Tarif PPN Naik, Rakyat Makin Tercekik

Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka.” (HR Ahmad4/143, Abu Dawud 2930)
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” (TQS An-Nisaa:29)


Oleh: Nurjamilah, S.Pd.I.

NarasiPost.Com-Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi masyarakat saat ini. Bagaimana tidak, pandemi yang berkepanjangan membuat kondisi ekonomi pontang-panting. Belum juga pulih, bayang-bayang akan kenaikan harga barang ikut menggelayuti. Inilah negeri kapitalisme, demi menyelamatkan keuangan negara, lagi-lagi rakyatlah yang menjadi tumbal.

Pemerintah sejak tahun lalu resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% tahun ini, tahun depan menjadi 20%. Bahkan bagi perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mendapatkan 3% potongan.

Miris, di saat perusahaan mendapatkan penurunan tarif pajak, masyarakat justru dibebani kenaikan tarif pajak. Belum lama ini pemerintah mengumumkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhitung tahun depan, dari saat ini 10 persen menjadi 15 persen. Hal ini dalam rangka menambah pendapatan negara dari sektor pajak, sebagaimana disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam acara Musrenbangnas 2021 secara virtual. (www.cnbcindonesia.com, 5/5/2021)

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, membenarkan terkait wacana itu. Menurutnya, ini merupakan salah satu solusi meningkatkan penerimaan keuangan negara di masa sulit ini. Bahkan, pemerintah sedang menggodok pembahasan tentang skema tarif yang dikenakan. Ada dua, yakni single dan multi tarif. Jika single tarif maka batasan maksimal PPN bisa naik hingga 15% sesuai UU PPN tahun 2009. Namun, jika multi tarif maka akan ada perbedaan pajak untuk jenis barang yang berbeda seperti barang reguler dan barang mewah. (www.cnbcindonesia.com, 11/5/2021)

Resep Kapitalisme dalam Menyelamatkan Keuangan Negara, Menjerumuskan Rakyat

Wacana kenaikan tarif PPN menuai kontroversi dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, di tengah pandemi yang belum juga usai, pemerintah justru menambah beban rakyat dengan rencana menaikkan tarif PPN. Imbasnya harga barang akan melonjak dan daya beli masyarakat semakin loyo.
Kembali rakyat menjadi tumbal dari ketidakberdayaan pemerintah mengatasi kesulitan ekonomi. Alih-alih kreatif mencari jalan keluar yang efektif, kebijakan yang dibuat justru semakin mencekik rakyat.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan peningkatan kebutuhan dana di masa pandemi menjadi alasan utama pemerintah untuk menyesuaikan sisi pendapatan negara. Pasalnya, defisit APBN yang membengkak dalam dua tahun terakhir terjadi akibat instrumen fiskal berupaya mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap banyak sektor, khususnya kesehatan. (www.voi.com, 11/05/2021)

Sebagai gambaran, postur APBN 2022 diperkirakan pendapatan negara tahun depan sekitar Rp1.823 triliun dengan sektor belanja sebesar Rp2.631 triliun. Ini berarti kisaran defisit ada di angka 800 triliun.Bukan hanya itu Direktur Eksekutif Institute of Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa total utang pemerintah tahun 2021 tembus hampir 42% dari PDB. Padahal batas maksimal menurut UU hanya 30% saja.

Sebenarnya ada dua opsi untuk mengembalikan posisi defisit anggaran dan total utang pemerintah kembali normal. Pertama, dengan kenaikan tarif PPN. Kedua, mengurangi belanja negara itu sendiri. Namun sepertinya poin yang kedua ini sulit ditempuh, mengingat banyak belanja yang harus dilakukan terlebih di masa pandemi ini. (www.cnbc.com, 11/5/2021)

Peneliti Center of Industry Trade, and Invesment Indef, Ahmad Heri Firdaus melakukan hipotesis terhadap dampak kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi makro. Hasilnya membuktikan bahwa diperkirakan ekonomi makro tidak akan stabil. Pasalnya, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat. Imbasnya harga-harga barang dan jasa akan meroket, hal ini akan membuat daya beli melemah. Otomatis penjualan akan turun. Adanya utilisasi dan produktivitas yang menurun, akan berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja. Maka pendapatan masyarakat akan turun dan konsumsi menurun. (www.investor.id, 11/5/2021)

Pada akhirnya akan menghambat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pendapatan negara tak kunjung optimal. Lantas apakah rencana ini masih layak untuk direalisasikan?
Perlu menjadi pengingat bagi para pemimpin kaum muslim, “Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka.” (HR Ahmad4/143, Abu Dawud 2930)

Dalam kondisi pandemi seperti ini harusnya pemerintah memberikan perlindungan secara ekonomi dan sosial kepada masyarakat. Bukan malah menghantam dengan kenaikan pajak di saat masyarakat merangkak bangkit dari keterpurukan.Sebagaimana kita ketahui, semenjak pandemi pemerintah royal menebar insentif pajak untuk dunia usaha, baik UMKM maupun korporasi. Puluhan triliun rupiah pajak harus ditanggung pemerintah agar dunia usaha tidak kolaps, termasuk penurunan PPh Badan. Konsekuensinya, pemerintah bakal kehilangan penerimaan pajak dari korporasi. Jangan sampai kenaikan PPN menjadi kompensasi dari susutnya PPh Badan.

Langkah ini mengisyaratkan pemerintah ingin menempuh langkah instan, minim kreativitas, pragmatis, dan untuk kesekian kalinya menunjukkan kemesraan dan keberpihakannya pada korporasi dibanding rakyat.
Padahal banyak cara yang bisa dilakukan, diantaranya mengoptimalkan penerimaan dari pengelolaan SDA; menghemat belanja negara, khususnya pada pos-pos yang kurang strategis dan nirfaedah, memberantas korupsi dan menyita hartanya untuk dikembalikan pada negara dan masih banyak lagi.

Namun, rasanya mustahil cara tadi diambil sebagai solusi, mengingat negeri ini telah terasuki sekularisme-kapitalisme akut. Kebijakan yang diambil sejatinya tidak akan merugikan korporasi. Karena antara pemerintah dan korporasi terjadi simbiosis mutualisme yang akan selalu menjadi ruh dalam setiap kebijakannya.

Bagi sistem kapitalisme yang menerapkan kebijakan ekonomi liberal, pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. (Teori Keynesian Economics, www.cermati.com, 22/11/2019)

Kebijakan fiskal kapitalisme inilah yang menjadi pembenaran bagi semua kebijakan yang diambil pemerintah. Sejatinya rakyatlah yang selalu menjadi tumbal dari keganasan sistem ini. Alih-alih mendapat kesejahteraan dan kebahagiaan, untuk sekadar hidup layak pun sulit.

Khilafah Tidak Mengandalkan Pajak

Islam adalah agama sekaligus ideologi, ajarannya paripurna, karena mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam, kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat menjadi prioritas. Artinya semua kebijakan akan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Aturan yang khas ini tidak bisa dijalankan oleh sembarang negara. Karena harus diambil secara keseluruhan dan tidak dikompromikan dengan aturan lain. Dari banyak sistem pemerintahan yang ada di dunia ini, ternyata hanya Khilafah yang mampu mengakomodasi dan merealisasikan penerapan aturan Islam kafah dalam institusi negara.

Khilafah mengatur mengenai pajak atau dharibah. Al-‘Allamah Syeikh Abdul Qodim Zallum mendefinisikan pajak sebagai harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum muslim untuk membiayainya [Al-Amwaal fii Daulati al-Khilafah, hal.129]

Dalam APBN Khilafah, sumber pendapatan tetap negara yang masuk ke Baitul Mal dan menjadi hak milik kaum muslim adalah: fa’i (anfal, ghanimah, khumus), jizyah, kharaj, usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak punya ahli waris, dan harta orang murtad.

Lain halnya dengan pendapatan tidak tetap. Sifatnya insidental dan instrumental. Dikatakan insidental karena pemungutannya dilakukan dalam kondisi tertentu (ketika Baitul Mal kosong), tidak rutin. Bersifat instrumental karena pendapatan ini menjadi salah satu jalan keluar permasalahan ekonomi negara yang pembiayaannya ditanggung kaum muslim. Sebab jika tidak diatasi, akan menimbulkan dharar bagi semua. Di saat inilah Khilafah diperkenankan memungut pajak.
Hanya saja, tidak semua muslim menjadi wajib pajak, hanya orang muslim yang mampu saja, yaitu muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan primer dan sekunder diri, keluarga, serta tanggungannya. Sedangkan nonmuslim tak akan ditarik pajak.

Jadi pajak dalam pandangan Islam bukan menekan pertumbuhan, tidak menghalangi orang kaya dan tak bertujuan untuk menambah pendapatan negara. Tetapi semata demi memenuhi kebutuhan strategis yang ditetapkan syara' di saat Baitul Mal kosong. Khilafah tidak akan memungut pajak tidak langsung seperti PPh, PPN, pajak jual beli, pajak hiburan, dan lain sebagainya.
Bahkan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan pun diberikan secara gratis dengan kualitas terbaik. Khilafah juga tidak memungut biaya administrasi termasuk denda layanan publik seperti PLN, PDAM, dan lainnya. Pembuatan KTP, KK, SIM, dan surat menyurat bebas biaya. Karena itu semua bagian dari kewajiban negara dan hak warga negara.

Allah Swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” (TQS An-Nisaa:29)

Demikianlah ketangguhan Khilafah dalam mengatasi permasalah ekonomi negara. Dicarikan solusi syar’i dan efektif tanpa harus membebani warga negara. Kesejahteraan dan kebahagiaan menjadi niscaya dan bukan impian semata. Dunia sangat membutuhkan Khilafah. Saatnya Khilafah memimpin dunia untuk mengeluarkan kita dari penat dan rumitnya problematika yang melanda.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab[]


photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Rumput Tetangga
Next
Kampung Akhirat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram