Nasib Pegawai Negara dalam Sistem Kapitalisme

Nasib Pegawai

Nasib para pegawai negara mendapat perlakuan yang tidak sama karena anggaran dana yang minim dan pengelolaan kekayaan yang salah.

Oleh. Netty al Kayyisa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Setiap Ramadan yang bersambung dengan idulfitri, yang selalu dinanti adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Di Indonesia istilah ini sangat populer tidak hanya di kalangan para pekerja, tetapi juga anak-anak bahkan pegawai negara. Momen Idulfitri salah satu momen yang ditunggu untuk sedikit menaikkan derajat kesejahteraan lewat THR. Hanya saja, tahun ini bagi perangkat desa dan honorer dipastikan tidak mendapat THR tersebut. Kesejahteraan yang diharapkan pupus sudah.

Sebagaimana dilansir pada antaranews.com pada Jumat, 15 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa perangkat desa termasuk kepala desa tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam  undang-undang. Karena itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

Meski biasanya perangkat desa mendapat THR dari dana desa, tetapi Menteri Dalam Negeri menyampaikan jangan sampai menjadi beban atau  memberatkan dana desa. Demikian juga tentang tenaga honorer telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar, bahwa mereka juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 kecuali telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (antaranews.com, 15 Maret 2024). 

Perbedaan Status Membedakan Perlakuan 

Jika melihat kerja dari tenaga honorer dan Aparat Sipil Negara (ASN) sebenarnya tidak jauh berbeda. Misalnya yang berprofesi sebagai guru. Guru yang bergelar ASN dan honorer tugasnya sama-sama mengajar siswa. Membuat modul ajar ataupun perangkat pembelajaran lainya. Jam kerjanya pun juga cenderung sama. Tak jarang guru honorer pengorbanannya lebih besar daripada ASN. Mereka harus menempuh jarak berpuluh-puluh kilometer untuk sampai di tempat mengajar. Fasilitas di sekolah juga terbatas sehingga kurang maksimal dalam mendidik anak-anak di pedalaman. Gaji pun hanya cukup untuk makan diri sendiri atau bahkan tidak mencukupi untuk keluarga kecil sekalipun. Sementara dengan tugas yang hampir sama para guru ASN bisa mendapatkan gaji lebih banyak.

https://narasipost.com/opini/04/2022/thr-antara-hak-pekerja-dan-kesejahteraan-sementara/

Beginilah perbedaan kondisi tenaga honorer dan ASN di negara kapitalisme. Nasib mereka mendapat perlakuan yang berbeda meski tugasnya sama. Mereka pun sebenarnya sama-sama pegawai negara, yaitu orang-orang yang memang diangkat negara untuk membantu pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk menyediakan. Tak seharusnya negara membedakan perlakuan terhadap mereka. Bahkan merupakan bentuk kezaliman jika memperlakukan seorang pegawai negara dengan pekerjaan sama tetapi dengan upah atau gaji yang berbeda.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dari Abdullah bin Umar:

“Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah, disahihkan Al-Albani)

Sebab Perbedaan Nasib Pegawai Negara

Dalam sistem kapitalisme, suatu hal yang lumrah ada perlakuan yang berbeda terhadap status pegawai negara. Hal ini karena anggaran negara bersumber pada satu pintu yaitu pajak. Sehingga jika ingin menyejahterakan rakyatnya ada konsekuensi yang harus dibayar yaitu tagihan pajak yang tinggi pula. Sumber daya alam yang sejatinya bisa untuk menyejahterakan rakyat hanya dikuasai segelintir orang saja. Akibatnya kekayaan alam ini masuk ke kantong pribadi mereka bukan masuk ke APBN.

Selanjutnya ketika ingin menyejahterakan rakyatnya dengan memberikan THR saja, pemerintah harus hitung-hitungan dan membeda-bedakan sesuai status rakyatnya. Bisa jadi, pegawai negara yang sudah kaya dengan golongan yang tinggi, semakin kaya dengan adanya THR untuk mereka. Di sisi lain, tenaga honorer yang gajinya hanya cukup untuk sehari-hari saja, tak dapat menikmati lebaran yang setahun sekali dengan kehidupan yang lebih sejahtera karena tak ada THR. Sungguh malang nasib pegawai negara hari ini.

Sistem Penggajian dalam Negara Islam 

Upah dalam negara Islam ditentukan berdasarkan keridaan dari kedua belah pihak. Juga ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan, lamanya bekerja, atau bisa kedua-keduanya. Termasuk pegawai negara, mereka digaji dari anggaran negara yang bersumber dari banyak pintu. Harta kepemilikan negara yang banyak seperti tidak akan pernah habis digunakan untuk menggaji pegawai negara. Harta itu berasal dari fai, kharaj, jizyah, dan ‘usyur. Hal ini berdasarkan perintah Allah dalam Al-Qur’an surah Ath-Thalaq ayat 6,  

“Maka berikanlah kepada mereka upahnya.”

Untuk menyejahterakan rakyat secara umum negara Islam juga memiliki sumber dana yang jelas seperti dari harta milik umum dan mekanisme zakat. Baik zakat mal, perdagangan, pertanian, maupun zkat peternakan.

Dengan sumber pemasukan yang banyak, maka akan mudah untuk menyejahterakan rakyatnya. Kesejahteraan tidak hanya dirasakan saat Idulfitri saja dengan mengharapkan mendapat THR, tetapi bisa dirasakan setiap hari selama setahun penuh. Kesejahteraan bukan lagi angan-angan tetapi bisa dinikmati seluruh warga negara.

Kondisi Kesejahteraan di Masa Islam

Sebagaimana dikisahkan pada masa kekhilafahan Utsmani, Khalifah Abdul Hamid II akan membuka pintu rumah mereka dan memberikan banyak sedekah bagi rakyat yang membutuhkan. Kekhilafahan Utsmani juga merayakan Idulfitri dengan mengadakan perayaan Syeker Bayrami selama tiga hari penuh yang hingga saat ini perayaan itu terus menjadi adat bagi rakyat Turki. Sepanjang perayaan itu terdapat berbagai macam makanan seperti coklat, baklava, dan permen yang semuanya dibagikan oleh Khalifah. Jelas jauh berbeda nasib rakyat dalam sistem kapitalisme dengan kondisi masyarakat di masa Islam.

Khatimah

Demikianlah gambaran perayaan Ramadan dan Idulfitri dalam Khilafah. Tak akan dijumpai nasib pegawai negara seperti dalam sistem kapitalisme hari ini, sebab penguasa menyiapkan dana untuk kebahagiaan rakyatnya saat Idulfitri dan juga berusaha menyejahterakan rakyat di luar momen Idulfitri. Demikianlah seharusnya yang dilakukan oleh sebuah negara dalam mengurusi rakyatnya. Kondisi ini hanya akan terwujud dalam negara Islam. Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Netty al Kayyisa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Gangguan Kesehatan Mental, Wujud Kegagalan Kapitalisme
Next
Sumber Energi Bagi Tubuh Manusia
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
7 months ago

Untuk menentukan gaji para pekerja dalam Khilafah juga bisa ditentukan oleh qadi muhtasib

Netty
Netty
7 months ago

Jazakillah khoir mom dan seluruh tim NP.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram