Bolehkah Menjadi Tentara Bayaran?

Tentara Bayaran

Walaupun menjadi tentara ada bayarannya, tetapi keimanan menjadi landasan dalam menjalankan tugas, semata demi Allah Swt.

Oleh. Deena Noor
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sempat beredar kabar ada 10 WNI yang menjadi tentara bayaran Ukraina dalam perang melawan Rusia. Kabar ini menggegerkan. Namun, benarkah itu? 

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Rusia menyebutkan ada 13.387 tentara asing yang sudah memasuki Ukraina sejak 24 Februari 2022.  Sebanyak 5.962 di antaranya telah dilaporkan tewas. Dari belasan ribu tentara asing itu terdapat 10 WNI dan 4 darinya diklaim tewas dalam medan pertempuran. Kabar ini pun dibantah oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto setelah mengecek ke atase pertahanan di sana dan mendapatkan info bahwa data tersebut tidak benar. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Indonesia juga tidak mengenal konsep tentara bayaran. (kompas.com, 21/3/2024)

Pihak Ukraina juga telah membantah hal tersebut. Sebenarnya bagaimanakah fakta mengenai tentara bayaran asing dalam perang Rusia dengan Ukraina? Bagaimana dengan sikap Indonesia terkait kabar tersebut? Bagaimana pandangan Islam terkait menjadi tentara bayaran? Lalu, seperti apakah kedudukan tentara dalam Khilafah?

Adakah Tentara Bayaran?

Penggunaan tentara bayaran pada dasarnya sama-sama dilakukan oleh kedua belah pihak yang sedang berperang. Baik Rusia dan Ukraina membolehkan warga negara asing untuk membantu mereka berperang.

Rusia secara aktif merekrut orang-orang dari luar negeri untuk menyerang Ukraina. Mereka yang direkrut tersebut dari Nepal, Kuba, Sierra Leone, Georgia, dan Suriah. Rusia juga memiliki tentara bayaran Wagner.

Hanya saja mungkin nama dan prosedurnya yang berbeda dalam merekrut orang-orang asing untuk menjadi bagian dari pasukan dalam negeri. Sementara, Ukraina sendiri mengeklaim bahwa tidak ada tentara bayaran di negerinya.

Klaim ini didasarkan pada ketentuan mengenai legiun relawan internasional yang dibuat Ukraina setelah Rusia mulai menyerang negeri tersebut. Melalui dekret yang ditandatangani Presiden Zelensky, orang-orang asing boleh menjadi bagian dari militer Ukraina yang bernama Legiun Internasional Pertahanan Teritorial Ukraina (ILDU). Sebelum mencalonkan diri menjadi bagian pasukan Ukraina, WNA tersebut diimbau untuk memeriksa UU negara asalnya terkait bertugas di kesatuan militer negara lain.

Status anggota legiun tidak dianggap sebagai tentara bayaran, tetapi prajurit resmi Angkatan Bersenjata Ukraina. Karena itulah, rilis data tentara bayaran yang dikeluarkan oleh pihak Rusia langsung dibantah oleh Dubes Ukraina untuk RI, Vasyl Ivanovich Hamianin. Vasyl tak hanya mempertanyakan keabsahan data tersebut, tetapi juga menyebut Rusia sebagai pembohong andal dan provokator.

Menjadi Tentara Bayaran Ukraina

Mereka yang menjadi anggta legiun akan mendapat gaji standar seorang tentara Ukraina. Gaji mereka dibayarkan melalui bank lokal Ukraina. Hal ini bisa dilihat di situs resmi ILDU, yakni ildu.com.ua yang menampilkan cara mendaftar menjadi anggota sampai besaran gaji yang diterima oleh anggota legiun.

Berdasarkan informasi dari situs resmi ILDU tersebut diketahui bahwa besaran gaji tentara bayaran adalah sekitar US$600-3.300 atau setara dengan Rp9,36 juta sampai Rp51,48 juta per bulan (kurs Rp15.600/dolar AS). Gaji tersebut bervariasai tergantung pada kondisi layanan. Jika berada di belakang garis depan, tentara akan mendapatkan bayaran sebesar US$600 per bulan. Jika berada di zona berbahaya, akan mendapat US$1200 per bulan. Sementara gaji sebesar US$3.300 per bulan akan diberikan jika tentara berada di penempatan tempur.

Mereka juga mendapat kompensasi jika terluka selama bertugas, yakni berupa perawatan medis gratis. Sedangkan bagi mereka yang cacat fisik akan mendapatkan pembayaran khusus. Untuk mereka yang gugur di medan perang, pemerintah Ukraina akan memberikan kompensasi sebesar 15 juta hryvnia atau kurang lebih US$400.00 atau sekitar Rp6,24 miliar.

Hoaks WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina

Kabar mengenai WNI yang menjadi tentara bayaran Ukraina telah dibantah oleh Panglima TNI. Berita tersebut adalah hoaks.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Kedutaan Besar RI (KBRI) Kyiv dan KBRI Moskow tak pernah menerima informasi mengenai WNI yang menjadi tentara bayaran di Ukraina. Sementara itu, menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, jumlah WNI yang berada di Ukraina adalah 55 orang, termasuk keluarga besar KBR Kyiv. Mereka di sana karena bekerja di organisasi internasional, NGO internasional, dan ada pula yang menikah dengan warga Ukraina. (cnnindonesia.com, 17/3/2024)

Pernyataan Panglima TNI bahwa Indonesia tidak mengenal konsep tentara bayaran sebelumnya telah ditegaskan oleh Kapuspen TNI/Polri, Mayjen TNI Nugraha Gumilar. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, secara garis besar tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dari Sabang sampai Merauke, dan melindungi segenap Bangsa Indonesia. Doktrin jati diri sebagai prajurit TNI adalah empat, yakni TNI Rakyat, TNI Pejuang, TNI Nasional, dan TNI Profesional. (liputan6.com, 17/3/2024)

Dari sisi hukum Indonesia, jika ada WNI yang terlibat dengan militer asing seperti menjadi tentara bayaran negara lain, maka ia akan kehilangan kewarganegaraannya. Berdasarkan UU Nomor 12 Pasal 23 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, seseorang yang masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden dapat dicabut kewarganegaraannya.

Bolehkah Menjadi Tentara Bayaran?

Dalam Islam, bergabung dengan tentara pada umumnya diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Boleh bagi muslim untuk bekerja di angkatan bersenjata di negeri kaum muslim selama tidak menjadi pasukan khusus untuk menjaga penguasa yang tidak memerintah (memutuskan) dengan Islam. Begitu pula tidak boleh bekerja menjadi tentara atau pasukan yang menarik harta dan menjaga harta untuk penguasa yang tidak memerintah dengan Islam tersebut.

Jadi, jika berada dalam pasukan khusus pengawal penguasa dan hartanya, maka hukumnya haram. Adapun jika pekerjaannya di tentara selain itu, maka diperbolehkan. Namun, kebolehan tersebut bukan berarti boleh bertindak zalim terhadap rakyat atau memakan harta mereka.

Tentara dalam Khilafah

Keberadaan tentara dalam Khilafah tidak bisa dipisahkan dari jihad. Tentara menjalankan tugas tinggi dan mulia, yakni:

(1) Jihad fi sabilillah, baik dalam konteks mempertahankan wilayah Khilafah dari serangan musuh maupun menyerang negeri-negeri kufur (futuhat) untuk melenyapkan penghalang dakwah;

(2) Menyebarkan Islam dengan dakwah fikriyyah di tengah penduduk negeri-negeri yang telah dibebaskan;

(3) Mempertahankan eksistensi Khilafah dari ahlul bughât.

Tentara dibentuk dari warga negara Khilafah. Departemen Perang (Dairah Harbiyah) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab dalam hal ini.

Tentara sendiri dibagi menjadi dua, yakni tentara reguler dan tentara cadangan. Tentara reguler adalah tentara yang telah ditetapkan gajinya dari anggaran belanja negara sebagaimana pegawai negeri lainnya.

Sementara itu, setiap muslim yang mampu mengangkat senjata untuk berperang merupakan tentara cadangan. Alasannya, setiap muslim wajib berjihad dan membekali diri dengan kemampuan perang.

Tentara yang mengemban tugas berjihad membutuhkan bekal dan latihan. Karena itu, latihan militer hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah berusia 15 tahun. Hal ini dalam rangka persiapan untuk jihad. Sedangkan wajib militer hukumnya fardu kifayah.

Selain itu, tentara juga dididik dengan pengetahuan Islam. Berbekal semua itu, mereka akan benar-benar siap untuk berjihad setiap saat. Segala latihan untuk menempa kekuatan fisik, ilmu militer, dan tsaqofah Islam merupakan bentuk persiapan yang matang sebelum terjun ke medan perang.

Pada masa Rasulullah saw. dan para khalifah, umat Islam yang memiliki kemampuan, semuanya merupakan tentara yang siap berperang kapan pun seruan jihad memanggil. Umar bin Khaththab pernah membuat tentara tetap (reguler) dan memberi mereka gaji tertentu.

Meskipun perintah jihad ditujukan untuk muslim, tetapi ketika ada nonmuslim yang ingin ikut berjihad, mereka tetap diterima. Mereka juga berhak mendapatkan gaji karena menjadi tentara atau bergabung dalam pasukan jihad. Namun, keikusertaan mereka tetap harus mempertimbangkan kemaslahatan umat Islam dan tidak membahayakan eksistensi Islam dan kaum muslim.

Walaupun menjadi tentara ada bayarannya, tetapi keimanan menjadi landasan dalam menjalankan tugas. Tentara yang beriman menyadari bahwa pengabdiannya ditujukan untuk Allah semata. Amal jihadnya dilakukan sepenuh hati demi mengharap rida-Nya. Jihad menjadi kewajiban yang ditunaikan sebagaimana perintah Allah dalam surah At-Taubah ayat 41:

ٱنفِرُوا۟ خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَٰهِدُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِى

سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Berangkatlah baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Khatimah

Tentara Khilafah bertumpu sepenuhnya pada kekuatan kaum muslim. Keimanan yang terhunjam ke dalam dada setiap tentara muslim menjadi kekuatan tertinggi yang tidak dimiliki oleh tentara nonmuslim. Kekuatan inilah yang mampu menggetarkan musuh-musuh Allah.

Wallahu a’lam bishshawwab []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Deena Noor Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Dermaga Khusus untuk Gaza, Efektif atau Hipokrit?
Next
Haruskah Masyarakat Adat Tergusur dari IKN?
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

10 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Mariyah Zawawi
Mariyah Zawawi
7 months ago

Masya Allah, Islam adalah agama yang sempurna. Tidak ada satu perbuatan pun yang tidak memiliki status hukum. Semua telah diatur oleh Islam.

Deena
Deena
Reply to  Mariyah Zawawi
7 months ago

Masyaallah.. semoga Islam bisa diterapkan secara menyeluruh oleh negara..

Dewi Kusuma
Dewi Kusuma
7 months ago

Astaghfirullah mengapa menjadi tentara bayaran? Wajibnya memahami Islam dengan benar

Deena
Deena
Reply to  Dewi Kusuma
7 months ago

Pahami Islam dan bangga ber-Islam kaffah

Sartinah
Sartinah
8 months ago

Masyaallah, begitu sempurnanya Islam dalam menetapkan sesuatu ya, sampai tentara pun diatur sedemikian rupa. Syukran mbak, dapat info baru tentang tentara bayaran.

Deena
Deena
Reply to  Sartinah
7 months ago

Masyaallah.. Islam mengatur segala urusan manusia dengan baik

Firda Umayah
Firda Umayah
8 months ago

Adanya tentara bayaran menunjukkan bahwa suatu negara tidak bisa independen dalam menjaga keamanan negaranya. Berbeda dengan Khilafah yang pasukannya dilandasi keimanan sehingga motif utamanya bukanlah materi.

Deena
Deena
Reply to  Firda Umayah
7 months ago

Betul.

Novianti
Novianti
8 months ago

MaasyaaAllah membayangkan khilafah jika diterapkan, keren banget deh. Pemuda-pemudanya wajib militer sehingga mereka memiliki rasa kecintaan pada agama dan rela mati demi agama. Semua biaya hidupnya selama wamil ditanggung negara. Konsep yang juga diterapkan negara seperti Singapur saat ini. Negara yang serius pasti serius menyiapkan kekuatan militer.

Deena
Deena
Reply to  Novianti
8 months ago

Betul, keren sekali! Semoga ia segera terwujud..

bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram