“Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak” (HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabarani).
Oleh: Novita Tristyaningsih
NarasiPost.Com-Bahan pokok merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat. Bahan pokok itu diolah untuk dijadikan makanan sehari-hari demi kelangsungan hidup. Kalangan masyarakat menengah ke atas ataupun ke bawah membutuhkannya. Jika harga bahan pokok itu melonjak tinggi, tentu saja nasib kalangan masyarakat menengah ke bawah sangat memprihatinkan. Di tengah kondisi sekarang yang serba sulit, beban hidup khususnya rakyat kecil semakin bertambah.
Kurang dari waktu tiga minggu, bulan Ramadan akan datang. Alih-alih stabil, harga sembako kian merangkak naik, bahkan diprediksi belum akan berhenti. Pasalnya, jelang dan selama masa Ramadan, konsumsi masyarakat akan naik. Hal ini diikuti oleh kenaikan harga-harga terutama pangan karena permintaan juga ikut terkerek naik. Beberapa bahan pangan seperti cabai rawit, gula pasir, dan beras sudah mulai menunjukkan geliat kenaikan harga di awal April ini. (cnbc indonesia, 06/04/21).
Kenaikan harga bahan pokok makanan merupakan masalah yang berulang terjadi setiap tahun. Hampir setiap menjelang perayaan besar terjadi kenaikan harga bahan pokok, seperti menjelang Ramadan ataupun Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Tahun Baru, dan lain sebagainya.
Penyebab Kenaikan Bahan Pokok
Adam Smith seorang tokoh pendiri sistem ekonomi kapitalis mengatakan bahwa pasar berperan sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis berpihak pada pasar bebas untuk menyelesaikan masalah ekonomi, baik dari aspek produksi, konsumsi dan distribusi.
Adapun penyebab kenaikan harga diperkirakan adanya dominasi dua faktor, yaitu pertama, negara masih mengandalkan impor dalam memenuhi ketersediaan bahan pokok. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2019, produk pangan yang diimpor dari urutan tertinggi sampai terendah adalah biji gandum, gula, garam, kedelai, beras, jagung, bawang putih, dan tepung terigu. Adanya impor produk-produk tersebut akan memengaruhi harga di dalam negeri, apatah lagi nilai tukar rupiah tergolong lemah terhadap kurs dolar Amerika.
Kedua, faktor spekulasi adanya permainan harga oleh pihak tertentu yang punya modal besar. Melonjaknya harga bahan pokok di Indonesia diperkirakan karena ulah para mafia yang memainkan harga di pasaran sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami para petani, peternak, dan pedagang kecil di pasar.
Kedua faktor di atas merupakan hal yang kerap terjadi di sistem kapitalisme. Negara sangat berperan penting dalam menjaga harga agar tetap stabil di pasaran. Namun, dalam sistem kapitalisme, mereka-mereka yang memiliki modal besarlah yang akan menguasai pasar.
Sistem Islam, Solusi Tuntas
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam menjamin terealisasinya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) setiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan dirinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya, sesuai kadar kesanggupannya sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu (Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, 2015).
Mekanisme pasar dalam Islam adalah kemampuan masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya. Islam mengatur keberadaan pasar, tidak boleh ada yang dirugikan di antara penjual ataupun pembeli. Maka, peran produsen, konsumen maupun pemerintah di pasar sangat diperlukan untuk menyamakan pemahaman tentang harga. Jika hal itu dapat terwujud maka mekanisme pasar yang sesuai konsep syariat Islam akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Islam mengharamkan bagi berbagai pihak, seperti para mafia, pedagang dan lain sebagainya membuat persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya, dengan menimbun stok ataupun membuat kesepakatan harga jual yang akhirnya menzalimi masyarakat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak” (HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabarani).
Negara menempatkan Qadhi Hisbah (al-muhtasib) untuk keberlangsungan aktivitas ekonomi di pasar sesuai syariat Islam. Al-Muhtasib berwenang memantau dan memberi keputusan jika terjadi penyimpangan terhadap syariat Islam secara langsung ketika ia mengetahuinya. Sanksinya bersifat langsung tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan. Sejumlah polisi turut menyertai untuk mengeksekusi perintahnya dan menerapkan keputusannya saat itu juga.
Hal-hal tersebut dapat berjalan jika sistem Islam diterapkan dalam tatanan kehidupan bernegara. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para khalifah sesudahnya. Sehingga persoalan tersebut yang terjadi berulang mampu diselesaikan dengan tuntas.
Wallahu'alam bishowwaab.[]
Photo : Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]