SKB Tiga Menteri Mengancam Generasi

Jika konsekuensi keimanan adalah takwa, maka bagaimana dengan seruan kebebasan bagi muslimah dalam berbusana? Tentu saja hal ini merupakan kemaksiatan yang besar di sisi Allah.

Oleh. Ita Mumtaz

NarasiPost.Com-Berita tentang aturan jilbab di SMKN 2 Padang sangat santer dengan narasi yang teramat menyudutkan Islam. Suara dari para pengusung liberalisme begitu gaduh, mereka semakin gembira dengan adanya isu-isu liar ini. Mereka bergerak cepat tak ingin kehilangan momen berharga untuk mengeraskan suara kebebasan dan mempromosikan fitnah kejam intoleransi pada umat Islam.

Drama pun berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang aturan seragam sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB Tiga Menteri. Surat keputusan ini tidak hanya mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, tapi juga mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. (kompas.com, 4/2/2021).

Nyata sudah, negeri ini telah menganut paham kebebasan. Menutup aurat secara sempurna adalah kewajiban bagi setiap muslimah. Namun dengan adanya SKB tiga menteri, perempuan muslim akan menganggap bahwa hal ini bukanlah sebuah keharusan, boleh memilih sesuai seleranya. Padahal di sekolah diberikan aturan memakai kerudung itu dalam rangka mendidik mereka agar terbiasa dalam ketaatan. Kerudung bukan sekedar simbol agama, tapi lebih dari ini merupakan tanda ketundukan seorang hamba kepada Allah Swt.

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, mengatur seluruh sisi-sisi kehidupan manusia. Termasuk memberikan aturan kepada para muslimah agar mengenakan jilbab dan kerudung ketika berada dalam kehidupan umum. 

Batas aurat wanita pun telah ditetapkan oleh Islam. Bagian tubuh mana yang tidak boleh ditampakkan oleh seorang perempuan kepada laki-laki yang bukan mahram telah diatur oleh Allah. Islam juga telah jelas menetapkan siapa saja laki-laki dari kalangan keluarga yang menjadi mahram bagi perempuan. Memakai jilbab dan kerudung ketika keluar rumah akan sangat ringan dilakukan ketika ketika seorang memahami kewajiban sebagai seorang muslimah. Pemahaman yang seperti ini harus ditanamkan sejak dini kepada anak-anak perempuan agar mereka mengenakan pakaian terbaik bagi seseorang muslimah dengan senang hati atas dorongan keimanan. Bukan malah memberi aturan sesuai selera saja, misal memberi kebebasan. Bagi yang ingin menutup aurat diperbolehkan, untuk yang enggan memakai kerudung dan jilbab juga dipersilakan, tidak ada paksaan.

Aturan ini seolah sebagai solusi terbaik untuk mengatasi polemik yang terjadi karena sesuai dengan hak asasi manusia dan tidak intoleran. Namun harus kita ingat, bahwa anak-anak saat ini begitu jauh dari pendidikan agama. Dengan adanya bimbingan dari sekolah, diharapkan semakin meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah Swt. Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 3, yakni
mencetak manusia yang beriman dan bertakwa.

Bagaimana gambaran manusia yang beriman dan bertakwa? Bagi muslim, manusia dikatakan memiliki iman sempurna ketika hawa nafsunya tunduk kepada apa saja yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana yang digambarkan dalam surat An-nisa 65.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."

Jika konsekuensi keimanan adalah takwa, maka bagaimana dengan seruan kebebasan bagi muslimah dalam berbusana? Tentu saja hal ini merupakan kemaksiatan yang besar di sisi Allah.

Demikianlah, paham kebebasan telah merangsek masuk ke dalam benak kaum muslim. Mereka bahkan ditakut-takuti dengan narasi busuk radikalisme. Sehingga jika ada seorang muslim yang bersikap taat kepada agamanya, maka akan dicurigai sebagai benih radikal.

Terbitnya SKB Tiga Menteri telah menunjukkan terjangkitnya virus islamofobia pada rezim ini. Sekulerisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan semakin kental. Islam hanya ditempatkan di ruang ibadah, tidak boleh mencampuri urusan pendidikan dan lain-lain. Agama dijauhkan dari urusan kehidupan manusia, terutama tatanan negara. Bahkan agama dituduh sebagai biang masalah, menimbulkan intoleransi, sikap antikeberagamaan, mengekang hak asasi manusia.

Jilbab adalah kemuliaan bagi seorang muslimah sekaligus aturan terbaik dari Allah Swt yang harus disambut dengan sukacita. Bukan malah dijadikan bahan untuk tuduhan keji bernama intoleransi dan perlawanan terhadap hak asasi manusia. Aturan Islam tidak hanya menguntungkan bagi kaum muslim saja, tapi untuk kebaikan seluruh umat manusia. Apabila perempuan menutup aurat dengan rapi, maka pandangan laki-laki akan terjaga, baik laki-laki muslim maupun nonmuslim. Maka memandang aturan jilbab harus diiringi pemahaman yang jernih serta dijauhkan dari sikap curiga dan kebencian yang dihembuskan oleh musuh-musuh Islam. Pantas saja, karena asas yang mereka jadikan pijakan adalah sekulerisme.

Jika virus sekularisme dan racun islamofobia dibiarkan mengganas, maka umat ini tak lagi mewarisi karakter umat terbaik yang telah disematkan oleh Allah pada diri kaum muslimin. Generasi mendatang pun akan mengalami kerusakan karena tak ada lagi iman di dada, rasa pembelaan dan kebanggaan terhadap agamanya sendiri.

Padahal Islam diturunkan oleh Allah Swt dalam rangka membawa rahmat untuk seluruh alam. Aturan Islam adalah solusi terbaik dari Sang Maha Pencipta manusia dan alam semesta. Wallahu a’lam bish-shawwab[]

Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ita Mumtaz Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Letakkan Harta di Tanganmu, Bukan di Hatimu
Next
Kembalikan Cita-Cita Pendidikan Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram