Sanksi bagi Pelaku Kejahatan, Islam Solusinya

Sanksi bagi pelaku kejahatan

Sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, dan akan menjadi penebus dosa di akhirat nanti.

Oleh. Misalina
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kejahatan semakin merajalela di negara ini. tidak bisa dimungkiri memang begitulah adanya. Mulai dari pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, KDRT, korupsi, dan masih banyak kejahatan yang lainnya. Bahkan, membuat mata terbuka lebar, melihat negara ini tidak bersungguh-sungguh untuk menangani kejahatan yang terjadi.

Selain itu, negara tidak serius memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Pasalnya, pada momen tertentu seperti hari raya Idulfitri, narapidana mendapatkan remisi. Hal ini menunjukkan lemahnya hukum di negeri ini.

Dengan banyaknya remisi yang diterima, bisa jadi akan timbul kejahatan-kejahatan dengan bentuk yang semakin beragam. Ini membuktikan karena tidak adanya efek jera. Mirisnya, kejahatan di sistem ini malah mendapatkan reward.

Diketahui, di Jawa Barat sebanyak 16. 336 narapidana mendapatkan remisi hari raya Idulfitri. Bahkan, sebanyak 128 orang di antaranya langsung bebas (CNN Indonesia, 10-04-2024). Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 159.557 orang. Sebanyak 977 orang langsung bebas (tirto.id, 10-04-2024).

Sedangkan, di Sulawesi Selatan sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, pun mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bebas (CNNIndonesia, 11-04-2024).

Bahkan, narapidana seperti kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, oleh Setya Novanto bersama 240 narapidana korupsi lainnya, juga mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri. Sebanyak 240 orang paling kecil 15 hari dan paling besar remisi dua bulan (tempo.co, 12-04-2024).

Momen itulah yang ditunggu-tunggu oleh para narapidana. Sehingga, bisa berjumpa bersama keluarga dan merayakan lebaran bersama. Namun, hal ini tak pelak membuat masyarakat menjadi khawatir dengan kebebasan mereka.

Bisa jadi, mereka melakukan kejahatan lagi. Disebabkan harga barang naik, masalah ekonomi, masalah sosial, metal yang belum stabil, yang membuat mereka untuk kembali melakukan kejahatan.

Sebenarnya, memberikan remisi kepada pelaku kejahatan tidak memberikan efek jera kepada si pelakunya. Bisa saja melakukan kesalahan yang sama atau kesalahan yang lainnya. Maka, tidak heran jika kejahatan semakin merajalela. Seharusnya, sanksi yang diberikan harus menimbulkan efek jera kepada si pelaku.

Problem Sistem Sekuler

Akar masalah dari semua tindakan kejahatan berasal dari sistem sekuler-liberal yang diterapkan di negeri ini. Sebab, karena sistem ini telah menjauhkan agama dari kehidupan. Dan dalam sistem ini pun mustahil melakukan tindakan pemberantasan kejahatan.

Hal ini disebabkan, karena pada hakikatnya akal manusia itu terbatas atau lemah dalam membuat sebuah aturan. Maka, dengan rusak atau terbatasnya aturan dari manusia ini, tidak heran bila kasus kejahatan semakin merajalela di negara ini. Sebab, manusia cenderung membuat aturan yang menyenangkan ego dan memenuhi nafsunya.

Sistem sanksi yang diterapkan bertumpu pada sistem sekuler-liberal. Selain itu, sanksi yang dibuat juga jauh dari unsur ketakwaan sebab tidak bersumber dari wahyu Allah, sehingga berpotensi untuk berubah, berbeda, dan bisa berganti sewaktu-waktu.

Bahkan, bisa disalahgunakan oleh pemilik modal. Aturan yang dibuat akan disesuaikan dengan keinginan atau kebutuhan mereka. Peraturan tersebut ibaratkan tumpul ke atas tajam ke bawah.

https://narasipost.com/opini/02/2023/salah-aturan-lahirkan-anak-pelaku-kejahatan/

Jadi sudah jelas, jika aturan yang digunakan adalah buatan manusia. Sehingga, tidak akan mampu untuk memberikan solusi sampai ke akarnya. Oleh sebab itu, perlu sekiranya untuk mencampakkan aturan yang dibuat oleh manusia dan menggantikannya dengan aturan yang dibuat oleh pencipta manusia itu sendiri, yaitu Allah Swt.

Sanksi dalam Islam

Sanksi yang diberikan sistem Islam, berbeda dengan sanksi yang diberikan sistem sekuler-liberal. Dalam Islam, memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Kemudian, Islam sendiri memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut, sebagai bentuk zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).

Dikatakan pencegah, karena dengan diterapkan sanksi, membuat orang lain yang hendak melakukan kesalahan yang sama, dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan kesalahan yang sama. Selain itu, sanksi tersebut bisa mencegah jatuhnya hukuman di akhirat. Sebagaimana di sebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 179 yang artinya: “Dan dalam hukuman qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berpikir, agar kamu bertakwa.”

Sedangkan, yang dimaksud jawabir atau penebus adalah bahwa sanksi yang dijatuhi di dunia oleh negara Islam/Khilafah akan menjadi penebus di akhirat. Sehingga, kedua efek penerapan uqubat tersebut akan menjadikan masyarakat menjauhi larangan Allah Swt.

Sanksi di dalam Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. Selain itu, dengan sanksi Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Sehingga, rasa aman dan keamanan bagi semua orang akan terwujud.

Orang yang melakukan kejahatan, akan lebih sedikit dibandingkan sekarang. Penjara yang awalnya penuh oleh pelaku kejahatan, akan berkurang dan tidak akan berdesak-desakan seperti saat ini apabila sanksi Islam diterapkan.

Namun, sanksi Islam tidak akan bisa diterapkan dengan sempurna, apabila tidak ada negara yang menerapkan. Maka, perlu sebuah negara untuk menerapkan sanksi tersebut.

Negara yang dimaksud adalah negara Islam. Karena, hanya negara yang mengadopsi syariat Islam yang mampu untuk menerapkan sanksi yang berasal dari Islam itu sendiri dan juga aturan-aturan yang lainnya.

Oleh karena itu, perlu sekiranya untuk mewujudkan atau berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam yang sebelumnya pernah berjaya. Jadi, tidak ada aturan atau hukum yang lebih sempurna selain buatan Allah itu sendiri.
Wallahu A'lam. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Misalina Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Pala Untuk Elena (Part 1)
Next
Nyawa Tak Lagi Berharga di Sistem Kapitalis-Sekuler
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Sartinah
Sartinah
2 months ago

Betul. Para pelaku kejahatan tidak akan jera jika sanksi yang diterapkan sangat ringan. Apalagi, hukum saat ini mudah dibeli sehingga para pelaku kejahatan begitu mudah lepas dari jerat hukum.

Firda Umayah
Firda Umayah
3 months ago

Setuju. Sanksi yang dapat menjerakan, membuat pelakunya terbebas dosa, dan mencegah masyarakat melakukan tindak kejahatan hanya ada ketika negara menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.

bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram