Darurat Judi, Butuh Solusi Tuntas

Darurat Judi

Khilafah tidak akan pernah membiarkan bibit perjudian online maupun offline bercongkol di tengah-tengah masyarakat.

Oleh. Arifah Azkia N. H., S.E.
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Masalah perjudian di Indonesia yang makin menggurita, baik judi online maupun offline. Hal ini menjadikan munculnya berbagai problem sebagai buntut dari perjudian.

Dilansir dari tvonenews.com, seorang suami di Ciamis tega memutilasi istrinya dan menjual jasadnya ke tetangga akibat depresi karena sang anak terjerat judi slot hingga Rp150 juta. Ada pula seorang ibu yang menjual ginjalnya di pinggir jalan untuk melunasi kerugian utang judi anaknya. (Kompas.tv) Kecanduan judi slot, pria di Palembang aniaya istri karena tak terima ditegur. (liputan6.com, 24/4/2024). Anak-anak SD di Indonesia kecanduan judi online sampai mengamuk dan masuk RSJ. (Bbc.com).

Darurat Judi

Masalah judi sangat darurat untuk segera diatasi, pasalnya korbannya telah menjangkiti banyak kalangan, mulai dari ibu, ayah, pelajar, PNS, hingga anak di bawah umur. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, saat ini setidaknya 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi.

Pemerintah mengeklaim sudah memblokir 1,6 juta konten judi online. Akan tetapi, dengan bertambahnya korban dan pelaku judi online sebenarnya memperlihatkan upaya yang dilakukan oleh penguasa tidak solutif. Buktinya data korban maupun pelaku judi online kian hari makin mengunung. Pasalnya, pemblokiran situs judi online tanpa edukasi yang mengubah perilaku masyarakat jelas tidak akan menyelesaikan masalah.

Melansir dari kitab Nizhamul Islam bab "Thariqul Iman", Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi pemahaman mereka terhadap sesuatu, sedangkan sebuah pemahaman tergantung pada cara berpikir seseorang terhadap sesuatu saat ini.

Mirisnya, saat ini masyarakat, termasuk para pemuda, justru masih banyak yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan dan berharap kaya secara instan. Sejatinya para pelaku judi hanyalah umpan empuk bagi para pemilik modal untuk mendulang keuntungan yang berlipat ganda. Pelaku judi sengaja dibuat menang sementara, mereka diiming-imingi uangnya akan berlipat ganda hingga timbul rasa candu ingin terus memenangkan permainan.

https://narasipost.com/surat-pembaca/01/2023/transaksi-judi-online-meningkat-drastis-inikah-gambaran-umat-terbaik/

Ketika cara berpikir masyarakat, termasuk para pemuda, rusak karena hanya memikirkan kesenangan sesaat dan para pemilik modal dengan bebas membuka platform judi online maka kemaksiatan akan terus bermunculan meskipun telah diberantas beribu-ribu kali. Seharusnya pemerintah memahami pangkal masalah ini sehingga solusi yang mereka lakukan bukan sekadar memblokir situs-situs judi online. Di sisi lain, sanksi yang diberikan kepada pelaku judi online juga harus tegas dan membuat jera.

Namun, alih-alih memberikan edukasi dan sanksi yang menjerakan, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) malah ada dugaan transaksi judi online sebesar Rp155,4 triliun yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum anggota polisi. (Tribunnews.com, 15/9/2023).

Akar Masalah Perjudian

Sejatinya, akar masalah dari segala problematika saat ini tidak lepas dari diterapkannya sistem fasad (rusak) kapitalisme yang menghasilkan cara pandang sekuler yaitu fasluddin annil hayah (memisahkan agama dari kehidupan) yang hanya bertumpu pada kepuasan materi semata. Masyarakat tidak peduli halal haram, tidak takut dosa dan tidak peduli pahala, yang dikejar hanyalah kesenangan duniawi.

Ini sangat berbeda dengan kondisi ketika kehidupan diatur dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi Negara Khilafah. Khilafah adalah negara junnah (pelindung) yang akan senantiasa melindungi  masyarakatnya dari tindakan yang rusak dan merusak. Dalam syariat, judi jelas hukumnya haram karena perbuatan setan. Sebagimana firman Allah Swt.,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90)

Solusi Hakiki

Khilafah tidak akan pernah membiarkan bibit perjudian online maupun offline bercokol di tengah-tengah masyarakat. Khilafah tidak hanya memblokir situs judi online.

Adapun beberapa upaya Khilafah memberantas judi online, di antaranya:

1. Khilafah akan mengedukasi masyarakat dengan cara pandang kehidupan yang benar.

Edukasi ini dimulai dari peran keluarga. Islam memerintahkan agar keluarga menjadi tempat belajar akidah dan syariat pertama bagi anak-anak. Ketika anak-anak kukuh akidahnya dan memahami ketaatan kepada Allah maka anak akan senantiasa menjauhi hal yang dilarang oleh Allah. Apalagi judi yang jelas haram. Edukasi juga dilakukan melalui terterapkannya sistem pendidikan Islam yang akan senantiasa menjaga akidah anak dan menjadikan lahirnya generasi yang bertakwa dan menjauhi maksiat.

2. Mendorong masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar kepada sesama.

Adanya dakwah di tengah-tengah masyarakat akan meminimalkan dan menutup celah kemaksiatan.

3. Memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online.

Khilafah juga akan mengaktivasi polisi siber yang bertugas mengawasi kegiatan lalu lintas masyarakat di dunia siber.

4. Khilafah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui sistem ekonomi Islam.

Jaminan ini akan menutup celah masyarakat mencari harta haram.

5. Khilafah akan menerapkan sanksi uqubat kepada para pelaku judi.

Hal ini agar ada efek jera dan masyarakat terhindar dari praktik judi online maupun offline.

Khatimah

Demikianlah solusi tuntas Khilafah dalam menjaga masyarakat dari perjudian. Bukankah tindakan seperti ini yang seharusnya dilakukan oleh sebuah negara? Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah dengan memperjuangkan tegaknya kembali Daulah Khilafah 'ala min hajj an-nubuwwah.

Wallahua'lam bishawab. []

#MerakiLiterasiBatch1
#NarasiPost.Com
#MediaDakwah

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Arifah Azkia N. H. Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Pemberdayaan Perempuan, Benarkah Memuliakan?
Next
Pemutus Kelezatan Dunia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Netty al Kayyisa
Netty al Kayyisa
6 months ago

Cara cepat bangkrut dan miskin dengan judi. Heee...

angesti widadi
6 months ago

Judi makin meresahkan, tidak membawa satu kebaikan pun :")

Mimy muthmainnah
Mimy muthmainnah
6 months ago

Sepakat. Berantas judi dengan penerapan syariah secara kaffah, sebab hanya itu yg bisa menyolusi hingga ke akar2nya.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram