Di tangan Khilafahlah kehormatan, nyawa, harta, serta keturunan akan terjaga dan terlindungi dari berbagai kejahatan.
Oleh. Bunga Padi
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Bila kamu di dekatku
Hati rasa syahdu
Satu hari tak bertemu
Hati rasa rindu
Rangkaian kata di atas adalah sebait syair lagu yang sangat populer pada zamannya dari Raja Dangdut yang ternama di negeri ini. Syair lagu tersebut menggambarkan perasaan hati seseorang terhadap orang yang dicintainya. Di mana satu hari saja mereka tak bertemu ada perasaan rindu menggelayuti keduanya, apatah lagi bila mereka sepasang suami istri.
Ketika Nyawa Tak Lagi Berharga
Sayangnya, rangkaian kata-kata syahdu di atas tidak berlaku bagi seorang pria berinisial H (43) yang justru tega menghilangkan nyawa istrinya yang berinisial Ju (35) pada 2018 silam. Peristiwa pembunuhan 6 tahun lalu itu terbongkar setelah dilaporkan anak pelaku sendiri dengan inisial KSY (17), yang juga sempat mengalami penganiayaan dari si pelaku yang merupakan ayahnya sendiri.
Ironisnya, usai membantai istrinya hingga mati pelaku H menguburkannya di belakang rumah mereka dengan cara meletakkan mayat dalam kubangan lalu menimbunnya dengan pasir dan semen. Rumah yang menjadi saksi peristiwa nahas tersebut berada di Jalan Kandea II, Lorong 116, Kelurahan Bonotoala Tua, Makassar, Sulawesi Selatan.
Selama 6 tahun kasus tertutupi, untuk mengelabui kejahatannya pelaku mengarang cerita bahwa istrinya kabur dengan pria lain. Sepandai-pandainya bangkai ditutupi pada akhirnya tercium juga. Berdasarkan laporan putrinya, akhirnya diketahui bahwa ibunya telah dibunuh sang ayah. Kemudian dilakukan pengusutan lebih dalam oleh pihak kepolisian dan ternyata benar adanya. Menurut pengakuan pelaku, latar belakang terjadinya penganiayaan berujung pembunuhan tersebut karena si pelaku tersulut rasa cemburu buta, hingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. (liputan6.com, 14/4/2024)
Sekularisme Biang Segala Masalah
Kasus penganiayaan disertai pembunuhan bukanlah perkara baru di negeri ini. Akan tetapi, kasus-kasus yang terus berulang tanpa bisa diredam. Motifnya pun beragam. Mulai dari utang-piutang, mabuk-mabukan, balas dendam, pencurian dengan kekerasan, tekanan ekonomi, begal, perampokan, perselingkuhan, kejahatan supranatural/ilmu hitam, persaingan usaha, hingga rasa cemburu buta seperti kasus di atas.
Pelakunya pun dari berbagai golongan usia, tidak lagi hanya orang dewasa, tetapi sudah merambah ke segala usia anak-anak remaja, dewasa, hingga lansia. Bisa dilakukan oleh laki-laki atau perempuan. Jadi siapa pun berpotensi melakukan kejahatan. Ironisnya, para pelaku tidak segan menghilangkan nyawa korban sekalipun masih ada hubungan darah atau kekerabatan. Seolah nyawa tak berharga sedikit pun.
Fenomena berulang maraknya kasus kekerasan disertai pembunuhan, mempertontonkan bahwa sebenarnya payung hukum yang berlaku dalam sistem demokrasi di negeri ini tidak mampu melindungi nyawa manusia, serta tidak bisa mengatasi persoalan-persoalan kejahatan yang ada.
Mengutip dari pusiknas.polri.go.id. Berdasarkan data dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, 13/1/2023 jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Adapun jumlah kasus yang ditangani empat tahun terakhir yakni 3.347 perkara. Pembunuhan terbanyak 2021 sejumlah 1.076 perkara. Pada 2022 tindak pidana sedikit menurun jadi 843 kasus.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya keras memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan memberi sanksi kepada pelaku kejahatan dan menyediakan banyak penjara di setiap wilayah. Namun, realitasnya kejahatan tindak kriminal bukannya berkurang malah menjadi-jadi seakan menghilangkan nyawa manusia adalah hal lumrah. Mirisnya lagi, kekejian itu bisa dilakukan oleh mereka yang dekat dengan si korban.
Di sisi lain, tidak mengherankan bila kasus kejahatan tidak bisa diputus mata rantainya, keamanan menjadi barang langka, dan mengikis nilai keimanan seseorang. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Sebab, landasan demokrasi yang dipakai negeri ini mengacu pada asas kebebasan atau liberal. Siapa pun boleh berbuat sesuai keinginannya. Ia juga bebas berbicara atau mengeluarkan pendapat sesuai hati dan pikirannya sendiri, ia pun bebas menentukan seberapa banyak harta kekayaan atau kepemilikan yang diinginkan, dan seseorang juga bebas untuk tidak beragama atau berpindah-pindah agama sesuka hati. Dengan kata lain, negeri ini telah menganut akidah sekularisme yakni memisahkan kehidupan dengan agama. Agama hanya berhak mengatur pernikahan, kematian, salat, zakat dan haji.
Indonesia berpenduduk mayoritas muslim. Namun, negara ini telah mengadopsi aturan dari Barat dalam mengatur roda pemerintahan. Di mana dalam sistem Barat tidak ada standar yang jelas, tidak ada halal haram, benar salah, atau baik buruk. Semampang perbuatan itu mengundang manfaat dan kepuasannya, akan dikerjakan.
Coba perhatikan berapa banyak kasus-kasus kejahatan tidak menemukan titik terang meski ada peraturan yang berlaku. Manakala pemerintahan berada di lingkaran oligarki, maka akan tersandung hak asasi manusia (HAM). Hukum menjadi tak bernyali dan mandul. Alhasil, manusia makin berani berbuat tindak kriminal, dan tidak menganggap penting norma-norma yang berlaku . Sehingga banyak kasus menumpuk bahkan bisa hilang dari permukaan alias kasus ditutup. Belum lagi berlakunya remisi bagi Napi di momen-momen tertentu.
Jelas, perundang-undangan warisan kolonial penjajah dengan KHUP perdata dan pidana sangat lemah dan tidak bisa menyelesaikan permasalahan meski beragam hukum telah tersedia, seperti Perppu, Perpres, Permen, Perda, UUD 45, dan seterusnya.
Penyelesaian kejahatan masih sebatas pragmatis dan tidak menyentuh akar masalah yang sebenarnya. Kontradiktif dengan hukum Islam yang mampu mencegah kejahatan dan menuntaskan dengan memberi efek jera kepada pelaku.
Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang dapat berperilaku keji, di antaranya:
Kesatu, rapuhnya nilai-nilai keimanan pada diri seseorang menyebabkan ia mudah tergelincir untuk melakukan kejahatan. Sebab, minimnya pemahaman agama, tsaqofah Islam, serta ilmu pengetahuan lainnya menyebabkan dirinya tersandera kebodohan. Akibatnya dalam bertindak tidak lagi memikirkan, apakah itu berdosa atau haram? Atau menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun orang lain.
Kedua, faktor ekonomi. Kemiskinan yang terus mendera tak kalah dahsyat bisa mengubah perilaku seseorang hingga berani berbuat tindak kriminal. Apatah lagi harga-harga barang semakin mahal, uang untuk membeli tidak ada, sedangkan kebutuhan harus terpenuhi. Selain sulitnya pekerjaan maka jalan pintas yang dilakukan adalah dengan berbuat tindak kriminal semisal merampok, mencuri, menipu, dan sebagainya. Walau harus melanggar hukum yang berlaku.
Ketiga, lingkungan yang buruk juga ditengarai sangat memberi pengaruh bagi kejiwaan seseorang. Jika terbiasa terpapar dengan kekerasan, akhlak jelek, atau perkataan buruk, maka rentan berperilaku yang sama, yakni menormalisasi keadaan.
Sanksi Menghilangkan Nyawa dalam Islam
Islam sangat melindungi nyawa manusia. Tak seorang pun diperkenankan membunuh tanpa hak. Di hadapan Allah, membunuh nyawa seorang muslim lebih besar nilainya dari pada hilangnya dunia ini. Dari Imam Ar-Barra’ bin Azib r.a. bahwa Rasulullah saw. menuturkan, “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim tanpa hak.” (HR. Timidzi dan Nasai).
Sangat jelas dalil tersebut bahwa Allah sangat menghargai nyawa manusia. Pelaku berdosa besar dan Allah murka kepadanya.
Pada kasus tertentu ada pengecualian seperti orang gila, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai balig. Ketiga golongan ini tidak akan dikenakan hukuman qishash sesuai sabda Rasulullah saw. yang berbunyi, “Pena telah diangkat dari tiga macam orang, yakni orang gila hingga ia sembuh, orang yang tertidur hingga terbangun, dan anak-anak sampai ia balig.” (HR. Ahmad, Abu Dawud)
Apabila pembunuhan dilakukan dengan sengaja atau berencana, maka Islam akan memberikan sanksi tegas sesuai kadar kesalahannya. Allah Swt. mengancam kepada pelaku pembunuhan akan kekal di dalam neraka di dalam surah An -Nisa ayat 93, “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam. Ia akan kekal di dalamnya. Allah sangat murka kepadanya, mengutuknya, serta memberi azab yang besar.”
Dalam Islam, untuk mencegah tindak kriminal semisal pembunuhan yang disengaja, maka Islam akan menjatuhkan sanksi qishash kepada pelaku. Perkara yang selaras dengan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 178:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan kepada kalian qishash berkenaan dengan mereka yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita.”
Sanksi qishash merupakan tuntutan hukuman mati atas pembunuhan karena permintaan keluarga si korban. Jika keluarga korban mengampuni si pelaku agar tidak menjalani hukuman qishash, maka dapat menggantinya dengan tuntutan diat. Diat ini berupa ganti rugi sejumlah 100 ekor unta merah dan 40 di antaranya dalam keadaan bunting. Betapa adilnya hukuman dalam Islam serta memberikan efek jera bagi calon pelaku baru.
Persoalannya sekarang, siapa yang akan menjalankan sanksi qishash? Karena hukuman qishash tidak mungkin seiring sejalan dengan hukum dalam sistem demokrasi, karena terganjal HAM dan sarat kepentingan lainnya.
Urgensi Khilafah
Khilafah Rasyidah. Ya, sebagai satu-satunya harapan yang bisa melaksanakan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan. Sebab di dalamnya telah ditegakkan syariat Islam di semua aspek termasuk sanksi hukum. Hukuman tidak saja memberi rasa keadilan tetapi mampu memutus rantai berbagai kejahatan. Negara juga akan berupaya semaksimal mungkin menciptakan rasa aman, menjaga akidah umat, dan mengontrol lingkungan agar terbebas dari kejahatan atau perbuatan yang mencurigakan.
Selain itu, negara juga mengurus semua kebutuhan rakyat dengan baik, menstabilkan dan menyejahterakan ekonomi masyarakat, menyediakan lapangan pekerjaan, mewajibkan kepada para ayah mencari nafkah, memfasilitasi belajar Islam, dan ilmu bermanfaat lainnya.
https://narasipost.com/opini/08/2023/tragisnya-pembunuhan-mahasiswa/
Negara memastikan seluruh lingkungan tempat tinggal, baik perkotaan, maupun pedesaan selalu dalam keadaan kondusif dan kehidupan masyarakat dengan suasana keimanan yang terjaga dan tenteram. Pemimpin dalam Islam sangat memperhatikan keadaan masyarakatnya. Di dalam hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari & Muslim. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah dan berlaku adil, baginya pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggungjawab atasnya.”
Khatimah
Tak dimungkiri urgensi keberadaan institusi negara Islam, karena negara dalam Islam sangat menentukan segala kebijakan yang akan diambil. Di tangan negaralah kehormatan, nyawa, harta, serta keturunan akan terjaga dan terlindungi dari berbagai kejahatan.
Di samping itu, Islam yang diterapkan sebagai pengatur kehidupan mempunyai solusi tuntas dan komprehensif dalam mengatasi berbagai problematika yang ada. Baik kecil atau besar, dari bangun tidur hingga tidur lagi. Penyelesaian terhadap masalah tidak pragmatis dan parsial tetapi menyeluruh secara totalitas. Oleh karenanya, umat Islam harus bersatu untuk merealisasikan tegaknya kembali Khilafah Rasyidah ala minhajin nubuwah. Wallahu a’lam. []
Hari ini, orang membunuh manusia seperti membunuh lalat. Hal ini sekaligus menunjukkan minimnya jaminan keamanan dari negara. Tak ada tempat yang benar-benar aman dari aksi kejahatan, termasuk dalam lingkungan keluarga.
Mengerikan memang hidup di sistem sekuler. Terkadang sulit ditebak, siapa jadi penjahatnya. Pandai2 menjaga diri semoga Allah selalu melindungi kita semua. Aamiin
Miris banget, nyawa dalam sistem sekarang seperti tidak ada nilainya. Sangat berbeda ketika sistem Islam tegak.
Betul sekali Mbak Firda, sistem kufur ini telah mengubah hati nurani yg lembut jadi beringas tak berperi kemanusiaan. Si pelaku dg entengnya menghilangkan nyawa si korban meski ia pasangan hidupnya sendiri. Astagfirullah sadis
Umat Islam Global harus menyadari sepenuhnya, bahwa hanya dgn kehadiran Khilafah semua persoalan yg ada termasuk kejahatan kekerasan dan pembunuhan bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
Jazakillah khairan Bu Pemred dan Tim Redaksi NP