Risalah Melepaskan Ikatan

Risalah melepaskan ikatan

Oleh karena itu, sangat penting memiliki ilmu atau pengetahuan tentang talak bagi siapa pun terutama seorang laki-laki yang akan atau sedang mengarungi bahtera rumah tangga.

Oleh. Ghumaisha Gaza
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Adalah dambaan setiap pasangan menjadikan ikatan pernikahan senantiasa menjadi ikatan yang kuat. Menjadi ikatan yang menghantarkan pada ketenangan, ketenteraman, dan kebahagiaan. Dengan ikatan itu pula semakin terjalin kasih dan sayang antara sesama anggota keluarga. Lahir dari ikatan tersebut keturunan yang diidam-idamkan untuk menambah rasa bahagia kebersamaan mereka.  Bahkan kebersamaan itu, sekuat tenaga akan diperjuangkan agar tidak hanya bersama di dunia tetapi juga bisa bersama di surga-Nya.

Namun bagaimana jika ikatan tersebut terlepas? Atau jika satu pihak menghendaki lepasnya ikatan tersebut? Bahkan, bagaimana jika kedua pihak sepakat untuk melepaskan ikatan agung tersebut? Adakah agama Islam yang sempurna telah mengaturnya? Tentu saja. Bahkan ikatan yang sejak awal dibangun dengan cinta, dengan cara yang baik, jika diharuskan terlepas maka dengan adab yang baik pula sejatinya dilepaskan.

Tentang Talak

Talak yakni melepaskan ikatan pernikahan, atau sering kali kita menyebutnya dengan perceraian, dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan dengan adab-adab yang baik. Di dalam kitabnya, Adabul Islam Fii Nizhamul Usrah, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki mengatakan bahwasanya perceraian yang dilakukan tanpa mengikuti tuntunan syariat dapat merobohkan serta menghancurkan institusi rumah tangga. Kemudian dapat memutuskan tali ikatan keluarga, melemahkan kesatuan umat, memanaskan dada serta memantik amarah. Dan dengan perceraian pula dapat menampakkan hal-hal (aib) yang seharusnya tertutup.

Dalil disyariatkannya talak terdapat di dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi saw. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah saw. bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."

Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum talak dari hadis tersebut adalah makruh. Karena maksud dalam hadis tersebut salah satu kondisinya adalah jika seorang suami menalak istri yang sebenarnya masih dicintainya. Maka meski perbuatannya halal, namun dibenci oleh Allah Swt. Berikutnya, pembagian talak menurut hukum-hukum yang berkaitan dengannya bisa menjadi wajib, sunah, mubah hingga haram. Seorang muslim tentu dalam segala perbuatannya harus memperhatikan hukum yang lima ini, jangan sampai ia terjerumus pada keharaman. Begitu pun dalam perkara talak.

Talak Adalah Milik Suami

Orang yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak adalah suami, tanpa harus adanya kesepakatan ataupun persetujuan istri. Bahkan ucapan sharih (jelas) seorang suami meski tidak ada niat sedikit pun di dalamnya untuk menceraikan sang istri maka talak atau cerainya tetap sah. Sekalipun suami sedang marah, jika yang diucapkannya begitu jelas (bukan kiasan) berupa kata 'cerai' atau 'talak', maka talaknya tetap sah, begitu pun dalam bercandanya.

Oleh karena itu, sangat penting memiliki ilmu atau pengetahuan tentang talak bagi siapa pun terutama seorang laki-laki yang akan atau sedang mengarungi bahtera rumah tangga. Bahwasanya perkara talak bukanlah perkara yang remeh. Dalam praktiknya memerlukan kekuatan keimanan agar hak talak yang dimiliki suami tidak mudah dijatuhkan.

Begitu pula seorang istri, sekalipun ia tidak memiliki hak menjatuhkan talak, namun tidak baik jika sedikit-sedikit minta ditalak oleh suami. Pada hakikatnya permintaan talak haruslah karena hal yang benar-benar darurat dan semata-mata karena Allah swt. Rasulullah saw. bersabda:

أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة

"Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak maka haram baginya bau harumnya surga." (HR. Abu Dawud)

Demikianlah Islam telah menetapkan siapa yang berhak menjatuhkan talak. Tentu selalu ada hikmah di baliknya. Salah satu hikmah mengapa talak itu berada di tangan suami, menurut Dr. Wahbah Zuhaili adalah karena istri sebagai wanita memiliki perasaan yang teramat sensitif dibandingkan dengan laki-laki. Sebuah keniscayaan, jika talak berada di tangan istri maka talak bisa jatuh berkali-kali bahkan setiap hari hanya karena alasan yang sangat sederhana. Selain itu, mengapa talak ada di tangan suami karena hal ini berkaitan dengan nafkah yang dibebankan kepada suami termasuk nafkah pada masa idah (masa tunggu bagi istri yang berpisah).

Adab Talak dalam Islam

Namun, jika pada akhirnya jalan perpisahan merupakan jalan yang harus dipilih maka sebaiknya setiap pasangan terutama seorang laki-laki harus  memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, seorang suami dilarang menjatuhkan talak pada waktu yang bertentangan dengan ketentuan syariat (talak bid'i). Yakni menjatuhkan talak di saat seorang istri sedang haid, atau di saat suci namun suami telah menggauli istrinya pada masa suci tersebut. Jika suami menjatuhkan talak pada salah satu kondisi di atas maka hukumnya haram. Suami berdosa meski talaknya tetap sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa disunahkan untuk segera merujuk istri yang ditalak dengan talak bid'i.

Dua kondisi di atas merupakan kondisi yang tidak boleh dianggap remeh oleh setiap pasangan. Jika terjadi talak maka akan terdapat kerugian bagi pihak suami maupun istri. Jika talak terjadi pada masa haid maka haid tersebut tidak termasuk pada hitungan masa idah seorang istri -yang menunggu tiga kali suci-, maka hitungan idahnya akan lebih panjang. Apalagi jika istri dalam masa suci yang telah digauli ini ditalak kemudian hamil, maka hitungan masa idah akan lebih panjang lagi, karena idah bagi wanita hamil adalah sampai ia melahirkan.

Kedua, suami hendaknya tidak menalak istri dengan talak tiga sekaligus (menghabiskan jatah talaknya). Sekalipun ada perbedaan pendapat serta memerlukan perincian kembali, namun menurut jumhur ulama talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu majelis hukumnya sah, jatuh talak tiga. Maka dengan demikian kesempatan untuk memperbaiki hubungan, menyatukan kembali ikatan pernikahan akan sangat sulit. Karena istri yang telah ditalak tiga tidak dapat dirujuk atau dinikahi kembali kecuali jika mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, digauli, diceraikan, serta habis masa idah dan melangsungkan akad baru lagi.

Ketiga, sepanjang masa idah seorang istri yang dicerai hidup serta masih bisa rujuk berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Juga mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang biasa ditinggalinya. Baik rumah tersebut milik suami maupun mengontrak, suami wajib memberikan atau memfasilitasinya. Sungguh tidak dibenarkan jika hari ini terjadi di sebagian besar masyarakat tatkala terjadi perceraian sering kali suami pergi begitu saja, atau dengan mudahnya membiarkan istri pulang ke rumah kedua orang tuanya, tanpa memperhatikan apa saja yang menjadi kewajibannya.

Begitu pula bagi seorang istri, dalam masa idah tidak diperbolehkan baginya berhias diri atau keluar rumah tanpa adanya hal yang sangat mendesak atau darurat. Faedah dari adanya masa idah -diam sejenak dari pernikahan- ini merupakan masa untuk mengetahui bahwa rahim seorang wanita telah benar-benar bersih dari air mani (suaminya terdahulu). Juga sebagai bentuk ibadah yang harus dijalani karena Allah Swt.

Tetap Mengingat Kebaikan Pasangan

Demikianlah sebagian adab yang harus diperhatikan dalam perceraian. Berikutnya, Allah Swt. telah memberikan nasihat indahnya di dalam Al-Qur'an:

وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 237)

Ayat di atas diturunkan berkenaan dengan separuh mahar yang harus diberikan kepada istri yang ditalak namun belum sempat disentuh (digauli) oleh suaminya. Juga adanya perintah bagi kedua belah pihak untuk tidak saling melupakan kebaikan di antara mereka. Senantiasa mengingat-ingat kebaikannya meski tidak bersama lagi.

Demikianlah bagi pasangan yang bercerai bahkan belum sempat digauli. Lantas bagaimana dengan pernikahan yang telah bertahun-tahun namun harus kandas? Maka tetaplah ingat kebaikan yang pernah hadir pada saat-saat bersama. Maafkanlah segala kesalahan yang mungkin telah menjadi sebab karamnya bahtera rumah tangga. Sehingga langkah pasca perceraian bisa menjadi lebih baik, dibandingkan dengan menyimpan luka dalam dada yang menyengsarakan jiwa.

Khatimah

Namun, bagaimanapun perceraian harus menjadi pilihan terakhir jika rumah tangga memang tidak dapat dipertahankan lagi. Jauh sebelum itu, setiap pasangan harus berusaha agar ikatan agung pernikahan tidak mudah terlepas. Suami atau istri harus memiliki ruang saling memaafkan yang begitu luas atas kesalahpahaman yang terjadi. Untuk kemudian kesalahan tersebut diperbaiki bersama dan dilakukan karena Allah semata, sehingga bahtera rumah tangga tetap melaju membawa keluarga pada kebahagiaan. Pada sakinah, mawaddah, dan rahmah yang dicita-citakan.

Wallahu a’lam bi ash-shawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ghumaisha Gaza Kontributor NarasiPost.Com & Pemenang Challenge True Story NP
Previous
Kesempurnaan Cinta dan Karya
Next
Sedot Lemak Berujung Maut
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

5 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Wd Mila
Wd Mila
7 months ago

MasyaaAllah, benar Mba. Setiap pilihan memiliki konsekuensi. Termasuk saat dua insan memilik bercerai.
Alhamdulillah, Islam memiliki aturan yang indah dan berkeadilan dalam mengatur masalah ini.

Deena
Deena
7 months ago

Masyaallah.. Islam memang aturan terbaik.
Tulisannya sangat bermanfaat, mbak.. barakallah..

Sartinah
Sartinah
7 months ago

Masyaallah, luar biasanya aturan Islam ya, bahkan soal talak pun diatur sangat sempurna dengan adab-adab yang baik pula. Begitu hati-hatinya Islam menjaga nasab, sampai ketika ada pasangan yang bercerai harus menunggu selesai masa idahnya ya. Jelaslah gak ada aturan sebaik dan sesempurna Islam. Barakallah mbak, keren ...

Afiyah Rasyad
Afiyah Rasyad
7 months ago

Masyaallah tulisan tentang talak sangat bermanfaat. Betapa banyak perceraian yang di dalamnya tak bersandar pada Islam. Adab-adabnya pun ditinggalkan. Barokallahu fiik, Mbak.

bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram