Masyarakat Minim Kritik Karena Takut Terkena Delik

"Ajakan untuk mengkritik pemerintah menjadi paradoks jika dihadapkan dengan kenyataan begitu banyak kasus penyampaian aspirasi yang berujung di jeruji besi."

Oleh. Ikhtiyatoh, S.Sos
(Kontributor Media, Pemerhati Sosial dan Politik)

NarasiPost.Com-Dalam pidato Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 (8/2), Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Menurut Presiden, kritik masyarakat bisa membantu meningkatkan upaya-upaya perbaikan. Jokowi juga memberi apresiasi kepada Ombudsman karena selama ini telah membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jeratan UU ITE

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan kritik yang terbuka dan pedas. Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (9/2), Pramono mengibaratkan kritik sebagai jamu yang bisa menguatkan pemerintah. Menjadikan pembangunan pemerintah lebih terarah dan benar (cnnindonesia.com, 9/2/2021).

Namun, semakin hari masyarakat semakin takut mengkritik pemerintah. Mahasiswa era SBY pun nampak lebih sering berdemonstrasi dibandingkan era saat ini.

Ternyata bukan hanya masyarakat biasa yang takut mengkritik pemerintah, nantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie dalam akun Twitter pribadinya @kiangiekwik (8/2) menulis, "Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dengan maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di-buzzer habis-habisan, masalah pribadi diodal-adil."

Masyarakat juga melihat banyak tokoh kritis yang terjerat UU ITE. Ada Gus Nur dan Refly Harun yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat channel Youtube. Demikian pula dengan musisi Jerinx yang menjadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali. Tak hanya itu, seorang aktivis, Ravio Patra juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian via whatsApp.

Ustaz Maher Ath-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian. Permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh Polri meski ustaz Maheer sedang sakit hingga meninggal dunia di tahanan. Sebelum ini, UU ITE telah menjerat Prita Mulyasari, Buni Yani, Baiq Nuril, Muhammad Arsyad, Ahmad Dhani serta Dandhy Dwi Laksono.

Kebijakan yang Paradoks

Kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang. Namun, keberadaan buzzer sangat berpengaruh dalam membungkam kebebasan tadi. Kita hidup di era revolusi industri 4.0, era dimana masyarakat cenderung memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan aspirasi. Namun, keberadaan buzzer sangat terasa. Mengintai setiap kata yang keluar, khususnya dari pihak oposisi. Peran buzzer berhasil membungkam sikap ktitis warganet. Hingga budayawan, Sujiwo Tejo pun berkomentar jika Presiden Jokowi serius ingin masyarakat aktif mengkritik pemerintah, maka harus menertibkan buzzer penumpang gelap (cnnindonesia.com, 10/2/2021).

Ajakan untuk mengkritik pemerintah menjadi paradoks jika dihadapkan dengan kenyataan begitu banyak kasus penyampaian aspirasi yang berujung di jeruji besi. Keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE menjerat sejumlah tokoh.

Penangkapan atas sejumah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga cukup membuat nyali rakyat menciut. Ada Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang yang ditangkap oleh tim siber Bareskrim terkait demo penolakan UU Ciptaker. Termasuk Juliana, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Kingkin Anida serta Kholid Saifullah (suara.com, 13/10/2020).

UU ITE pada awalnya diklaim sebagai payung hukum terkait informasi dan transaksi elektronik. Namun, kemudian dijadikan dasar untuk membungkam kritik. Pasal 27 ayat 3 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Kemudian pada pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Donny Gahral Adian menyatakan bahwa pemerintah tidak alergi dengan kritik. Namun, pemerintah juga bisa membedakan antara kritik, hasutan ataupun ujaran kebencian. Kritik dihalalkan dalam demokrasi, sementara ujaran kebencian termasuk dalam tindak pidana (news.detik.com, 9/2/2021). Hal ini tentu membingungkan bagi masyarakat awam hingga lebih memilih diam daripada mendekam di tahanan.

Terlepas dari itu semua, masyarakat tentu belum lupa akan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di akhir tahun 2020. Dikutip dari laman Kompas.com, Mahfud mengatakan bahwa di tahun 2021 pemerintah akan mengaktifkan polisi siber secara sungguh-sungguh. Lanjutnya, polisi siber Indonesia memiliki kemampuan dengan cepat mendeteksi pelaku pelanggaran siber. Pemerintah juga sudah menyiapkan terkait hukuman fisik yang bisa dilakukan dan dipertanggungjawabkan aparat dan penegak hukum (26/12/2020).

Ketika menyampaian kritik lewat sosial media, masyarakat dibayang-bayangi UU ITE. Sementara melalui aksi demonstrasi pun berpotensi ditangkap aparat. Masyarakat bisa melihat bagaimana sikap pemerintah terhadap pendemo UU Ciptaker baru-baru ini. Sementara aksi mogok kerja bagi buruh berpotensi dipecat. Jika benar pemerintah merindukan kritik masyarakat, maka masyarakat membutuhkan jaminan hukum agar setiap kritik yang disampaikan tidak terkena delik.

Mengkritik Penguasa adalah Hak Sekaligus Kewajiban

Jika pemerintah konsisten dengan sistem demokrasi di Indonesia, tentu akan menjadikan kritik masyarakat sebagai makanan yang lezat dan nikmat. Sistem demokrasi dalam teorinya menganggap suara rakyat sebagai suara Tuhan, suara kebenaran. Hal ini berarti bahwa apapun yang berasal dari rakyat, termasuk kritik pedas dan menyakitkan harus diterima dengan lapang dada.

Nampak kurang bijak jika pemerintah hanya mengambil kritik yang ‘membangun’ saja. Mengingat masyarakat memiliki tingkat pendidikan dan kultur yang berbeda-beda. Hal ini tentu berpengaruh dengan keluarnya kalimat, bahasa, intonasi serta gaya bicara yang berbeda-beda pula. Sebagian masyarakat mampu melakukan kritik dengan bahasa yang santun, terstruktur dan sopan. Sebagian lagi melakukan kritik melalui makian, nada tinggi, bahasa pedias, hingga menusuk hati setiap yang mendengarnya.

Jika pemerintah tidak menghendaki demikian, maka layaknya pemerintah memberikan pendidikan politik sekaligus akhlak terhadap setiap warganya. Penting membuat wadah yang bisa menampung suara hati masyarakat. Lebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah menjamin kebutuhan pokok masyarakat baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan maupun keadilan hukum. Kita bisa melihat selama ini masyarakat melakukan protes, meluapkan segala emosi karena kurang terpenuhi haknya termasuk hak keadilan.

Dalam sistem Islam, ada Majelis Syuro (Majelis Umat). Anggota Majelis Syuro merupakan utusan golongan baik muslim maupun nonmuslim. Majelis Syuro ini berbeda dengan MPR maupun DPR dalam sistem demokrasi. Anggota majelis Syuro bukanlah pembuat regulasi tetapi memiliki hak menyampaikan pendapat terkait hal-hal yang bersifat mubah. Namun, pendapat mereka bersifat tidak mengikat.

Selain itu, anggota majelis syuro memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) penguasa. Menyampaikan pengaduan tentang buruknya pelayanan pemerintah, tidak tersedianya berbagai macam kebutuhan ataupun terjadinya penyelewengan penerapan syariat Islam. Meski demikian, melakukan muhasabah terhadap penguasa, bukan hanya dikhususkan bagi anggota majelis syuro saja. Tapi juga wajib bagi seluruh umat Islam.

Imam Ahmad menuturkan dari Abu Said Al Khurdi mengatakan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, “Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim”.

Sementara Al-Hakim menuturkan riwayat dari Jabir bahwa Rasulullah Saw bersabda :
“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penugasa zalim, lalu ia memerintahnya (dengan kemakrufan) dan melarangnya (dari kemungkaran), kemudian penguasa itu membunuhnya."

Dua hadist di atas menjadi dalil diwajibkannya melakukan muhasabah terhadap penguasa. Jadi, rakyat memiliki hak mengeluarkan pendapat yang bisa disampaiakan melalui Majelis Syuro. Rakyat pun memiliki hak sekaligus kewajiban mengontrol dan mengoreksi penguasa ketika mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum syara’. Ketika patokan hukumnya jelas yaitu hukum syara’, maka masyarakat akan terhindar dari pasal-pasal karet atau multitafsir. Wallahu’alam bish showab.[]

Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ikhtiyatoh S.Sos Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Jaminan Kesejahteraan bagi Janda, Saat Islam Menaunginya
Next
Nasihat dalam Jeratan Cinta
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram