Emas Sebagai Mata Uang dan Investasi

Emas sebagai mata uang dan investasi

Tren bank emas ke depan banyak ditentukan oleh negara yang memiliki cadangan emas sebagai bagian dari cadangan devisa mereka.

Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Harga emas tengah melejit. Saat ini, per 8/5/2024 harga emas batangan Rp1.308.000 per gram, sedangkan untuk satuan terkecil 0,5 gram harganya Rp704.000. Ternyata emas juga dilirik pemerintah untuk dijadikan komoditas di dunia perbankan.

Kabar tersebut diungkapkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan pihaknya akan membentuk bank emas atau bullion bank. Seperti dikutip dari laman berita www.cnnindinesia.com, 8/5/2024, logam mulia ini dinilai sebagai instrumen investasi paling aman di tengah ketegangan geopolitik dan indeks dolar Amerika Serikat (AS) yang fluktuatif.

Permasalahannya, bank secara umum merupakan lembaga keuangan yang hanya menghimpun dana dari masyarakat, tidak bisa menjadikan emas sebagai alat tukar atau jual beli. Oleh karena itu, pemerintah melirik lembaga keuangan nonbank, yaitu pegadaian untuk menjadi bullion bank. Ibarat gayung bersambut, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan pihaknya telah siap dengan produk-produk untuk bullion bank, semisal tabungan dan pinjaman emas.

Fakta Bullion Bank (Bank Emas)

Bullion bank adalah penyedia likuiditas utama di pasar emas global. Lembaga ini memfasilitasi perdagangan emas fisik dan derivatif sehingga memungkinkan investor untuk membeli dan menjualnya dengan mudah. Bullion bank juga menyediakan layanan penyimpanan aman untuk emas fisik. Investor dapat menyimpan logam mulia mereka dalam bentuk bullion atau sertifikat yang dipegang oleh bank.

Selain emas fisik, bullion bank juga aktif dalam perdagangan derivatif, termasuk kontrak berjangka dan opsi. Ini memungkinkan para pelaku pasar untuk memanfaatkan fluktuasi harga tanpa harus memiliki fisik logam mulia ini secara langsung. Aktivitas bullion bank tentunya harus diatur ketat oleh otoritas jasa keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar yang berlaku.

https://narasipost.com/opini/05/2024/bank-bangkrut-dan-solusi-islam/

Dengan adanya ketidakpastian ekonomi global saat ini dan volatilitas pasar, permintaan untuk investasi emas diyakini akan terus meningkat pada masa depan. Hal ini akan mendorong pertumbuhan bullion bank sebagai penyedia layanan investasi logam mulia yang aman dan terpercaya.

Oleh karena itu, keberadaan bullion bank dapat memainkan peran penting dalam memobilisasi investasi untuk proyek-proyek keberlanjutan, seperti energi terbarukan atau proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan.

Dengan meningkatnya permintaan untuk investasi logam mulia dan perkembangan teknologi, prospek masa depan bullion bank terlihat cerah, tetapi tetap ditentukan oleh perubahan dalam regulasi dan dinamika pasar global.

Cadangan Emas

Amerika Serikat adalah negara dengan cadangan emas terbesar di dunia, diikuti oleh Jerman dan Italia. Selain negara, lembaga keuangan sentral seperti Bank Sentral Eropa (ECB) dan Dana Moneter Internasional (IMF) juga memegang cadangan logam mulia yang signifikan.

Adanya cadangan logam mulia dapat memberikan stabilitas bagi mata uang suatu negara. Negara yang memiliki cadangan logam mulia yang cukup besar cenderung memiliki mata uang yang lebih stabil dalam jangka panjang. Sebabnya, cadangan logam mulia juga memengaruhi persepsi kepercayaan terhadap mata uang. Negara dengan cadangan logam mulia yang besar cenderung dipandang lebih kredibel dalam mata uangnya.

Meskipun tidak lagi menjadi standar yang formal, cadangan logam mulia masih memiliki pengaruh terhadap nilai tukar mata uang. Peningkatan atau penurunan cadangan logam mulia suatu negara dapat memengaruhi nilai tukar mata uangnya terhadap mata uang lain. Kadang-kadang, bank sentral menggunakan cadangan logam mulia untuk melindungi nilai mata uang mereka dari inflasi. Emas sering dianggap sebagai aset perlindungan inflasi yang aman.

Sistem Islam

Dalam sistem Islam, emas memiliki kedudukan yang istimewa sebagai mata uang dan komoditas. Pandangan ini didasarkan pada beberapa prinsip syariat yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan sunah.

Syariat Islam mengakui emas dan perak sebagai standar mata uang yang sah. Ini tecermin dalam hukum syarak tentang perdagangan dan keuangan. Rasulullah saw. pernah mengingatkan di dalam sebuah hadis, "Dan tidak ada keberuntungan bagi seseorang yang menahan emas dan perak tanpa dia berinvestasi atau melakukan perdagangan dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menegaskan larangan untuk menyimpan harta berupa emas dan perak (kanz al mal) tanpa melakukan investasi atau perdagangan. Tidak boleh menyimpan emas dan perak tanpa adanya tujuan yang jelas karena fungsi emas dan perak adalah sebagai mata uang atau alat tukar yang harus berputar di tengah masyarakat.

Dalam syariat Islam, pertukaran mata uang yang sejenis semisal dinar dengan dinar harus senilai dan tunai, kecuali berlainan jenis semisal dinar dan dirham boleh berbeda nilai, tetapi tetap dalam satu tempat alias tunai. Dalilnya adalah hadis Nabi saw., "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali tunai, dan janganlah kamu melebihkan nilai salah satunya dari yang lain." (HR. Muslim)

Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizam Iqtishadi fii al-Islam memaparkan bahwa penggunaan emas sebagai mata uang di dunia telah dipraktikkan sejak ditemukannya uang hingga Perang Dunia pertama. Pada masa itu belum dikenal sistem lain, selain sistem mata uang berupa emas dan perak.

Hanya saja para imperialis membuat cara cerdas melalui penjajahan ekonomi dan moneter, mereka telah menjadikan uang sebagai salah satu sarana untuk menjajah. Lalu mereka mengubah sistem uang emas tersebut ke dalam sistem uang lain. Dalam pandangan mereka, tabungan bank dan fiat money (uang kertas) yang tidak disandarkan pada emas atau perak itu sebagai nilai banyaknya uang, sebagaimana mereka memandang emas dan perak sebagai nilai banyaknya uang.

Dari sini, diperlukan penjelasan tentang manfaat sistem uang emas. Di antara manfaat yang paling penting adalah sebagai berikut:
Pertama, menjaga stabilitas keuangan. Keberadaan mata uang emas meniscayakan kebebasan pertukaran emas, termasuk mengimpor dan mengekspornya. Hal ini akan menegaskan fungsi stabilitas keuangan, moneter, dan ekonomi. Kondisi seperti ini menyebabkan pertukaran mata uang tidak akan terjadi karena adanya tekanan luar negeri yang bisa memengaruhi harga-harga barang dan gaji para pegawai.

Kedua, kurs mata uang tetap. Sistem mata uang emas akan berdampak pada kurs pertukaran mata uang antarnegara akan bersifat tetap. Kurs tetap inilah yang akan mendorong peningkatan perdagangan internasional. Sebabnya, para investor atau pelaku bisnis dalam perdagangan luar negeri tidak akan takut bersaing. Mereka tidak akan khawatir dalam mengembangkan bisnisnya karena kurs mata uangnya tetap.

Ketiga, membatasi peredaran kertas uang. Sebagaimana diketahui dalam sistem uang emas, bank-bank pusat dan pemerintah tidak mungkin memperluas peredaran kertas uang. Sebabnya, selama kertas uang bisa ditukarkan menjadi emas dengan harga tertentu, banyak negara tertentu merasa khawatir jika perluasan peredaran kertas uang justru akan menambah jumlah permintaan logam mulia ini, dan pemerintah sendiri tidak sanggup menghadapi permintaan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah akan bersikap hati-hati dan tetap rasional antara mengeluarkan kertas uang dan menyimpan atau mengamankan mata uang emas.

Selain tiga hal tersebut di atas, mata uang emas juga akan membuat sistem keuangan negara stabil karena harga-harga akan tetap terjaga dengan standar yang tinggi, nilai produksi tetap tinggi karena sangat kecilnya kemungkinan harga-harga mengalami perubahan secara drastis.

Kondisi demikian hanya akan terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, termasuk menerapkan mata uang emas sebagai mata uang yang sah dan komoditas investasi yang halal. Prinsip-prinsip syariat akan mengatur penggunaan dan perdagangan logam mulia untuk memastikan keadilan dan keberkahan dalam transaksi keuangan.

Wallahua'lam bishawab. []

#MerakiLiterasiBatch1
#NarasiPost.Com
#MediaDakwah

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Maman El Hakiem Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Polemik Pernikahan Beda Agama
Next
Pembunuhan Berulang, Kapitalisme Gagal Memberi Rasa Aman
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
angesti widadi
6 months ago

Tulisan yang sangat mencerahkan!

Maman El Hakiem
Maman El Hakiem
6 months ago

Negeri ini berlimpah emas.....harusnya ganti mata uang jangan lagi tergantung pada dolar

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram