Beragama Tanpa Pijakan

"Buruknya sistem demokrasi yang dianut negara ini menjadikan penistaan terhadap ajaran agama menjadi makin subur. Liberalisasi yang dianut hanya menghasilkan berbagai penyimpangan yang sayangnya seperti dipelihara keberadaannya."


Oleh: Dia Dwi Arista

NarasiPost.com-Beragama adalah sesuatu yang fitrah dalam diri manusia. Karena manusia diciptakan dengan mempunyai gharizah tadayyun/naluri menyucikan sesuatu. Namun proses beragama tidak semudah hanya mengakui Tuhan dan selesai. Namun agama mempunyai aturan tentang peribadahan.

Ketika Islam yang dipilih sebagai petunjuk dalam kehidupan, maka wajib bagi pemeluk agama mengetahui tentang Islam. Akidah, ibadah, muamalah dan syariat yang terkandung dalam ajaran Islam. Agar beragama tidak salah arah dan hanya menuai zonk diakhirnya.

Seperti yang ramai dijagat dunia maya, sebagai contoh beragama namun minim pondasi keilmuan. Dalam akun Instagram @mubadalah.id mengunggah pernyataan kontroversial jika perempuan boleh berpuasa saat haid. Akun tersebut mengunggah pernyataan seorang perempuan boleh puasa saat haid dengan sumber tulisan kiai im.

Penulis yang bernama Imam Nakhai ternyata telah menghapus unggahannya tersebut setelah terdapat kontroversi di akun pribadinya, dan mengaku tidak tahu-menahu jika tulisannya dipakai dalam situs @mubadalah.id.

Tulisan tersebut menjadi viral dan kontroversi karena menyebutkan tidak ada satupun ayat Al-Qur’an yang melarang perempuan haid berpuasa. Dan disebutkan pula jika hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.

Pengabaian Negara Terhadap Syariah

Adanya postingan nyeleneh yang mengotak atik hukum Islam tak hanya kali ini terjadi. Sebelumnya postingan atau pendapat nyeleneh lainnya pun pernah terjadi, seperti pandangan jika kerudung tidak wajib, hijab menyebabkan penyakit muncul tanpa bisa dicegah, mirisnya tidak ada konsekuensi nyata yang diterima pelaku.

Padahal Islam telah mempunyai aturan tersendiri dalam permasalah tersebut. Adanya Al-Qur’an, hadist, ijma’ sahabat, qiyas dan Ijma’ Ulama telah merinci berbagai pakem aturan dan fikih dalam Islam. Yang tidak bisa ditafsirkan secara sembarangan apalagi tanpa ilmu yang wajib dimiliki ketika akan menggali hukum.

Berbagai pendapat nyeleneh ini terjadi karena tidak adanya tindakan negara dalam mengamankan syariat-syariat yang telah Allah turunkan. Ketidaktegasan negara dalam melindungi hukum Islam menjadi celah lebar bagi perusak Islam melancarkan aksinya.

Negara hanya berdalih jika pendapat tersebut hanyalah pendapat yang wajib dilindungi, karena setiap manusia mempunyai hak dalam berargumentasi, buruknya sistem demokrasi yang dianut negara ini menjadikan penistaan terhadap ajaran agama menjadi makin subur. Liberalisasi yang dianut hanya menghasilkan berbagai penyimpangan yang sayangnya seperti dipelihara keberadaannya.

Khilafah Melindungi Syariat Islam

Permasalahan perempuan haid berpuasa sudah jelas telah menjadi kesepakatan para ulama tabiin, dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra juga menyatakan tentang larangan bagi perempuan haid unntuk berpuasa. Dasarnya adalah pertanyaan Muadzah juga kepada Aisyah Ra:

“Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?” maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu golongan Haruriyah?” Aku (Muadzah) menjawab, “Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya.” Aisyah menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (HR. Muslim)

Hadist lain penguat dari larangan perempuan berpuasa ketika haid,
“Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?” mereka menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari).

Maka, telah jelas jika wanita yang berada dalam masa haid tidak diperbolehkan berpuasa, namun harus mengqada/menggantinya di hari lain jika dalam berpuasa Ramadhan. Sedangkan untuk salat maka tidak ada kewajiban bagi perempuan untuk menggantinnya di hari lain. Penetapan hukum tersebut telah jelas dan tidak ada khilafiyah di dalamnya.

Jika dalam negara yang menganut demokrasi syariat Islam bisa dikodifikasi, disesuaikan dengan perkembangan zaman, maka lain halnya dengan negara yang menjadikan Islam sebagai hukumnya. Negara ini disebut dengan khilafah dan pemimpinnya adalah khalifah.

Dalam khilafah, syariat Islam diterapkan secara kafah, dan ketika terjadi perbedaan pendapat di tengah umat tentang fikih ibadah maka khilafah hadir untuk menyelesaikannya. Tidak dipungkiri akan ada khilafiah dalam pengambilan hukum, namun penggalian hukum oleh Mujtahid haruslah mempunyai standar dan dalil yang digunakan sesuai dengan syariah.

Namun, ketika ijtihad yang dihasilkan tidak sesuai standar, apalagi tidak memiliki sandaran dalil bahkan terkesan sesuai tafsir pribadi maka khilafah akan mengolah hasil ijtihad ini. karena khilafah mempunyai tugas dalam menjaga agama dan akidah rakyatnya.

Adanya muhafazah ‘ala ad diin atau menjaga agama akan menjadikan khilafah lebih memperhatikan tentang urusan ijtihad, dan memberantas pelaku perusak agama yang menginginkan perubahan agama sesuai dengan nafsu manusia. Karena kemurnian akidah wajib dijaga dan dipelihara.

Akidah umat akan terjaga ketika umat memiliki sebuah perisai yang bernama agama dalam kehidupannya. Mereka akan menjadi umat terbaik dengan akidah lurus. Namun, akidah umat akan mudah tergerus ketika mereka berhukum selain dengan hukum Islam. Allahu a’lam bisshowwab[]


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Menakar Kejujuran Hasil Survei
Next
Korupsi Merajalela Harusnya Muhasabah Bukan Hanya Kecewa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram