang berwajib.

Lain lagi dengan pengacara keluarga almarhumah Vina yang saat ini ditangani pengacara Hotman Paris dengan menunjuk pengacara Putri Maya Rumanti. Pengacara Putri mengatakan bahwa dalam BAP dituliskan ada 4 DPO namun ada satu nama yang dihilangkan dengan alasan yang tak jelas.

Begitu juga dengan Hotman Paris  merasakan beberapa keganjalan kasus Vina di antaranya perubahan BAP para terdakwa saat berkas akan dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jawa Barat, sulitnya penangkapan 3 DPO selama 8 tahun dan tidak dikenakannya pasal 285 KUHP tentang perkosaan dalam tuntutan BAP tetapi para pelaku hanya dikenakan pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana yang berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Asumsi Liar Kasus Vina

Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang  belum terungkap secara pasti selama 8 tahun dengan menyisakan 3 DPO menimbulkan asumsi liar di publik.

Institusi kepolisian dan kehakiman seolah didiskreditkan oleh para pengacara pelaku terutama dengan adanya pengakuan salah satu pelaku Saka Tatal yang merasa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Menjawab asumsi liar yang terus diembuskan pihak pengacara para terdakwa, Polda Jawa Barat hanya merespons secara normatif isu tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa saat ini anggota kepolisian sedang bertugas menuntaskan kasus ini (Detik, 21 Mei 2024).

Dalam menguak kasus Vina Cirebon, Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar pernah menggelar konferensi enam hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 8 pelakunya sudah  sesuai prosedur yang berlaku.

Terkuaknya kasus Vina dan Eky berdasarkan petunjuk dari 2 orang yang melihat motor Eky yang ditumpangi Vina diarak dengan para pemuda geng motor Moonraker sekitar pukul 10 malam. Petunjuk lainnya adalah bukti yang dimiliki keluarga Vina berupa HP dan motor yang masih  utuh serta petunjuk rekaman suara arwah Vina di tubuh Linda, sehingga kepolisian memutuskan melakukan pembongkaran makam korban untuk melakukan autopsi dan visum forensik penyebab kematian Vina dan Eky.

Hasil autopsi dan visum forensik yang dilakukan RS Gunung Jati menyebutkan penyebab kematian Eky karena trauma kekerasan benda tumpul, sementara hasil autopsi dan visum Vina akibat kekerasan benda tajam dan tumpul serta terdapat sperma di area sensitif tubuh Vina.

Saat dilakukan penangkapan para pelaku ditemukan adanya chat yang berisi rencana penganiayaan terhadap korban dari HP para pelaku. Dalam BAP awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan merinci apa yang mereka lakukan kepada korban serta menyebutkan 3 nama pelaku yang masih buron. Namun, BAP itu diubah saat berkas dari Polresta Cirebon diserahkan ke Polda Jawa Barat pada tahun 2016. Hal ini menyebabkan Polda Jawa Barat kesulitan mencari 3 DPO lainnya selama 8 tahun ini.

Kasus Vina Cirebon terus bergulir sampai tingkat kasasi dan keputusannya bersifat inkrah. Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 7 pelakunya  yang bernama Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Saka Tatal yang dikenakan hukuman penjara 8 tahun mengingat Saka Tatal masih di bawah umur. Mereka dikenakan pasal 338,351,170 dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan perkosaan serta Undang-Undang  Perlindungan Anak. Sementara tiga pelaku lainnya menjadi DPO yaitu Pegi alias Perong (30 tahun),Andi (31) dan Dani (28).

Tumpulnya Hukum Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi, di mana konstitusi sendiri menjadi induk dari hukum.

Kenyataannya hukum di Indonesia diselenggarakan tanpa sukma yang  melekat, tanpa keadilan. Banyak rakyat merasakan hukum Indonesia makin tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tumpul ke atas karena kita bisa menyaksikan bagaimana mereka yang di "atas" menikmati kenyamanan penegakan hukum bukan berdasarkan keadilan tapi berdasarkan kekuatan uang dan lobi yang mereka lakukan. Sedangkan hukuman bagi yang di "bawah" begitu tajam, tak ada ampun, langsung eksekusi. Parahnya, fenomena "tumbal hukum" pun menghiasi bingkai hukum di negeri ini, karena banyak terjadi orang-orang yang tidak bersalah justru terkena jerat hukum.

Tumpulnya hukum di Indonesia bisa terjadi karena beberapa faktor seperti kekuatan uang, derasnya lobi yang dilakukan mereka yang berperkara, ketidakadilan, ketimpangan dalam penegakan hukum dan adanya dinamika hukum yang timpang. Untuk mengatasi masalah ketumpulan hukum di Indonesia diperlukan adanya upaya untuk memperbaiki sistem hukum dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan merata bagi semua lapisan.

Audit Investigasi Kasus Vina Cirebon

Menyikapi kasus Vina Cirebon Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri untuk menggelar audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal ini mengingat selama 8 tahun kasus Vina sudah beberapa kali berpindah tangan. Salah satu cara audit investigasi dengan mengumpulkan penyidik yang sempat menangani kasus Vina tersebut. Diharapkan dengan audit investagasi ini bisa menemukan hal-hal baru dan bisa menguak kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sejalan dengan Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat ke Polda Jawa Barat agar transparan dan terbuka dalam penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016. Komnas HAM pun akan menagih hasil kerja Polda Jabar dalam mencari tiga buronan yang masuk dalam DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memburu 3 DPO. Tidak ketingglan Bareskim Polri juga mengerahkan tim asistensinya untuk membantu Polda Jawa Barat dalam upaya penangkapan 3 DPO dalam kasus Vina Cirebon.

Pandangan Islam

Islam menjunjung tinggi keadilan hukum. Hukum Islam bersumber kepada wahyu bukan kesepakatan manusia. Hukum Islam yang diterapkan pada masyarakat pun satu. Keputusan pengadilan di dalam Islam juga bersifat mengikat tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun, karena dalam Islam tidak mengenal peradilan banding, kasasi, PK dan sebagainya. Berbeda dengan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengenal sistem peradilan, banding, kasasi, PK, dan yang lainnya.

Dalam hal pembunuhan pun Islam sudah menerangkan hukumnya dengan jelas. Dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 32 yang intinya bahwa membunuh satu manusia sama seperti membunuh semua manusia.
Pun firman-Nya dalam QS. An-Nisa: 93 yang berbunyi:

 وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya."

Hukuman bagi pelaku pembunuhan secara hukum Islam adalah dengan pembalasan setimpal (qishash) yakni dengan balas dibunuh jika unsur delik kesengajaan bisa dibuktikan, kecuali pihak keluarga korban memberikan pengampunan. Maka bisa diganti dengan diyat atau denda yang diambil dari harta pelaku. Biasanya berupa diyat mughalladzah (denda berat) berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 unta hiqqah (unta betina berusia 3 tahun), 30 unta jadza’ah (unta betina berusia 4 tahun) dan 40 unta khilfah (unta yang sedang bunting)

Dalam hal pelaku zina atau pemerkosa, Islam mengenal dua hukum yaitu:

1. Hukum hudud di mana ketetapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan oleh Allah Swt. secara baku dan jenis serta bentuk hukumannya pun ditetapkan oleh Allah Swt.

2. Hukum Takzir
a. Ketetapan dan pembuktiannya secara umum dari Allah Swt., tetapi detail hukumannya diserahkan kepada hakim.
b. Ketetapan dan jenis hukuman diserahkan kepada hakim.

Jadi, bila terjadi kasus perkosaan bilamana si pelaku tidak bisa dihukum secara hudud masih bisa dikenakan dengan hukum takzir. Hakim punya hak untuk menuntut pelakunya dengan kesalahan pelecehan seksual atau perkosaan. Semua bentuk pembuktian pemerkosaan bisa digunakan sebagai dasar tuntutan dengan hukuman mati, karena melecehkan kehormatan wanita. Semua tergantung keputusan hakim.

Menguaknya kasus Vina Cirebon patut direfleksikan dalam konteks Islam. Akar dari kasus Vina Cirebon sudah menjelma sebagai parameter tentang nilai kehidupan yang seharusnya dipegah teguh dalam ajaran Islam karena kehidupan manusia dianggap sakral dalam Islam.

Konsekuensi dari tindak pembunuhan harus diberlakukannya hukum qishash, menekankan prinsip keadilan dan pemberian hukuman yang setimpal serta memberikan ruang untuk pengampunan atas dasar keikhlasan dan persetujuan dari keluarga korban.

Secara holistik, kasus Vina harus dilihat dari kacamata penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sudah selayaknya menguaknya kasus Vina harus menjadi kekuatan pendorong bagi keumatan Islam agar lebih menggali dan mempraktikkan ajaran syariat Islam yang memuliakan kehidupan dan menjunjung keadilan. Dan keadilan yang hakiki hanya akan berjalan di negara yang berasaskan akidah Islam, yakni Khilafah Islamiah.

Hikmah

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menguak berbagai fakta mengejutkan. Kepastian hukum yang dipermainkan dan bobroknya instansi yang berwenang dalam menangani kasus Vina Cirebon membuat kasusnya terpendam selama 8 tahun tanpa penyelesaian yang pasti.

Namun, ibarat pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai baunya tetap tercium juga. Tidak ada kejahatan yang selamanya tertutupi. Semoga kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 8 tahun silam bisa segera terkuak dalang dan seluruh pelakunya, keluarga korban pun mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Wallahu a'lam bish-shawaab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Andrea Aussie (Pemred NarasiPost.Com
Andrea Aussie Pemred NarasiPost.Com
Previous
Tindak Tegas WNA Pencuri Emas!
Next
Badai Matahari Menerjang, Aurora Datang
3.7 10 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

25 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
12 hours ago

[…] Baca juga :menguak kasus vina cirebon […]

Siti Komariah
Siti Komariah
5 months ago

Barakallah Mom. Hukum Indonesia telah kental tajam ke bawah tumpul ke atas. Hanya Islam yang memiliki sistem hukum yang terbaik.

Sherly Agustina
Sherly Agustina
5 months ago

Ini tulisan yang kereeen bangeeeets

Barakallah, mom ❤️

Semoga keadilan bisa dirasakan bagi semua warga negara tanpa kecuali. Namun, berharap keadilan pada sistem sekarang memang sulit.

Maka, butuh segera aturan sahih diterapkan agar keadilan benar-benar bisa terwujud dan merata. Kehidupan aman, damai, dan tenang.

Witta
Witta
5 months ago

Ga heran sama sistem peradilan di negeri konoha ini. Misteri banget ya, liat komen netizen banyak juga yang meragukan terkait pengakuan Vina yang merasuk dlm tubuh Linda, banyak muncul kemungkinan bahwa linda tahu persis kronologi, namun takut ancaman, sehingga memilih dgn cara itu, ada juga yg berasumsi linda pun terlibat. Wallahu a’lam bish-shawwab

angesti widadi
5 months ago

hiks kasus ini sungguh mengiris hatiku. Paling benci dengan kasus perkosaan :"")

Iha Bunda Khansa
Iha Bunda Khansa
5 months ago

MaasyaAllah
Keren Mom..

Barakallahu fiik

Salah satu bukti buruknya penerapan sistem hukum kapitalis, yang terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalah kasus Vina yang berlarut - larut, muncul kembali tiba-tiba setelah 8 tahun baru terungkap, itupun masih belum beres.

Dalam sistem hukum Islam jelas, jika terjadi pembunuhan hukuman qishash sebagai bentuk sanksi hukuman yang adil juga adanya Diyat. Sanksi hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku.

Tidak ada jalan lain kita terus memperjuangkan kembalinya Islam kaffah di bawah Naungan institusi Khilafah al' minhajul nubuwah.

Arum indah
Arum indah
5 months ago

Memang begitu kacaunya hukum di indonesia. Andai saja mereka serius dan bertekad menyelesaikan perkara vina, pasti perkara ini gk akan mangkrak bertahun2..
Kasus vina merupakan salah satu dr sekian banyak kasus yg mangkrak d indo

Mahganipatra
Mahganipatra
5 months ago

Ini sempat jadi bahan diskusi kami kemarin, MasyaAllah, dari kronologisnya sampai solusi jadi makin lengkap...

Mariyah Zawawi
Mariyah Zawawi
5 months ago

Masya Allah, mantap.
Baarakallaah, Mom

Firda Umayah
Firda Umayah
5 months ago

Kasus ini hanyalah salah satu dari banyaknya kasus yang belum tuntas diusut oleh aparat penegak hukum negeri ini. Jazakillah atas pemaparan fakta dan solusi Islam yang telah dijabarkan oleh penulis. Barakallahu fiik

Maman El Hakiem
Maman El Hakiem
5 months ago

Runut, detail dan solutif.

Hanimatul Umah
Hanimatul Umah
5 months ago

MasyaAllah jadi tahu ceritanya yg sedang viral, anak remaja pada pengen nonton di bioskop,

Dewi Kusuma
Dewi Kusuma
5 months ago

Keren nih karya detektif dan super talentanya mba Andrea. Bikin hati teraduk-aduk.

Dengan naakah ini semoga lebih banyak lagi yang memahami islam. Islam segera tegak solusi tuntas segala masalah

Novianti
Novianti
5 months ago

Mom berbakat sebagai detektif. Menyusun fakta sampai menjadi analisa. Begitulah jika hukum Islam tidak diterapkan. Nyawa manusia jadi tidak berharga, melayang untuk hal sia-sia.

Mimy muthmainnah
Mimy muthmainnah
5 months ago

Sungguh memilukan penegakan hukum dalam Demokrasi, hukum tak bertaji bagi orang kecil. Jika pelaku adalh bagian org yg memiliki jabatan strategis di negeri ini. Siap disulap kasus mereda dan menghilang di pentas meja hijau. Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga, smoga dgn penemuan fakta baru yg beredar kasus segera terkuak.siapa dalang otak dari pembunuhan Vina.

Namun satu hal juga perlu dikritisi dri sistem sekuler ini. Manakala hukum pergaulan tidak tegak di tengah masyarakat, di mana interaksi antara laki-laki dan perempuan telah diatur sesuai syarak, maka tidak menutup kemungkinan kasus serupa bisa berulang.

Belajar dari kasus Vina dan kasus2 lainnya, menyadarkan kita bahwa kita benar2 membutuhkan penjagaan yang Maha Adil, komprehensif melindungi dan totalitas dari Sang Maha Pencipta Manusia yakni Allah Swt bukan yg selainnya.

So, naskah keren bu Pemred telah memacu adreanalin dan girah kita semua utk terus memjuangkan Islam Kaffah di muka bumi ini. Insyaallah. Sukses dunia akhirat utkmu Bu dan NP.

Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
5 months ago

MasyaAllah.....Detail banget, mantab.
Yang tadinya hanya dapat info setengah-setengah, baca ini jadi dapat info detail.

Sartinah
Sartinah
5 months ago

Masyaallah, keren Mom. Pas baca fakta, serasa baca story Mom yang kasus pembunuhan, sangat detail menjelaskannya. Analisis dan solusinya udah seperti opini banget.

Kerenlah Mom walau baru pertama bikin opini.

Atien
Atien
5 months ago

Ya Allah. Betapa traginya kasus Vina. Begitu rumitnya sistem hukum di Indonesia yang masih berpegang kepada sistem buatan manusia. Yang punya uang bisa melenggang, yang miskin tak bisa berkutik dibuatnya.
Jazakillah Khoir mom . Kasus ini memang lagi rame di medsos dan jadi obrolan hangat di tengah masyarakat.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram