Hukum Masuk Gereja, antara Fiqih dan Framing Liberal

Pro dan kontra tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. Berbagai alasan dikemukakan padahal Islam sudah menegaskan bahwa toleransi mengorbankan keyakinan dan akidah.


Oleh. Devi Aliya

NarasiPost.Com-Perdebatan tentang boleh tidaknya seorang muslim masuk gereja kembali menjadi perbicangan panas. Perbincangan ini mencuat setelah Gus Miftah hadir dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Penjaringan, Jakarta Utara . Kehadiran Gus Miftah di gereja pun menuai pro dan kontra, ada yang memuji, ada juga yang menuding dirinya telah kafir. Beberapa ulama pun menyampaikan pendapatnya tentang hukum seorang muslim masuk gereja atau tempat ibadah agama lain.

Hukum Masuk Gereja dalam Pandangan Fiqih

Dilansir dari kanal Youtube pribadinya, Ustaz Abdul Somad (UAS) sempat menyinggung hukum seorang muslim mendatangi tempat ibadah agama lain. Menurut UAS, jika merujuk pada mazhab Syafi’i, hukumnya adalah haram bagi seorang muslim untuk masuk ke dalam rumah ibadah yang di dalamnya terdapat berhala. Pendapat ini disampaikan ketika UAS dimintai tanggapannya tentang film The Santri ketika ada adegan santri membawa tumpeng masuk gereja. UAS juga mengatakan bahwa umat muslim dan nonmuslim telah lama hidup berdampingan, namun jika sudah masuk dalam perkara ibadah atau ritual, maka tidak ada tawar-menawar. UAS menegaskan jangan sampai karena toleransi kemudian mengorbankan keyakinan dan akidah.

Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga pernah menyampaikan soal hukum masuk gereja. Penjelasan UAH ini mengutip halaman 14 dari kitab Risalah Ahlissunnah wal Jamaah karya pendiri Nahdatul Ulama KH.Muhammad Hasyim Asy’ari. Dalam kitab tersebut Hasyim Asy’ari memberikan fatwa tidak boleh ikut-ikutan masuk ke gereja. Beliau juga menghukumi siapa yang ikut ke gereja atau bahkan mengenakan simbol-simbol, memakai topi, dan sebagainya maka dianggap ikut kekafiran mereka. UAH sendiri sampai heran dan tidak bisa memahami sampai hari ini ketika ada azan berkumandang di gereja, buka puasa, dan salawatan juga dilakukan di gereja atau tempat ibadah agama lain. Hal ini menurut UAH tidak tepat dan membuat kacau situasi umat.

Menyikapi pro kontra terkait hukum orang Islam masuk ke tempat ibadah agama lain, Buya Yahya juga menyatakan pendapatnya. Menurut Buya Yahya ada dua pendapat yang berbeda, yaitu haram dan makruh. Jika masuk gereja tanpa ada embel-embel apapun, menurut Imam Malik dan Imam Hambali hukumnya boleh. Kemudian mazhab Imam Syafi’i menyatakan masuk gereja hukumnya haram jika di dalamnya ada sesembahan-sesembahan orang selain Islam, seperti patung, gambar, dan lainnya. Ini terlepas dari jika ada orang masuk karena ada sesuatu, Buya Yahya memberi contoh, bisa saja masuk gereja karena menjadi tempat berlindung dari bahaya, maka dibolehkan.

Hukum masuk gereja menjadi haram jika yang punya gereja tidak mengizinkan, berniat untuk menganggu, dan berbarengan dengan syiar atau ibadah umat tertentu.

Gus Miftah yang tahu dirinya mendapat banyak tudingan dan hujatan pun akhirnya memberikan klarifikasinya. Dalam klarifikasinya, dia menekankan kehadirannya di GBI Amanat Agung dalam rangka peresmian, bukan peribadatan. Gus Miftah juga memberikan dasar dari tindakannya yang diambil dari sebuah kitab ensiklopedia yang berjudul Al Mausuu’ah Al Fiqhiyyah Al-Kuwaithiyah yang diterbitkan oleh Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.

Pembahasan sedikit lengkap tentang kitab di atas disampaiakan oleh Kyai Utsman Zahid dalam channel Ngaji Subuh(5/5/2021). Pembahasan dalam kitab Al Mausuu’ah Al Fiqhiyyah ada dalam bab Masuknya Seorang Muslim ke dalam Gereja atau Tempat Ibadah Lainnya. Berikut ringkasan dari bab tersebut :

Imam Hanafi : makruh hukumnya seorang muslim masuk gereja karena gereja adalah tempat berkumpulnya setan, bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk masuk.

Sebagian ulama mazhab Syafi’i : tidak boleh masuk gereja kecuali dengan izin pemilik gereja. Sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan tidak haram meski tanpa izin mereka.

Mazhab Hambali : boleh masuk gereja dan salat di dalamnya.

Imam Ahmad : makruh salat di geraja jika di dalamnya ada gambar atau patung.

Disebutkan di dalam kitab ar-Riayah hukumnya makruh secara mutlak baik ada gambar atau tidak. Sedangkan di kitab al Mustauib (mazhab Hambali) menyebutkan sah hukum salat di gereja dengan derajat makruh.

Imam ibn Tamim : tidak ada persoalan masuk rumah ibadah lainnya atau salat di dalamnya asal tidak ada gambar.

Ibnu Uqail : tetap makruh baik ada gambar atau tidak ada.

Dalam kitab Asy Syarhul Kabir : tidak masalah salat di gereja asal tempatnya bersih.

Imam Malik : makruh salat di gereja karena ada gambar.

Dari beberapa pendapat di atas, maka bisa dikatakan jumhur ulama menyatakan bahwa hukum seorang muslim masuk gereja atau tempat ibadah agama lain adalah boleh. Kebolehan itu dengan beberapa catatan dan rincian seperti dalam poin-poin di atas. Catatan dan rinciannya di antaranya adalah tujuan apa masuk gereja, siapa yang masuk gereja, ada apa (berhala, gambar) di dalam gereja atau tidak, apakah berbarengan dengan prosesi ritual ibadah mereka, dan lain-lain.

Kyai Utsman menegaskan ini hanya terkait hukum masuk gerejanya saja, belum membahas aktivitas lain di dalam gereja. Namun jika itu dilakukan oleh seorang pemimpin atau tokoh masyarakat, maka yang lebih baik adalah menghindari agar tidak masuk gereja. Hal ini karena khawatir akan terjadi ikhtiror (tertipu, tersesatkan secara tidak sengaja) dan muncul anggapan membolehkan kesesatan. Khalifah Umar bin Khaththab pun memilih tidak mau masuk gereja karena takut terjadi fitnah kesesatan.

Muslim Masuk Gereja dalam Framing Liberal

Hukum asal perbuatan seorang muslim adalah terikat dengan hukum syara’ dengan berbagai rinciannya. Asy Syaari’ yaitu Allah Sang Pembuat Hukum sudah memberikan kesempurnaan ajaran Islam. Bagi seorang muslim tidaklah layak mengambil hukum selain dari hukum Allah dan Rasul-Nya. Jika seorang muslim bertemu dengan perkara yang meragukan, maka tinggalkanlah.

Terkait hukum seorang muslim masuk gereja, jika hal itu adalah perkara alamiah, maka hukum dan rinciannya seperti yang dijelaskan di bagian sebelumnya. Namun jika diduga kuat ada agenda atau desain di balik kejadian atau perbuatan seorang muslim (apalagi seorang tokoh), maka perlu diwaspadai. Bahkan jika dipastikan ada agenda terselebung yang akan merusak keyakinan seorabg muslim maka wajib ditinggalkan dan haram untuk masuk gereja atau tempat ibadah agama lain. Agenda atau desain yang perlu diwaspadai adalah adanya campur baur ajaran Islam dengan agama lain, memasarkan pluralisme, memasarkan ide kebebasan beragama, dan agenda jahat lainnya yang melemahkan akidah kaum musimin.

Kaum liberal tidak akan pernah berhenti untuk melemahkan keyakinan seorang muslim dengan terus menyebarkan tindakan dan pemikirannya. Sebagai seorang muslim, kita harus terus menguatkan akidah dan mengikatkan seluruh perbuatan pada hukum syara. Tidak menjadikan dir kita mengikuti hal-hal yang justru menyimpang hanya karena dilakukan atau dicontohkan oleh seorang tokoh agama. Wallahu ‘alam[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Tips Meminimalisir Efek Buruk Gadget pada Anak
Next
Cara Mengetahui Data Pribadi yang Bocor di Internet
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram