Asa Semu Sejahtera Buruh dalam Sistem Kapitalisme

Inilah realitas penghidupan masyarakat dalam alam kapitalisme. Rakyat, khususnya pekerja harus mampu menegakkan kaki secara mandiri demi memeroleh sesuap nasi. Amat sulit menggapai sejahtera. Sebab, kata sejahtera hanyalah fatamorgana. Meski dikejar tetap saja tak berbuah bahagia.


Oleh. Miliani Ahmad
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Lagi dan lagi, sengketa pembayaran THR buruh terus bergejolak selama Ramadan. Bukan hanya sekali ini permasalahan pembayaran THR terjadi, namun sudah menjadi masalah klasik yang belum bisa teratasi. Tahun lalu, saat negeri ini terpuruk di bawah ancaman pandemi, pembayaran THR juga mengalami stagnansi. Alasan utamanya karena perusahaan mengalami gagal bayar atau pailit akibat kondisi keuangan yang sakit.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk menstimulus para pengusaha agar tetap bisa bangkit melewati wabah. Di antaranya dengan memberikan stimulus keuangan yang mencapai angka Rp179,48 triliun. Sebuah angka yang cukup besar dibanding stimulus yang diberikan kepada UMKM yang hanya mencapai Rp123,46 triliun. Di samping itu, stimulus intensif perpajakan pun juga diberikan cukup besar. (cnn.com, 11/06/2020)

Namun, apa mau dikata, meskipun pemerintah yang katanya telah berupaya optimal mendongkrak kinerja pengusaha, tetap saja ada alasan bagi mereka untuk menunda pembayaran hak pekerja. Sehingga kondisi ini mendorong para buruh meminta perusahaan, melalui Menteri Tenaga Kerja untuk membuka laporan kerugian perusahaan selama 2 tahun terakhir. Hal ini dilakukan agar jelas apakah perusahaan tersebut betul-betul tidak mampu atau berpura-pura tidak mampu untuk memenuhi hak pekerjanya.

Bipartit, Ranah Abu-abu Bagi Nasib Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, telah ada pula aturan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016.

Meskipun demikian, sejumlah regulasi tersebut kadangkala dikangkangi oleh perilaku nakal perusahaan. Jelas terdapat aturan bahwa perusahaan dalam hal ini pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada para karyawan. THR pun harus diterima penuh sesuai haknya sebelum hari raya. Namun sekali lagi, aturan ini hanyalah dianggap hitam di atas putih yang kadangkala bisa dieliminasi oleh perusahaan yang tak taat aturan.

Menyikapi keputusan pemerintah yang dirasa sangat memberatkan, banyak perusahaan yang memilih jalur bipartit dalam menyelesaikan polemik ini. Bipartit sendiri dalam hukum ketenagaakerjaan merupakan bentuk perundingan antara serikat buruh atau buruh dengan perusahaan yang bertujuan menyelesaikan perselisihan hubungan kerja atau hubungan industrial antara perusahaan/pengusaha/pemberi kerja dengan buruh atau pekerja.

Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai melalui mekanisme bipartit ini perusahaan akan berupaya mencari peluang untuk mengurangi biaya. Tak hanya perusahaan yang sakit, yang sehat pun juga akan meminta keringanan.

Selain itu, keputusan menjalankan mekanisme bipartit pun memunculkan kekhawatiran bagi buruh. Buruh menganggap mekanisme ini ibarat memegang ekor ular tapi melepaskan kepalanya. Maksudnya, pemerintah dalam hal ini seolah berpihak pada buruh dengan keputusan kewajiban pembayaran THR, namun di sisi lain, pemerintah masih membuka peluang perundingan yang memungkinkan pembayaran THR bisa dicicil. Ketidakjelasan putusan ini seolah menjadi ruang abu-abu dan hasilnya bakal mandul jika dibawa ke ranah hukum. (bbc.com, 12/04/2021)

Impian Sejahtera Hanyalah Fatamorgana

Di tengah situasi ekonomi yang serba sulit, hembusan angin THR seolah menjadi oase bagi pekerja. Betapa tidak, selama setahun lebih pandemi, situasi ekonomi masyarakat belum terkendali. Banyak sektor yang terdampak. Mulai dari banyaknya perusahaan yang bangkrut, PHK massal, hingga nasib penggajian buruh beserta tunjangannya yang masih terkatung-katung. Apalagi pada kondisi mendekati hari raya. Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi para pekerja makin terasa sulit diatasi. Harga-harga di berbagai lini makin tak terkendali.

Sementara jaminan akan kesejahteraan dari perusahaan atau pula negara seperti jauh panggang dari api.

Inilah realitas penghidupan masyarakat dalam alam kapitalisme. Rakyat, khususnya pekerja harus mampu menegakkan kaki secara mandiri demi memeroleh sesuap nasi. Amat sulit menggapai sejahtera. Sebab, kata sejahtera hanyalah fatamorgana. Meski dikejar tetap saja tak berbuah bahagia.

Sementara itu, para kapital juga tak mau menanggung rugi. Sebab, prinsip kerja bagi para kapital adalah selalu berupaya mengedepankan keuntungan maksimal. Tentunya, dengan mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya. Maka, menuntut mereka membayarkan tunjangan hari raya sama saja seperti menuntut mereka untuk menguras brankas keuangannya.

Tak heran, jika pengusaha pada akhirnya akan menempuh mekanisme bipartit sebagai langkah mencari jalan bagi penyelesaian masalah. Tentunya pelaksanaan solusi ini sudah dipertimbangkan dengan matang. Fokusnya, tetap pada jalur yang akan menguntungkan mereka. Melalui mekanisme ini pengusaha akan tetap mencari peluang untuk menekan angka tunjangan hari raya serta berupaya agar pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.

Dalam sistem kapitalisme saat ini apa pun bisa terjadi. Pada sistem fasad ini pastinya nasib para kapital akan lebih diutamakan. Mengingat, sistem ini merupakan rumah bagi kepentingan seluruh nyawa yang memiliki modal. Dengan kekuatan dana yang dipunya, para kapital bisa melakukan apa saja demi mempertahankan keuntungannya. Termasuk menahan hak tunjangan pekerja untuk berhari raya.

Di sisi lain, para kapital pun selalu menjadi anak emas. Gulungan karpet merah akan terus dibentangkan demi memanjakannya. Begitu pula, beragam fasilitas dan kemudahan akan selalu diberikan. Wajar, karena para kapital dianggap memiliki peran penting dalam memutar perekonomian negara. Tanpa pengusaha dan perusahaannya, produktifitas negara seolah mati langkah. Sehingga tak heran, kebijakan yang ada kerap mengikuti keinginan pengusaha.

Lalu, dimana keberadaan negara? Jika yang terlibat sengketa adalah antara pihak buruh dan pengusaha mestinya negara hadir untuk meri'ayah. Namun, dalam sistem kapitalisme saat ini justru negara hanya hadir sebagai regulator semata. Aturan yang ada kerap dilangkahi oleh pengusaha. Meskipun ada sanksi yang dijalankan, namun hal tersebut tak memberi efek jera.

Apalagi dalam sistem demokrasi kapitalisme yang bercokol saat ini. Simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa sudah biasa terjadi. Di antara keduanya terlibat ketergantungan yang tak bisa lepas satu sama lain. Penguasa membutuhkan pengusaha, begitu pula sebaliknya. Jika demikian adanya, tentu nasib buruh tak akan menjadi prioritas ri’ayah dalam negara.

Islam Kafah, Muara Sejahtera bagi Para Pekerja

Sejatinya, polemik THR selalu berulang disebabkan karena tidak adanya kejelasan siapa yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan hidup bagi para pekerja. Berharap pada negara tentu tak mungkin. Begitu juga, berharap dengan perusahaan dirasakan amat menyulitkan. Sehingga, gaji yang tak sepadan ditambah harga kebutuhan yang tinggi membuat tunjangan dari perusahaan menjadi harapan.

Apalagi di tengah kondisi pandemi yang membuat ekonomi tertekan, tunjangan perusahaan menjadi jalan keluar dari peliknya beban kehidupan. Meskipun tunjangan tersebut tidak bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan, namun manfaatnya cukup terasa bagi para pekerja.

Di pihak lain, beban tunjangan yang harus dibayarkan perusahaan telah menjadi masalah tersendiri bagi para pengusaha. Apalagi ditambah beban pajak yang ada, pastinya akan menjadi masalah rutinan yang harus dihadapi perusahaan. Akhirnya, kucing-kucingan dengan pekerja seolah menjadi jalan keluar dari masalah.

Kesemuanya ini terjadi karena adanya kerancuan mekanisme penanggungan hajat hidup pekerja oleh negara. Dengan sejumlah regulasi, negara membebankan penanggungan tersebut kepada pengusaha. Padahal kewajiban penanggungan tersebut mestinya berada di pundak negara. Negaralah yang harus menyediakan bahkan memudahkan terbukanya semua akses bagi pemenuhan kebutuhan rakyatnya.

Ada kewajiban bagi negara untuk menyediakan beragam infrastruktur dan fasilitas yang memungkinkan rakyat bisa menikmati akses pendidikan, perumahan, keamanan dan juga jaminan kesehatan. Dimana semua kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang amat penting bagi masyarakat. Semua wajib disediakan dalam rangka ri’ayah bukan dalam rangka jual beli yang mengutamakan keuntungan semata. Semua rakyat berhak merasakannya tak terkecuali juga para pekerja.

Begitupula jaminan terjangkaunya harga kebutuhan bahan pokok. Negara wajib memastikan ketersediaan barang dengan menjamin lancarnya distribusi ke wilayah-wilayah. Meskipun ke wilayah pedalaman sekalipun. Tak ada istilah rakyat menjadi susah.

Dalam mekanisme jaminan tersebut, ada kewajiban bagi negara untuk memastikan agar tidak akan muncul berbagai tindakan kecurangan seperti penimbunan dan juga ghabn fahisy. Negara wajib melakukan langkah kuratif, yaitu dengan memberikan sanksi tegas terhadap individu yang berlaku menipu.

Sementara itu, dalam hal akad antara pekerja dengan pengusaha mestilah dilandaskan pada aturan syariah. Upah pekerja hanya ditetapkan berdasarkan seberapa besar nilai manfaat yang bisa diberikan pekerja kepada pemberi kerja. Jika manfaat yang diberikan pekerja dirasa memberi manfaat besar maka upahnya akan sebanding dengan besaran manfaatnya, begitupula sebaliknya.

Perusahaan tidak dibebani dengan penetapan upah berdasarkan pada harga barang dan jasa. Upah juga tidaklah dinilai berdasarkan pada kebutuhan dasar pekerja atau yang biasa kita kenal upah minimum untuk provinsi, kabupaten/kota dan sektoral seperti yang berlaku dalam sistem kapitalisme. Sehingga dengan mekanisme ini, perusahaan bisa fokus kepada akad dasarnya saja tanpa terbebani embel-embel banyaknya tunjangan yang harus dibayarkan.

Inilah gambaran ideal yang semestinya dijalankan oleh negara. Hanya saja, gambaran jaminan kesejahteraan ini hanya bisa ditemukan saat syariah kafah ditegakkan dalam sebuah negara. Dengan kejelasan aturannya, khalifah selaku pemimpin negara akan memberikan jaminan terpenuhinya hajat rakyat tanpa rakyat perlu berharap dengan pemberian tunjangan oleh perusahaan.

Khalifah pun juga akan meri’ayah para pengusaha. Negara akan mendidik mereka agar menjalankan bisnisnya sesuai syariah. Hal ini dilakukan agar para pengusaha tak menyalahi beragam akad yang ada dalam bisnis mereka termasuk akad dengan pekerjanya.

Negara pun juga akan membantu pengusaha. Jika mereka terkendala masalah permodalan maka khalifah akan memberikan bantuan modal yang diambil dari Baitul Maal. Syarat dan ketentuannya cukup mudah tanpa adanya birokrasi yang bertele-tele.

Inilah jaminan sejahtera yang akan bisa didapatkan jika syariah kafah bisa diimplementasikan dalam kehidupan. Maka, jika Islam kafah ditegakkan tak akan ada lagi nasib pekerja yang dikatung-katung oleh pengusaha. Begitupula takkan ada pengusaha yang merasa berat menjalankan usahanya. Semua akan berjalan dengan penuh keseimbangan.

Sungguh berkah jika kita bisa hidup dalam naungan Islam kafah. Tidakkah kita tergerak untuk mewujudkannya?

Wallahua’lam bish-showwab[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Layarkan Aku ke Arah Cinta-Mu
Next
Reshuffle Kabinet Lagi dan Lagi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram